Asuransi syariah
Takaful atau dikenal juga
sebagai Asuransi Syariahatau Ta'min atau Tadhamun adalah
usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak
melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.[1]
Takaful (Bahasa Arab: التكافل) adalah
konsep Asuransi Syariah
(berlandaskan Syariah Islam).
Prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi
atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang
dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai
syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang sesuai syariat,
di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal
sebagai Takaful. Di Arab Saudi Asuransi harus menggunakan prinsip Cooperative.
SejarahSunting
Praktek asuransi dalam Islam, telah dikenal sebelum lahirnya
Nabi Muhammad SAW, sekitar 570 SM. Konsep ini
kemudian terus berkembang hingga ke abad ke-19, dan ketika ahli hukum
mazhab Hanafi, Ibn Abidini menawarkan
makna, konsep dan hukum sebuah kontrak asuransi.[2][3]
Perbedaan antara Asuransi
Konvensional dan Asuransi Syariah
Sebenarnya ada banyak pertimbangan dan dasar yang membedakan
keduanya, Singkatnya, dan yang paling utama adalah masalah Riba Sangat menyayangkan
transaksi riba ini begitu dahsyatnya menggerogoti sendi-sendi hidup dan
kehidupan kita (di Indonesia). Padahal perintah untuk menjauhi transaksi Riba
telah disebutkan didalam Al Quran secara berulang-ulang, mulai dari anjuran
menjauhi Riba, meninggalkan riba sampai larangan Riba. Sayang juga kalau
kebanyakan (atau hampir semua khutbah Jumat di nusantara) bicara soal Fikihibadah, belum ada yang bicara soal fikih muamalah, misalnya
tentang bahaya Riba. Padahal begitu banyak dalil dari Hadits yang menjelaskan akan besarnya dosa Riba. Contoh salah
satunya, menyebutkan bahwa dosa Riba itu ada 70, yang paling rendah adalah
seakan seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Mengenai dampak dan
dosa Riba, wallahu a’lam bish
shawab,barangkali kita semua bisa membaca literasi lebih lanjut.
Kaitan antara Riba dan
asuransi konvensional
Dalam asuransi konvensional, terjadi “transaksi” (digaris
bawahi, transaksi). Antara “premi” (diulang, premi) dengan “klaim” (diulang,
klaim). Semisal seorang tertanggung (insured) membeli (diulang, membeli) polis
asuransi, dengan besaran IDR 1.000.000 untuk menjamin mobilnya misalnya.
Perusahaan Asuransi Konvensional melakukan analisis (baik secara matematis,
statistik, aktuaria, kondisi pasar, suku bunga, dsb) guna menentukan tarif yang
(dianggap) sesuai dengan faktor risiko. Bilamana terjadi kehilangan, maka
tertanggug (insured) tersebut mendapat ganti rugi (diulang, ganti rugi) sebesar
harga mobil, misalnya IDR 100.000.000. Atas “transaksi” ini terdapat Riba
(literally berarti pertambahan nilai). Dari yang angkanya 1 menjadi 100.
Prinsip dari asuransi syariah
(takaful, cooperative)
Asuransi Syariah prinsipnya bukan transaksi (diulang, bukan
transaksi). Sistem yang digunakan adalah tabbaru (dana kebajikan). Semisal
seorang Peserta (bukan Tertanggung) memberikan dana kontribusi (bukan membayar
klaim) sebesar IDR 1.000.000 untuk mendapatkan jaminan atas mobilnya. Dana ini,
bersama kontribusi dari Peserta-peserta lain dikumpulkan dan dikelola oleh ke
Pengelola Asuransi Syariah. Dalam hal terjadi kemalangan, sesuai dengan
kehendak Allah azza wa jalla, maka dari Dana Tabarru tersebut (bukan dari dana
Pengelola Asuransi Syariah) akan diberikan manfaat sebesar nilai mobil,
misalnya IDR 100.000.000.
Perbedaan antara asuransi
konvensional dengan asuransi syaria'ah
Sekilas memang terlihat tidak ada bedanya. Tapi jelas
perbedaannya di niat dan akad. Sekiranya di lapangan atau kasatmata terlihat
sama, mohon maaf, bisa jadi karena para pelaku sendiri belum memahami inti dan
maksa dari Asuransi Syariah itu sendiri, atau karena bisa jadi masih ada
“oknum” yang belum melaksanakan prinsip syariat secara kaffah.
Di exhibit 1, Asuransi Konvensional adalah transaksional.
Di exhibit 2, Asuransi Syariah menggunakan akad Tabarru.
Riba berlaku di transaksi. Tidak ada riba di Tabarru.

Mekanisme Asuransi Syariah (Takaful) - (c)
www.erwin-noekman.com
Mekanisme Asuransi Syariah –
·
Setiap
“peserta” (bukan tertanggung), memberikan “kontribusi” (bukan membayar premi)
ke dalam pool of fund (kumpulan dana kebajian = tabarru).
·
Sebenarnya
sesama Peserta melakukan akad Tabarru dengan peserta lain, untuk bersama-sama
mengumpulkan Dana Tabarru tersebut.
·
Untuk melakukan
pengelolaan Dana Tabarru, ditunjuklah Pengeloa Asuransi Syariah (Takaful
Operator).
·
Pengelola
Asuransi Syariah (Takaful Operator) melakukan analisis (baik secara matematis,
statistik, aktuaria, kondisi pasar, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap)
sesuai dengan faktor risiko.
·
Peserta
melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan
demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas
upah (ujrah).
·
Tentunya guna
memenuhi nilai minimum statistik, tidak mungkin apabila dana tabarru itu hanya
diisi oleh seorang Peserta tadi. Dibutuhkan cukup banyak, sehingga dana tabarru
itu cukup besar dan bisa memberikan tarif yang adequate bagi masing-masing
Peserta sesuai dengan tingkat risikonya. Istilahnya Law of Large numbers.
·
Apabila adalah
salah seorang Peserta yang mengalami musibah, karena taqdir dari Allah SWT,
maka adalah tugas dari Pengelola Asuransi Syariah (mewakili seluruh Peserta)
memberikan santunan (manfaat).
·
Prinsipnya,
manfaat yang diterima oleh seseorang yang mengalami musibah adalah santunan
dari peserta lain.
Jadi, sebagai seorang peserta, selain itu bisa mendapatkan
jaminan manfaat bilamana ia mengalami musibah, ia sendiri juga bisa mendapatkan
pahala atas niatnya membantu sesama Peserta yang mengalami musibah. Seandainya
ini dipahami dengan baik, luar biasa nikmatnya Asuransi Syariah. Selain memberi
manfaat, maslahah juga insya Allah berkah.
1.
^ DEWAN SYARI'AH NASIONAL MUI (17 Oktober 2001). FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI'AH. Siaran pers. Diakses pada 07 Juni 2020.
3.
^ Billah 2001, hlm. 05.
Komentar
Posting Komentar