Analisis soju non alkohol
ANALISIS
SOAL MENGENAI KONSUMSI
Tugas
ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Pelaku dan Profesi Bisnis
Islam

Disusun
Oleh :
Irna Alfani
Nabillah Putri S
Nur Santika
Noi Lanang Aji W
Naufal Taqiyudin S
Rima Zahra
Rio Agustinus P
Muhammad Sulthan A
MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH / III / D
FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2020
1.
KONSUMSI
SOJU NON ALKOHOL

soju sendiri merupakan
minuman beralkohol tradisional khas Korea Selatan. Memiliki kandungan alkohol
kurang sekitar 20% hingga 40 %, soju ini berwarna bening dan dikenal memiliki
cita rasa manis. Tak hanya dibuat dari beras, soju seiring berjalannya waktu
juga dibuat dengan menggunakan bahan olahan berupa gandum, barley hingga
tapioka.
Belakangan, publik
dihebohkan dengan munculnya varian soju baru tanpa kandungan alkohol. Tentu
saja, soju non alkohol ini menimbulkan perdebatan di antara netizen terkait
halal tidaknya minuman asal Korea Selatan tersebut.
· Bagaimana pandangan
Islam mengenai Soju Halal ini?
Pertama yang mesti kita ingat kasus ini serupa dengan
kasus bir bintang zero alcohol, bir yang mengklaim halal bahan bakunya tapi
tidak dapat disertifikasi halal oleh MUI. Komisi Fatwa MUI menegaskan produk
itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik
warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya.
Di dalam Kriteria SJH pada bagian “Produk”, ditegaskan
bahwa karakteristik/profil sensori
produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada
produk haram atau yang telah dinyatakan haram oleh fatwa MUI.
· Larangan Tasyabbuh/Menyerupai
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalaam bersabda:
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang
menyerupai selain kami”
(HR. Tirmidzi no. 2695).
Selain itu juga ulama bersepakat bahwa menyerupai
orang kafir dalam hal lahiriah dapat memmpengaruhi sifat dan perbuatan.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang Tasyabbaha / menyerupai suatu kaum,
maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Berangkat dari hadits di
atas, banyak yang menafsirkan untuk tidak mau bahkan dikatakan haram (baca : pengharaman)
Tasyabbuh/Menerupai orang-orang yang dituduh kafir seperti budaya-budaya barat,
pakaian, perayaan bahkan sekedar ucapan walaupun ucapan itu baik dan merupakan
sebuah penghormatan.
“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh
pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang
tasyabbuh dengan orang kafir”
(Majmu’ Al Fatawa, 22: 154)
Selaras dengan itu Majelis Ulama Indonesia
mengeluarkan fatwa berkaitan larangan tasyabuh dalam hal produk yang dikonsumsi
muslim
Fatwa MUI no 4 tahun 2003:
“Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan
rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan”.
· Contoh Soju Halal
5 Fakta Mojiso, Soju Halal Bandung
Conto saja fakta dari Mojiso Soju Halal dari Bandung
ini?.
1. Bukan Minuman Fermentasi Dengan Alkohol
Rinda mengungkapkan bahwa produk Soju Halal ini ia
jual mulai dari awal bulan Agustus. Tentu saja yang membedakan Mojiso dengan
Soju Korea adalah tidak adanya alkohol di dalam minuman yang ia produksi. Ini
bukan fermentasi, kalau soju asli kan fermentasi, dari beras atau ubi gitu.
Kalau ini emang isinya mojito, jadi sparkling water sama ada rasa buah-buahan
2. Mojito dengan Sensasi Segar dan Hangat
Ide produk Soju halal ini rupanya mendapat sambutan
dari konsumen yang luar biasa. Apalagi penggemar drama Korea di negara ini
mayoritas adalah muslim yang tak boleh mengonsumsi alkohol. Kini nama produknya
sudah berganti menjadi Mojiso.
“Isinya semacam virgin mojito, tapi di racik supaya
ada sensasi segar dan hangat saat diminum, menggunakan bahan-bahan alami dan
tentunya halal,”.
3. Soju Halal Bandung dengan Tampilan Mirip Soju Asal
Korea
Pada dasarnya Mojiso memang bukan Soju seperti asli
Korea, bahkan bahan-bahannya pun 100 persen berbeda. Untuk menarik minat
konsumen, Mojiso dikemas dengan wadah yang serupa dengan Soju asli Korea yaitu
dengan botol hijau.
4. Tersedia Berbagai Rasa
Mojiso hadir dalam berbagai varian rasa, yaitu leci,
yoghurt, green tea, dan stroberi. Rasa Yogurt menjadi best seller yang paling
digemari pembeli Mojiso. Parents bisa menikmati Soju halal ini dengan cara
dituang ke dalam gelas sloki kecil berisi es batu untuk memaksimalkan sensasi
minum Soju ala Korea.
5. Soju Halal Bandung Dibanderol Harga yang Cukup
Terjangkau
Dibuat dari bahan-bahan yang fresh, Mojito dibanderol
dengan harga yang cukup terjangkau yaitu Rp 45.000 untuk satu botolnya. Tetapi
jika membeli dalam jumlah banyak, bisa mendapatkan potongan harga yang lumayan.
Perbedaan utama antara bir beralkohol dan nonalkohol
adalah jumlah alkohol yang dikandungnya. Bir beralkohol mengandung alkohol,
sedangkan bir nonalkohol mengandung sedikit alkohol. Menurut undang-undang di
Inggris, bir ‘bebas alkohol’ atau bir tanpa alkohol dapat berarti mengandung
alkohol namun dalam jumlah yang sangat kecil (kurang dari 0,05%), artinya masih
mengandung alkohol.
Pada semua minuman beralkohol, kita akan melihat
Alkohol Berdasarkan Volume (ABV). Bir dengan 5% ABV pada labelnya artinya
mengandung 5% alkohol murni. Ada empat jenis bir bedasarkan ABV-nya, yakni bir
bebas alkohol, bir tanpa alkohol, bir rendah alkohol, dan bir beralkohol.
Bir bebas alkohol artinya kurang dari 0,05% ABV, bir
yang tidak didekoholisasikan artinya kurang dari dari 0,5% ABV, bir rendah
alkohol artinya kurang dari 1,2% ABV, dan bir beralkohol artinya mengandung
lebih dari 1,2% ABV.
Apakah bir nonalkohol bebas alkohol? Bir ‘bebas alkohol’
atau bir nonalkohol memang mengandung sejumlah kecil alkohol (hingga 0,05%
ABV). Ini karena beberapa alkohol terbentuk secara alami sebagai bagian dari
proses pembuatan bir.
Bagaimana bir nonalkohol atau rendah alkohol dibuat?
Pabrik memiliki dua cara untuk mengurangi kandungan alkohol dalam bir mereka.
Mereka dapat menghilangkan alkohol dari produk jadi, atau memastikan alkohol
tidak terbentuk selama proses pembuatan bir. Salah satu metode yang paling umum
adalah memanaskan bir untuk merebus alkohol. Cara lainnya adalah melewatkan bir
melalui saringan yang mengeluarkan alkohol.
Bir nonalkohol apakah masih haram? Ternyata ada
perbedaan pendapat dalam hal ini. Pertama, hal ini tetap tidak diperbolehkan,
berdasarkan hadits berikut. Abu Talhah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW
tentang anak-anak yatim yang mewarisi anggur. Dia menjawab, “Tuang”. Dia
bertanya, “Bolehkah saya tidak membuat cuka?” Dia menjawab, “Tidak”. HR Abi
Dawud 3675 (hadits shahih). “… Saya melarang Anda minum minuman keras baik dalam
jumlah kecil atau besar”. HR An-Nasa’i 5581 (hadits shahih).
Syekh Salman Al-Oadah dengan cermat mengamati, bahwa
“Persentase alkohol yang disebutkan tidak berpengaruh pada putusan (haram).
Putusan berlaku untuk minuman itu sendiri yang diambil secara keseluruhan dan
bukan pada komposisinya.” Juga ada fatwa yang menyatakan haram dengan alasan
bahwa semua minuman yang mengandung alkohol berbasis etanol tetap dilarang
untuk dikonsumsi.
Dalil Keharaman Minuman Keras dalam Al-Qur'an dan
Hadis
Pertama: Q.S. Al-Maidah: 90-91
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman
keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak
panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
2.
BERBELANJA
BANYAK DEMI PERSIAPAN MENGHADAPI PANDEMI

Penimbunan barang yang dilakukan oleh
konsumen atau masyarakat ketika ada situasi
tertentu yang dipandang gawat atau darurat kerap dikenal dengan
istilah panic buying. Perilaku panic buying ini
menurut Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif Institute for Development of
Economics and Finance (INDEF) dipicu oleh faktor psikologis yang biasanya
terjadi karena informasi tidak sempurna atau menyeluruh yang diterima oleh
masyarakat. Akibatnya, timbul kekhawatiran di masyarakat sehingga menimbulkan
respons tindakan belanja secara masif sebagai upaya penyelamatan diri.
Adanya Panic Buying ini juga disebabkan masyarakat berpikiran bahwa dalam
masa Pandemi seperti ini jadi ada rasa tidak nyaman jika harus terus keluar dan
ditakutkan kebutuhan esok naik atau sudah tidak da ,maka timbullah rasa ingin
belanja banyak sampai berlebihan. Padahal walaupun masa Pandemi ini kita harus
bersikap sewajarnya jangan sampai egois hanya memikirkan diri sendiri.
Panic Buying dari segi teori ekonomi
:
maraknya orang yang memburu suatu barang, seperti masker, memengaruhi sisi
permintaan. Sebagaimana hukum permintaan dan penawaran dalam ekonomi berlaku
yaitu: jika terjadi permintaan tinggi karena tidak jumlah barang yang sedikit,
maka harga barang akan semakin mahal.
Faktor inilah yang kemudian
dimanfaatkan oleh para pemburu rente atau pencari keuntungan. Sebab, di tengah
kondisi panic buying, masyarakat cenderung membeli barang lebih dari yang
dibutuhkan. Jika hal ini dilakukan oleh banyak orang, maka akibatnya adalah
terjadi kelangkaan barang yang disebabkan ketidakseimbangan antara demand dan
supply. Dus, kelangkaan akibat tidak seimbangnya permintaan dan penawaran ini
berujung pada kenaikan harga.
·
Pandangan
Islam mengenai Panic Buying?
Menurut Al-Qur’an dan Hadist
Rasulullah SAW bersabda:
عن مَعْمَرِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ» (رواه
مُسْلِمٌ)
Artinya: “Dari Ma’mar ia berkata, Rasul SAW bersabda: barang siapa yang
menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)” (HR. Muslim).
Hukum ihtikar
Penimbunan barang di dalam Islam dikenal dengan sebutan ihtikar. Hukum
pelarangannya berdasarkan hadis-hadis berikut:
Pertama,
hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Bakar bin Abi Syaibah;
“Tidak menimbun kecuali orang yang berdosa."
Kedua, hadis
dari Nashr bin Ali Al-Jahdlam;
“Orang-orang
yang menawarkan barang dan menjualnya dengan harga murah (jalib) diberi rezeki,
sedangkan orang yang menimbun dilaknat.
Ketiga, hadis
dari Yahya bin Hakim:
"Siapa
saja yang menimbun makanan orang Islam Allah Swt akan menghukumnya dengan
penyakit kusta atau bangkrut.”
Islam
mengharamkan orang menimbun dan mencegah harta dari peredaran. Islam mengancam
mereka yang menimbunnya dengan siksa yang pedih di hari kiamat. Allah
subhaanahu wa ta’aala berfirman dalm surat At Taubah ayat 34-35:
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34)
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ
فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ
لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)
“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah
maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan
kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (Q.S.
At-Taubah :34-35)
· FATWA MUI TENTANG
PENIMBUNAN
Majelis Ulama
Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa, yang mengatur peribadatan selama pandemi virus
corona . Fatwa tersebut juga menyertakan perbuatan yang menimbulkan kepanikan.
"Tindakan
yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti
memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker, hukumnya
haram" tulis MUI dalam pesan pendek yang diterima detikcom dari sekretaris
Komisi Fatwa MUI Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh MA, Senin (16/3/2020).
Dalam fatwa tersebut,
setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan menghadapi kasus
infeksi virus corona atau COVID-19. Kewajiban laun adalah menjauhi
hal yang diyakin menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian
dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
MUI menghimbau umat Islam
semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat,
istighfar, dzikir, dan membaca Qunut Nazilah di setiap shalat wajib. Usaha
lainnya adalah memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa
berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan. Termasuk
dari musibah dan marabahaya (doa daf'u al-bala'), khususnya akibat
wabah COVID-19 atau virus corona.
3.
VIRAL IBU-IBU MEMAKAI EMAS SEBERAT 1000gr

Viralnya seorang Ibu-ibu yang memakai emas yang menurut
saya berlebihan maka dalam islam bisa dikatakan dengan Ishraf/
berlebih-lebihan. Sebenarnya sah-sah saja memakai emas namun dalam Islam tidak
boleh terlalu berlebihan karena segala sesuatu yang belebihan itu tida baik.
· Pandangan
Islam terhadap Ishraf
1.Pengertian Ishraf dalam islam adalah berlebih-lebihan dalam
melakukan suatu tindakan sehingga berada di luar batas kewajaran atau
kepatutan. Perilaku Ishraf dapat berlaku dalam semua aspek, seperti makan,
minum, berpakaian bahkan dalam bersedekah.
Ishraf
secara bahasa berasal dari kata اَسْرَفَ- يُسْرِفُ-
إِسْرَافًا yang memiliki makna bersuka ria yang melampaui batas. Sedang
secara istilah adalah melampaui batas [berlebih-lebihan] dapat diartikan
sebagai suatu tindakan yang dilakukan seseorang di luaral kewajaran atau
kepatutan. Ishraf juga merupakan akhlak tercela.
Allah berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 31 :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا
زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (٣١
Artinya
:Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid,
makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A'raf ayat 31).
Dalam surat ini dijelaskan bahwa tidak perbolehkan
untuk berlebih-lebihan dalam makan, minum, berpakaian dan beribadah. Sesuatu
yang berlebihan pasti memiliki madharat bagi manusia. Oleh karena itu dalam
islam dianjurkan untuk hidup sederhana dan tidak sombong.
2.
Adapun pandangan lain mengenai memakai emas yang berlebihan . Maka Allah SWT menyebut perhiasan (hilyah)
merupakan bagian dari sifat-sifat wanita. Perhiasan ini bersifat umum, baik
emas maupun dari jenis lainnya. Dalam surat az-Zuhruf ayat 18, Allah berfirman,
"Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan
beperhiasan sedang dia tidak dapat mem beri alasan yang terang dalam per
tengkaran." Seorang Muslimah dihalalkan untuk memakai perhiasan, baik yang
sifatnya melingkar maupun tidak.
Perhiasan emas hanya halal bagi Muslimah, sementara
bagi Muslim hal ini haram. Ketentuan ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh
Ibnu Majah di ma na suatu waktu Nabi Muhammad SAW mengambil sutra di tangan
kanannya dan emas di tangan kirinya. Ia pun berkata, "Sesungguhnya kedua
benda ini (sutra dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku. Halal bagi
perempuan mereka."
Dihalalkannya
perhiasan bagi wanita adalah hal yang mutlak, baik yang me ling kar maupun
tidak melingkar berdasarkan hadis tersebut. Meski demikian, ada beberapa hal
yang harus dipahami dari penggunaan perhiasan ini. Salah satunya perihal
pembayaran zakat.
Dalam
hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan an-Nasa'i, terdapat kisah di mana seorang
wanita mendatangi Nabi SAW bersama putrinya. Di tangan putri nya, ada dua
gelang emas yang tebal. Kemudian, Rasul berkata kepada wanita tersebut,
"Sudahkah engkau memberikan zakat gelang ini?" wanita tersebut
berkata, "Tidak."
Dalam
pemakaian perhiasan, diharapkan tidak berlebihan hingga terkesan pamer. Hal ini
ditulis dalam surah an-Nur ayat 31, "... dan janganlah mereka memu kulkan
kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan ...."
Alquran melarang seorang Muslimah membunyikan perhiasannya yang bertujuan
menarik perhatian orang lain, utamanya lawan jenis
Nabi
pun mengeluarkan anjuran perihal ini. Dalam HR Nasa'i, Rasulullah SAW
berfirman, "Wahai kaum perempuan, tidakkah kalian itu memakai perhiasan
perak. Sesungguhnya, tidak ada seorang perempuan yang memakai perhiasan emas
kemudian ditampakkan (di depan orang laki-laki), kecuali perempuan itu akan
disiksa oleh Allah karenanya." Meski menggunakan perhiasan, se perti emas
dan perak, adalah hal yang wa jar bagi Muslimah, ternyata ada beberapa jenis
perhiasan yang dilarang oleh Islam.
KESIMPULAN
Semua
yang terurai dari pembahasan soal diatas bila dikaitkan dengan Etika Perilaku
dan Profesi Bisnis islam , maka dalam Islam sudah di jelaskan secara detail
sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis . Semua hal-hal yang berlebihan atau keluar
batasan Islam dan tidak baik bagi diri sendiri dan orang lain maka dari itu hiduplah
sewajarnya sesuai ketetapan.
Komentar
Posting Komentar