Asuransi syariah
ASURANSI SYA’RIAH
Oleh : Nabillah, Putri, Sulthan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Email:
Pada masa Nabi
Muhammad SAW, jika ada satu suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris
korban akan dibayar sejumlah uang darah (Diyat) sebagai kompensasi oleh saudara
terdekat dari pembunuh, suku Arab zaman dulu harus siap untuk melakukan
kontribusi finansial atas nama pembunuh untuk membayar pewaris korban. Dimasa
sekarang Kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan sama dengan premi dalam
praktik asuransi, sementara itu, kompensasi yang dibayar berdasarkan Al-‘Aqilah
sama dengan nilai pertanggungan dalam praktik asuransi sekarang. Karena itu,
merupakan bentuk perlindungan finansial untuk pewaris terhadap kematian yang
tidak diharapkan dari korban. Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk
melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Usaha yang sudah maju
dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda
tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang
bangkrut karena kebakaran sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja ada
perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi
setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.
.
Kata Kunci:
Judicial Review, Asuransi Syari
’ah, Mekanisme Kerja
A. Pendahuluan
Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan
yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil
sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah
seorang anggota dari perkumpulan tersebut, maka kerugian itu akan ditanggung
bersama. Dalam setiap kehidupan manusia senantiasa menghadapi kemungkinan
terjadinya suatu malapetaka, musibah dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya
atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga,
atau perusahaannya yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit,
ataupun lanjut usia. Kehilangn fungsi dari pada suatu benda, seperti
kecelakaan, kehilangan akan barang dan juga kebakaran.
Masyarakat muslim
sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka
dari akibat musibah. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa
bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya. Keluarga yang
terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran
sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi.
Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi
akibat keuangan yang terjadi.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian Asuransi Syari’ah dalam
bahasa Arab disebut Takaful atau Ta'min
atau Tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara
sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru'
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai syariah.[1]Takaful (Bahasa Arab: التكافل)
adalah konsep Asuransi Syariah (berlandaskan Syariah Islam).
Prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi
atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang
dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai
syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang sesuai syariat,
di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal
sebagai Takaful. Di Arab Saudi Asuransi harus menggunakan prinsip Cooperative.
Mekanisme Asuransi (konvensional) Mekanisme Asuransi (Konvensional) - (c) www.erwin-noekman.com
2.
Sejarah Asuransi Syari’ah,
Praktek asuransi dalam Islam telah dikenal sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW,
sekitar 570 SM. Konsep ini kemudian terus berkembang hingga ke abad ke-19, dan
ketika ahli hukum mazhab Hanafi, Ibn Abidini menawarkan makna, konsep dan hukum
sebuah kontrak asuransi.[2][3]
Perbedaan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Sebenarnya ada banyak pertimbangan dan dasar yang membedakan keduanya,
Singkatnya, dan yang paling utama adalah masalah Riba Sangat menyayangkan
transaksi riba ini begitu dahsyatnya menggerogoti sendi-sendi hidup dan
kehidupan kita (di Indonesia). Padahal perintah untuk menjauhi transaksi Riba
telah disebutkan didalam Al Quran secara berulang-ulang, mulai dari anjuran
menjauhi Riba, meninggalkan riba sampai larangan Riba. Sayang juga kalau kebanyakan
(atau hampir semua khutbah Jumat di nusantara) bicara soal Fikih ibadah, belum
ada yang bicara soal fikih muamalah, misalnya tentang bahaya Riba. Padahal
begitu banyak dalil dari Hadits yang menjelaskan akan besarnya dosa Riba.
Contoh salah satunya, menyebutkan bahwa dosa Riba itu ada 70, yang paling
rendah adalah seakan seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Mengenai
dampak dan dosa Riba, wallahu a’lam bish shawab, barangkali kita semua bisa
membaca literasi lebih lanjut.
Kaitan antara Riba dan asuransi konvensional dalam asuransi
konvensional, terjadi “transaksi” (digaris bawahi, transaksi). Antara “premi”
(diulang, premi) dengan “klaim” (diulang, klaim). Semisal seorang tertanggung
(insured) membeli (diulang, membeli) polis asuransi, dengan besaran IDR
1.000.000 untuk menjamin mobilnya misalnya. Perusahaan Asuransi Konvensional
melakukan analisis (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar,
suku bunga, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor
risiko. Bilamana terjadi kehilangan, maka tertanggug (insured) tersebut
mendapat ganti rugi (diulang, ganti rugi) sebesar harga mobil, misalnya IDR
100.000.000. Atas “transaksi” ini terdapat Riba (literally berarti pertambahan
nilai). Dari yang angkanya 1 menjadi 100.
3.
Jenis dan Produk Asuransi Syari’ah
Jenis-Jenis Asuransi Syariah 30 Murtadha Muthahhari,
Pandangan Islam Tentang Asuransi dan Riba, Terjemah: Irwan Kurniawan, Ar-Riba
Wa At-Ta’min, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995), 276. 31 Ibid., 287-289. Edited
with the trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice,
visit: www.foxitsoftware.com/shopping
Jenis Asuransi syariah terdiri dari dua
jenis yaitu Takaful
Keluarga dan Takaful Umum :
1) Takaful
Keluarga (Asuransi Jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan
perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta
asuransi takaful.
Produk asuransi takaful keluarga
meliputi :
a)
Takaful berencana merupakan program yang digunakan bagi
yang bermaksud menyimpan harta, baik sebagai modal persiapan untuk hari tua
maupun untuk ahli warisnya.
b)
Takaful pembiayaan, yang digunakan sebagai jaminan
pelunasan sisa utang bagi seseorang yang mempunyai pinjaman apabila suatu saat
terjadi musibah kematian.
c)
Takaful Investasi, yang menjamin dan memberikan
perlindungan hari tua atau menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila nasabah
meninggal dunia lebih awal.
d)
Takaful dana haji, yang digunakan sebagai perlindungan
dana perorangan yang berencana menunaikan ibadah haji.
e)
Takaful berjangka, yang digunakan bagi perusahaan/
lembaga yang bermaksud menyiapkan dana untuk ahli waris karyawan/anggota
apabila terjadi musibah kematian.
f)
Takaful kecelakaan siswa, yang memberikan jaminan dana
pendidikan mulai sekolah dasar sampai sarjana.
g)
Takaful kecelakaan diri, yang memberikan manfaat berupa
pembayaran santunan kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila peserta
meninggal dunia atau cacat tetap (total dan sebagian) disebabkan kecelakaan
dalam masa berlakunya polis.
h)
Takaful dana jabatan, yang memberikan
jaminan santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting
bila nasabah meninggal dunia lebih awal atau tidak bekerja lagi dalam masa
jabatannya.
i)
Takaful khairat keluarga,, yang memberikan manfaat berupa
pembayaran santunan kepada ahli waris apabila peserta ditakdirkan meninggal
dunia dalam masa perjanjian.
2) Takaful
Umum (asuransi Kerugian) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan
perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta
benda milik peserta takaful.
Produk asuransi
takaful umum, meliputi :
a) Takaful
kebakaran, untuk
perlindungan dari kerugian yang disebabkan api.
b) Takaful
kendaran bermotor, untuk
perlindungan terhadap kerugian pada kendaraan bermotor.
c) Takaful
pengangkutan, untuk
perlindungan dari kerugian pada semua barang setelah dilakukan pengangkutan
baik darat, laut, dan udara.
Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan
dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2004), 138-139. 33
Hendi Suhendi dan Deni K Yusuf, Asuransi Takaful dari Teoritis Ke Praktik, 68.
Edited with the trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this
notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping
36
d) Takaful
Resiko Pembangunan, yaitu bentuk
perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada proyek pembangunan yang
sedang berjalan sehubungan dengan pengerjaan proyek-proyek konstruksi bangunan,
pabrik-pabrik, termasuk jaminan ganti rugi atas kerusakan peralatan dan
mesin-mesin konstruksi.
e) Takaful
Resiko Pemasangan, yaitu bentuk
perlindungan terhadap mesin-mesin, instalasi mesin, peralatan mekanis dan
berbagai jenis konstruksi baja.
f) Takaful
Penyimpanan Uang, yaitu bentuk
perlindungan terhadap kerugian dan kehilangan sejumlah uang yang disimpan
karena sebab pencurian, perampokan atau tindakan kekerasan lainnya.
g) Takaful
Gabungan Takaful rekayasa/Engineering, untuk perlindungan terhadap kerugian pada pekerjaan
pembangunan baik pembangunan rumah, Villa, dan bangunan lainnya.
4. Mekanisme Kerja Asuransi Syariah (Takaful)
Mekanisme Asuransi Syariah (Takaful) - (c) www.erwin-noekman.com
Mekanisme Asuransi Syariah –Setiap “peserta” (bukan
tertanggung), memberikan “kontribusi” (bukan membayar premi) ke dalam pool of
fund (kumpulan dana kebajian = tabarru).
Sebenarnya sesama Peserta melakukan akad Tabarru dengan
peserta lain, untuk bersama-sama mengumpulkan Dana Tabarru tersebut.
Untuk melakukan pengelolaan Dana Tabarru, ditunjuklah
Pengeloa Asuransi Syariah (Takaful Operator).
Pengelola Asuransi Syariah (Takaful Operator) melakukan
analisis (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, dsb) guna
menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko.
Peserta melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola
Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan
hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah).
Tentunya guna memenuhi nilai minimum statistik, tidak
mungkin apabila dana tabarru itu hanya diisi oleh seorang Peserta tadi.
Dibutuhkan cukup banyak, sehingga dana tabarru itu cukup besar dan bisa
memberikan tarif yang adequate bagi masing-masing Peserta sesuai dengan tingkat
risikonya. Istilahnya Law of Large numbers.
Apabila adalah salah seorang Peserta yang mengalami musibah,
karena taqdir dari Allah SWT, maka adalah tugas dari Pengelola Asuransi Syariah
(mewakili seluruh Peserta) memberikan santunan (manfaat).
Prinsipnya, manfaat yang diterima oleh seseorang yang
mengalami musibah adalah santunan dari peserta lain.
Jadi, sebagai seorang peserta, selain itu bisa mendapatkan
jaminan manfaat bilamana ia mengalami musibah, ia sendiri juga bisa mendapatkan
pahala atas niatnya membantu sesama Peserta yang mengalami musibah. Seandainya
ini dipahami dengan baik, luar biasa nikmatnya Asuransi Syariah. Selain memberi
manfaat, maslahah juga insya Allah berkah.
5. Prospek Asuransi Syariah di Indonesia
Perkembangan asuransi
syariah pasca Fatwa Riba tahun 2004
ibarat
si gadis manis, diburu banyak orang dan menenangkan. Kini,
nyaris semua perusahaan asuransi membentuk unit syariah. Bahkan asuransi asing
juga ikut membuka unit syariah. Mereka tentu ingin mencicipi kue syariah di
Indonesia. Ada sejumlah alasan mengapa institusi keuangan konvensional yang ada
sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain pasar yang potensial
karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk
berperilaku bisnis secara Islami. Potensi ini menjadi modal bagi perkembangan
ekonomi umat di masa datang. Selain itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang
menerapkan prinsip syariah, mampu bertahan di tengah krisis ekonomi yang
melanda Indonesia.
Ada beberapa faktor utama
pendororong pertumbuhan asuransi syariah
di Indonesia :
Pertama adalah
kesadaran keberagamaan yang meningkat. Kebutuhan akan asuransi sesuai prinsip
Islam mendorong kebutuhan asuransi syariah.
Kedua, pengaruh perkembangan ekonomi dan bisnis syariah.
Khususnya lembaga keuangan syariah, seperti perbankan syariah dan perusahaan
pembiayaan syariah.
Ketiga, ada keunggulan secara ekonomis asuransi syariah
dibandingkan asuransi konvensional. Sekedar contoh, adanya pembagian dana
kepada peserta asuransi apabila ada surplus underwriting (kelebihan dana dari
kontribusi peserta akibat klaim yang relatif tidak besar). Keempat, dukungan penuh dari Dewan Syariah
Nasional (DSN) MUI. DSN mampu merumuskan fatwa kontemporer sesuai dengan
perkembangan bisnis keuangan syariah. Kelima : dukungan dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM) dalam mengcover dengan produk asuransisyariah. Berbagai
kerjasama yang cocok dengan pendekatan
pengelolaan resiko melalui konsep tolong menolong dalam asuransi syariah, sifat
alami asuransi syariah yang memungkinkan peserta mendapatkan bagian hasil akan
lebih adil diterapkan pada masyarakat karena tidak secara berlebihan
menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain 22
BAB
III. Penutup
Berdasarkan pemaparan di atas, penulis menyimpulkan bahwa:
1.
Prinsip asuransi secara
umum memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita
oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Dalam sejarah Praktek
asuransi dalam Islam telah dikenal sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW, sekitar
570 SM. Dan terus berkembang hingga ke abad ke-19. Mekanisme
Asuransi Syariah yaitu Setiap “peserta” (bukan tertanggung), memberikan
“kontribusi” berupa Tabaru
(dana yang dikumpulkan untuk kebajikan).
Ditunjuk Pengelola
Asuransi Syariah (Takaful Operator). Takaful Operator melakukan analisis untuk menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor
risiko. Peserta melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola
Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan
hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah). Apabila ada salah seorang Peserta
yang mengalami musibah, karena taqdir dari Allah SWT, maka tugas dari Pengelola
Asuransi Syariah (mewakili seluruh Peserta) memberikan santunan (manfaat).
2.
Beberapa
faktor utama pendororong pertumbuhan
asuransi syariah di Indonesia. 1. Kesadaran beragama, asuransi yang sesuai prinsip Islam mendorong akan kebutuhan asuransi syariah.2. Pengaruh perkembangan ekonomi dan bisnis syariah. 3. Keunggulan secara ekonomis asuransi syariah dibandingkan
asuransi konvensional. 4. Dukungan penuh dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. DSN
merumuskan fatwa kontemporer sesuai dengan perkembangan bisnis keuangan
syariah.5. Dukungan dari sektor
usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
dalam mengcover dengan produk
asuransi syariah.
Komentar
Posting Komentar