Analisis soju non alkohol

 

ANALISIS SOAL MENGENAI KONSUMSI

Tugas ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Pelaku dan Profesi Bisnis Islam

 

 

Disusun Oleh :

Irna Alfani
Nabillah Putri S
Nur Santika
Noi Lanang Aji W
Naufal Taqiyudin S
Rima Zahra
Rio Agustinus P

Muhammad Sulthan A

 

 

MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH / III / D
FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2020

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.     KONSUMSI SOJU NON ALKOHOL

Ada Soju Halal Asal Bandung? Intip Seperti Apa

soju sendiri merupakan minuman beralkohol tradisional khas Korea Selatan. Memiliki kandungan alkohol kurang sekitar 20% hingga 40 %, soju ini berwarna bening dan dikenal memiliki cita rasa manis. Tak hanya dibuat dari beras, soju seiring berjalannya waktu juga dibuat dengan menggunakan bahan olahan berupa gandum, barley hingga tapioka.

Belakangan, publik dihebohkan dengan munculnya varian soju baru tanpa kandungan alkohol. Tentu saja, soju non alkohol ini menimbulkan perdebatan di antara netizen terkait halal tidaknya minuman asal Korea Selatan tersebut.

·       Bagaimana pandangan Islam mengenai Soju Halal ini?

Pertama yang mesti kita ingat kasus ini serupa dengan kasus bir bintang zero alcohol, bir yang mengklaim halal bahan bakunya tapi tidak dapat disertifikasi halal oleh MUI. Komisi Fatwa MUI menegaskan produk itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya.

Di dalam Kriteria SJH pada bagian “Produk”, ditegaskan bahwa  karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram oleh fatwa MUI.

·       Larangan Tasyabbuh/Menyerupai

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalaam bersabda:

“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami”
 (HR. Tirmidzi no. 2695).

Selain itu juga ulama bersepakat bahwa menyerupai orang kafir dalam hal lahiriah dapat memmpengaruhi sifat dan perbuatan.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang Tasyabbaha / menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Berangkat dari hadits di atas, banyak yang menafsirkan untuk tidak mau bahkan dikatakan haram (baca : pengharaman) Tasyabbuh/Menerupai orang-orang yang dituduh kafir seperti budaya-budaya barat, pakaian, perayaan bahkan sekedar ucapan walaupun ucapan itu baik dan merupakan sebuah penghormatan.

“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir”
 (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154)

Selaras dengan itu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa berkaitan larangan tasyabuh dalam hal produk yang dikonsumsi muslim

Fatwa MUI no 4 tahun 2003:
“Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan”.

·       Contoh Soju Halal

5 Fakta Mojiso, Soju Halal Bandung

Conto saja fakta dari Mojiso Soju Halal dari Bandung ini?.

1. Bukan Minuman Fermentasi Dengan Alkohol

Rinda mengungkapkan bahwa produk Soju Halal ini ia jual mulai dari awal bulan Agustus. Tentu saja yang membedakan Mojiso dengan Soju Korea adalah tidak adanya alkohol di dalam minuman yang ia produksi. Ini bukan fermentasi, kalau soju asli kan fermentasi, dari beras atau ubi gitu. Kalau ini emang isinya mojito, jadi sparkling water sama ada rasa buah-buahan

2. Mojito dengan Sensasi Segar dan Hangat

Ide produk Soju halal ini rupanya mendapat sambutan dari konsumen yang luar biasa. Apalagi penggemar drama Korea di negara ini mayoritas adalah muslim yang tak boleh mengonsumsi alkohol. Kini nama produknya sudah berganti menjadi Mojiso.

“Isinya semacam virgin mojito, tapi di racik supaya ada sensasi segar dan hangat saat diminum, menggunakan bahan-bahan alami dan tentunya halal,”.

3. Soju Halal Bandung dengan Tampilan Mirip Soju Asal Korea

Pada dasarnya Mojiso memang bukan Soju seperti asli Korea, bahkan bahan-bahannya pun 100 persen berbeda. Untuk menarik minat konsumen, Mojiso dikemas dengan wadah yang serupa dengan Soju asli Korea yaitu dengan botol hijau.

4. Tersedia Berbagai Rasa

Mojiso hadir dalam berbagai varian rasa, yaitu leci, yoghurt, green tea, dan stroberi. Rasa Yogurt menjadi best seller yang paling digemari pembeli Mojiso. Parents bisa menikmati Soju halal ini dengan cara dituang ke dalam gelas sloki kecil berisi es batu untuk memaksimalkan sensasi minum Soju ala Korea.

5. Soju Halal Bandung Dibanderol Harga yang Cukup Terjangkau

Dibuat dari bahan-bahan yang fresh, Mojito dibanderol dengan harga yang cukup terjangkau yaitu Rp 45.000 untuk satu botolnya. Tetapi jika membeli dalam jumlah banyak, bisa mendapatkan potongan harga yang lumayan.

Perbedaan utama antara bir beralkohol dan nonalkohol adalah jumlah alkohol yang dikandungnya. Bir beralkohol mengandung alkohol, sedangkan bir nonalkohol mengandung sedikit alkohol. Menurut undang-undang di Inggris, bir ‘bebas alkohol’ atau bir tanpa alkohol dapat berarti mengandung alkohol namun dalam jumlah yang sangat kecil (kurang dari 0,05%), artinya masih mengandung alkohol.

Pada semua minuman beralkohol, kita akan melihat Alkohol Berdasarkan Volume (ABV). Bir dengan 5% ABV pada labelnya artinya mengandung 5% alkohol murni. Ada empat jenis bir bedasarkan ABV-nya, yakni bir bebas alkohol, bir tanpa alkohol, bir rendah alkohol, dan bir beralkohol.

Bir bebas alkohol artinya kurang dari 0,05% ABV, bir yang tidak didekoholisasikan artinya kurang dari dari 0,5% ABV, bir rendah alkohol artinya kurang dari 1,2% ABV, dan bir beralkohol artinya mengandung lebih dari 1,2% ABV.

Apakah bir nonalkohol bebas alkohol? Bir ‘bebas alkohol’ atau bir nonalkohol memang mengandung sejumlah kecil alkohol (hingga 0,05% ABV). Ini karena beberapa alkohol terbentuk secara alami sebagai bagian dari proses pembuatan bir.

Bagaimana bir nonalkohol atau rendah alkohol dibuat? Pabrik memiliki dua cara untuk mengurangi kandungan alkohol dalam bir mereka. Mereka dapat menghilangkan alkohol dari produk jadi, atau memastikan alkohol tidak terbentuk selama proses pembuatan bir. Salah satu metode yang paling umum adalah memanaskan bir untuk merebus alkohol. Cara lainnya adalah melewatkan bir melalui saringan yang mengeluarkan alkohol.

 

Bir nonalkohol apakah masih haram? Ternyata ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Pertama, hal ini tetap tidak diperbolehkan, berdasarkan hadits berikut. Abu Talhah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang anak-anak yatim yang mewarisi anggur. Dia menjawab, “Tuang”. Dia bertanya, “Bolehkah saya tidak membuat cuka?” Dia menjawab, “Tidak”. HR Abi Dawud 3675 (hadits shahih). “… Saya melarang Anda minum minuman keras baik dalam jumlah kecil atau besar”. HR An-Nasa’i 5581 (hadits shahih).

 

Syekh Salman Al-Oadah dengan cermat mengamati, bahwa “Persentase alkohol yang disebutkan tidak berpengaruh pada putusan (haram). Putusan berlaku untuk minuman itu sendiri yang diambil secara keseluruhan dan bukan pada komposisinya.” Juga ada fatwa yang menyatakan haram dengan alasan bahwa semua minuman yang mengandung alkohol berbasis etanol tetap dilarang untuk dikonsumsi.

 

Dalil Keharaman Minuman Keras dalam Al-Qur'an dan Hadis

Pertama: Q.S. Al-Maidah: 90-91

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

 

 

2.     BERBELANJA BANYAK DEMI PERSIAPAN MENGHADAPI PANDEMI

Soal Panic Buying, Pemerintah Harus Pastikan Kebutuhan Pokok Aman

Penimbunan barang yang dilakukan oleh konsumen atau masyarakat ketika ada situasi
tertentu yang dipandang gawat atau darurat kerap dikenal dengan istilah panic buying. Perilaku panic buying ini menurut Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dipicu oleh faktor psikologis yang biasanya terjadi karena informasi tidak sempurna atau menyeluruh yang diterima oleh masyarakat. Akibatnya, timbul kekhawatiran di masyarakat sehingga menimbulkan respons tindakan belanja secara masif sebagai upaya penyelamatan diri.

Adanya Panic Buying ini juga disebabkan masyarakat berpikiran bahwa dalam masa Pandemi seperti ini jadi ada rasa tidak nyaman jika harus terus keluar dan ditakutkan kebutuhan esok naik atau sudah tidak da ,maka timbullah rasa ingin belanja banyak sampai berlebihan. Padahal walaupun masa Pandemi ini kita harus bersikap sewajarnya jangan sampai egois hanya memikirkan diri sendiri.

Panic Buying dari segi teori ekonomi :
maraknya orang yang memburu suatu barang, seperti masker, memengaruhi sisi permintaan. Sebagaimana hukum permintaan dan penawaran dalam ekonomi berlaku yaitu: jika terjadi permintaan tinggi karena tidak jumlah barang yang sedikit, maka harga barang akan semakin mahal.

Faktor inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pemburu rente atau pencari keuntungan. Sebab, di tengah kondisi panic buying, masyarakat cenderung membeli barang lebih dari yang dibutuhkan. Jika hal ini dilakukan oleh banyak orang, maka akibatnya adalah terjadi kelangkaan barang yang disebabkan ketidakseimbangan antara demand dan supply. Dus, kelangkaan akibat tidak seimbangnya permintaan dan penawaran ini berujung pada kenaikan harga.

·       Pandangan Islam mengenai Panic Buying?

Menurut Al-Qur’an dan Hadist

Rasulullah SAW bersabda:

عن مَعْمَرِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ» (رواه مُسْلِمٌ)

Artinya: “Dari Ma’mar ia berkata, Rasul SAW bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)” (HR. Muslim).


Hukum ihtikar
Penimbunan barang di dalam Islam dikenal dengan sebutan ihtikar. Hukum pelarangannya berdasarkan hadis-hadis berikut:

Pertama, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Bakar bin Abi Syaibah;
“Tidak menimbun kecuali orang yang berdosa."

Kedua, hadis dari Nashr bin Ali Al-Jahdlam;
“Orang-orang yang menawarkan barang dan menjualnya dengan harga murah (jalib) diberi rezeki, sedangkan orang yang menimbun dilaknat.

Ketiga, hadis dari Yahya bin Hakim:
"Siapa saja yang menimbun makanan orang Islam Allah Swt akan menghukumnya dengan penyakit kusta atau bangkrut.”

Islam mengharamkan orang menimbun dan mencegah harta dari peredaran. Islam mengancam mereka yang menimbunnya dengan siksa yang pedih di hari kiamat. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman dalm surat At Taubah ayat 34-35:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34)

 يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada  jalan Allah  maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (Q.S. At-Taubah :34-35)

 

·       FATWA MUI TENTANG PENIMBUNAN

Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa, yang mengatur peribadatan selama pandemi virus corona . Fatwa tersebut juga menyertakan perbuatan yang menimbulkan kepanikan.

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker, hukumnya haram" tulis MUI dalam pesan pendek yang diterima detikcom dari sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh MA, Senin (16/3/2020).

Dalam fatwa tersebut, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan menghadapi kasus infeksi virus corona atau COVID-19. Kewajiban laun adalah menjauhi hal yang diyakin menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

MUI menghimbau umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, dan membaca Qunut Nazilah di setiap shalat wajib. Usaha lainnya adalah memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan. Termasuk dari musibah dan marabahaya (doa daf'u al-bala'), khususnya akibat wabah COVID-19 atau virus corona.

 

3.     VIRAL IBU-IBU MEMAKAI EMAS SEBERAT 1000gr

Viral! Emak ke Pasar Pakai Perhiasan Emas Tiga Kilogram! - ANTVKLIK

Viralnya seorang Ibu-ibu yang memakai emas yang menurut saya berlebihan maka dalam islam bisa dikatakan dengan Ishraf/ berlebih-lebihan. Sebenarnya sah-sah saja memakai emas namun dalam Islam tidak boleh terlalu berlebihan karena segala sesuatu yang belebihan itu tida baik.

·       Pandangan Islam terhadap Ishraf

1.Pengertian Ishraf dalam islam adalah berlebih-lebihan dalam melakukan suatu tindakan sehingga berada di luar batas kewajaran atau kepatutan. Perilaku Ishraf dapat berlaku dalam semua aspek, seperti makan, minum, berpakaian bahkan dalam bersedekah.

Ishraf secara bahasa berasal dari kata اَسْرَفَ- يُسْرِفُ- إِسْرَافًا yang memiliki makna bersuka ria yang melampaui batas. Sedang secara istilah adalah melampaui batas [berlebih-lebihan] dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan seseorang di luaral kewajaran atau kepatutan. Ishraf juga merupakan akhlak tercela.
Allah berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 31 :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (٣١

Artinya :Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A'raf ayat 31).

Dalam surat ini dijelaskan bahwa tidak perbolehkan untuk berlebih-lebihan dalam makan, minum, berpakaian dan beribadah. Sesuatu yang berlebihan pasti memiliki madharat bagi manusia. Oleh karena itu dalam islam dianjurkan untuk hidup sederhana dan tidak sombong.

2. Adapun pandangan lain mengenai memakai emas yang berlebihan  . Maka Allah SWT menyebut perhiasan (hilyah) merupakan bagian dari sifat-sifat wanita. Perhiasan ini bersifat umum, baik emas maupun dari jenis lainnya. Dalam surat az-Zuhruf ayat 18, Allah berfirman, "Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan beperhiasan sedang dia tidak dapat mem beri alasan yang terang dalam per tengkaran." Seorang Muslimah dihalalkan untuk memakai perhiasan, baik yang sifatnya melingkar maupun tidak.

Perhiasan emas hanya halal bagi Muslimah, sementara bagi Muslim hal ini haram. Ketentuan ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di ma na suatu waktu Nabi Muhammad SAW mengambil sutra di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya. Ia pun berkata, "Sesungguhnya kedua benda ini (sutra dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku. Halal bagi perempuan mereka."

Dihalalkannya perhiasan bagi wanita adalah hal yang mutlak, baik yang me ling kar maupun tidak melingkar berdasarkan hadis tersebut. Meski demikian, ada beberapa hal yang harus dipahami dari penggunaan perhiasan ini. Salah satunya perihal pembayaran zakat.

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan an-Nasa'i, terdapat kisah di mana seorang wanita mendatangi Nabi SAW bersama putrinya. Di tangan putri nya, ada dua gelang emas yang tebal. Kemudian, Rasul berkata kepada wanita tersebut, "Sudahkah engkau memberikan zakat gelang ini?" wanita tersebut berkata, "Tidak."

Dalam pemakaian perhiasan, diharapkan tidak berlebihan hingga terkesan pamer. Hal ini ditulis dalam surah an-Nur ayat 31, "... dan janganlah mereka memu kulkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan ...." Alquran melarang seorang Muslimah membunyikan perhiasannya yang bertujuan menarik perhatian orang lain, utamanya lawan jenis

Nabi pun mengeluarkan anjuran perihal ini. Dalam HR Nasa'i, Rasulullah SAW berfirman, "Wahai kaum perempuan, tidakkah kalian itu memakai perhiasan perak. Sesungguhnya, tidak ada seorang perempuan yang memakai perhiasan emas kemudian ditampakkan (di depan orang laki-laki), kecuali perempuan itu akan disiksa oleh Allah karenanya." Meski menggunakan perhiasan, se perti emas dan perak, adalah hal yang wa jar bagi Muslimah, ternyata ada beberapa jenis perhiasan yang dilarang oleh Islam.

 

KESIMPULAN

Semua yang terurai dari pembahasan soal diatas bila dikaitkan dengan Etika Perilaku dan Profesi Bisnis islam , maka dalam Islam sudah di jelaskan secara detail sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis . Semua hal-hal yang berlebihan atau keluar batasan Islam dan tidak baik bagi diri sendiri dan orang lain maka dari itu hiduplah sewajarnya sesuai ketetapan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Pola Kegiatan Ekonomi

Pembahasan Makalah I'jaz || Teori As Sharfah