Asuransi syariah

 

ASURANSI SYA’RIAH

 

Oleh : Nabillah, Putri, Sulthan

 

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Email:  

 

Pada masa Nabi Muhammad SAW, jika ada satu suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (Diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh, suku Arab zaman dulu harus siap untuk melakukan kontribusi finansial atas nama pembunuh untuk membayar pewaris korban. Dimasa sekarang Kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan sama dengan premi dalam praktik asuransi, sementara itu, kompensasi yang dibayar berdasarkan Al-‘Aqilah sama dengan nilai pertanggungan dalam praktik asuransi sekarang. Karena itu, merupakan bentuk perlindungan finansial untuk pewaris terhadap kematian yang tidak diharapkan dari korban. Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.

. 

 

Kata Kunci:

Judicial Review, Asuransi Syari ’ah, Mekanisme Kerja

 

A.       Pendahuluan

 Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang anggota dari perkumpulan tersebut, maka kerugian itu akan ditanggung bersama. Dalam setiap kehidupan manusia senantiasa menghadapi kemungkinan terjadinya suatu malapetaka, musibah dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaannya yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, ataupun lanjut usia. Kehilangn fungsi dari pada suatu benda, seperti kecelakaan, kehilangan akan barang dan juga kebakaran.

      Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.

 

B.          Pembahasan

1.    Pengertian Asuransi Syari’ah dalam bahasa Arab disebut Takaful  atau Ta'min atau Tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.[1]Takaful (Bahasa Arab: التكافل) adalah konsep Asuransi Syariah (berlandaskan Syariah Islam).

Prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang sesuai syariat, di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal sebagai Takaful. Di Arab Saudi Asuransi harus menggunakan prinsip Cooperative.

Mekanisme Asuransi (konvensional) Mekanisme Asuransi   (Konvensional) - (c) www.erwin-noekman.com

2.     Sejarah Asuransi Syari’ah, Praktek asuransi dalam Islam telah dikenal sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW, sekitar 570 SM. Konsep ini kemudian terus berkembang hingga ke abad ke-19, dan ketika ahli hukum mazhab Hanafi, Ibn Abidini menawarkan makna, konsep dan hukum sebuah kontrak asuransi.[2][3]

Perbedaan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah Sebenarnya ada banyak pertimbangan dan dasar yang membedakan keduanya, Singkatnya, dan yang paling utama adalah masalah Riba Sangat menyayangkan transaksi riba ini begitu dahsyatnya menggerogoti sendi-sendi hidup dan kehidupan kita (di Indonesia). Padahal perintah untuk menjauhi transaksi Riba telah disebutkan didalam Al Quran secara berulang-ulang, mulai dari anjuran menjauhi Riba, meninggalkan riba sampai larangan Riba. Sayang juga kalau kebanyakan (atau hampir semua khutbah Jumat di nusantara) bicara soal Fikih ibadah, belum ada yang bicara soal fikih muamalah, misalnya tentang bahaya Riba. Padahal begitu banyak dalil dari Hadits yang menjelaskan akan besarnya dosa Riba. Contoh salah satunya, menyebutkan bahwa dosa Riba itu ada 70, yang paling rendah adalah seakan seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Mengenai dampak dan dosa Riba, wallahu a’lam bish shawab, barangkali kita semua bisa membaca literasi lebih lanjut.

Kaitan antara Riba dan asuransi konvensional dalam asuransi konvensional, terjadi “transaksi” (digaris bawahi, transaksi). Antara “premi” (diulang, premi) dengan “klaim” (diulang, klaim). Semisal seorang tertanggung (insured) membeli (diulang, membeli) polis asuransi, dengan besaran IDR 1.000.000 untuk menjamin mobilnya misalnya. Perusahaan Asuransi Konvensional melakukan analisis (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, suku bunga, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko. Bilamana terjadi kehilangan, maka tertanggug (insured) tersebut mendapat ganti rugi (diulang, ganti rugi) sebesar harga mobil, misalnya IDR 100.000.000. Atas “transaksi” ini terdapat Riba (literally berarti pertambahan nilai). Dari yang angkanya 1 menjadi 100.

3.    Jenis dan Produk Asuransi Syari’ah

Jenis-Jenis Asuransi Syariah 30 Murtadha Muthahhari, Pandangan Islam Tentang Asuransi dan Riba, Terjemah: Irwan Kurniawan, Ar-Riba Wa At-Ta’min, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995), 276. 31 Ibid., 287-289. Edited with the trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping

 Jenis  Asuransi syariah terdiri dari dua jenis yaitu Takaful Keluarga dan Takaful Umum :

1)   Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful.

Produk asuransi takaful keluarga meliputi :

a)        Takaful berencana merupakan program yang digunakan bagi yang bermaksud menyimpan harta, baik sebagai modal persiapan untuk hari tua maupun untuk ahli warisnya.

b)        Takaful pembiayaan, yang digunakan sebagai jaminan pelunasan sisa utang bagi seseorang yang mempunyai pinjaman apabila suatu saat terjadi musibah kematian.

c)         Takaful Investasi, yang menjamin dan memberikan perlindungan hari tua atau menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila nasabah meninggal dunia lebih awal.

d)        Takaful dana haji, yang digunakan sebagai perlindungan dana perorangan yang berencana menunaikan ibadah haji.

e)        Takaful berjangka, yang digunakan bagi perusahaan/ lembaga yang bermaksud menyiapkan dana untuk ahli waris karyawan/anggota apabila terjadi musibah kematian.

f)          Takaful kecelakaan siswa, yang memberikan jaminan dana pendidikan mulai sekolah dasar sampai sarjana.

g)        Takaful kecelakaan diri, yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila peserta meninggal dunia atau cacat tetap (total dan sebagian) disebabkan kecelakaan dalam masa berlakunya polis.

h)        Takaful dana jabatan, yang memberikan jaminan santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting bila nasabah meninggal dunia lebih awal atau tidak bekerja lagi dalam masa jabatannya.

 

 

i)          Takaful khairat keluarga,, yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada ahli waris apabila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian.

2)   Takaful Umum (asuransi Kerugian) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful.

Produk asuransi takaful umum, meliputi :

a)    Takaful kebakaran, untuk perlindungan dari kerugian yang disebabkan api.

b)   Takaful kendaran bermotor, untuk perlindungan terhadap kerugian pada kendaraan bermotor.

c)    Takaful pengangkutan, untuk perlindungan dari kerugian pada semua barang setelah dilakukan pengangkutan baik darat, laut, dan udara.

         Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2004), 138-139. 33 Hendi Suhendi dan Deni K Yusuf, Asuransi Takaful dari Teoritis Ke Praktik, 68. Edited with the trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 36

d)   Takaful Resiko Pembangunan, yaitu bentuk perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada proyek pembangunan yang sedang berjalan sehubungan dengan pengerjaan proyek-proyek konstruksi bangunan, pabrik-pabrik, termasuk jaminan ganti rugi atas kerusakan peralatan dan mesin-mesin konstruksi.

e)   Takaful Resiko Pemasangan, yaitu bentuk perlindungan terhadap mesin-mesin, instalasi mesin, peralatan mekanis dan berbagai jenis konstruksi baja.

f)    Takaful Penyimpanan Uang, yaitu bentuk perlindungan terhadap kerugian dan kehilangan sejumlah uang yang disimpan karena sebab pencurian, perampokan atau tindakan kekerasan lainnya.

g)   Takaful Gabungan Takaful rekayasa/Engineering, untuk perlindungan terhadap kerugian pada pekerjaan pembangunan baik pembangunan rumah, Villa, dan bangunan lainnya.

4. Mekanisme Kerja Asuransi Syariah (Takaful)

Mekanisme Asuransi Syariah (Takaful) - (c) www.erwin-noekman.com

Mekanisme Asuransi Syariah –Setiap “peserta” (bukan tertanggung), memberikan “kontribusi” (bukan membayar premi) ke dalam pool of fund (kumpulan dana kebajian = tabarru).

Sebenarnya sesama Peserta melakukan akad Tabarru dengan peserta lain, untuk bersama-sama mengumpulkan Dana Tabarru tersebut.

Untuk melakukan pengelolaan Dana Tabarru, ditunjuklah Pengeloa Asuransi Syariah (Takaful Operator).

Pengelola Asuransi Syariah (Takaful Operator) melakukan analisis (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko.

Peserta melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah).

Tentunya guna memenuhi nilai minimum statistik, tidak mungkin apabila dana tabarru itu hanya diisi oleh seorang Peserta tadi. Dibutuhkan cukup banyak, sehingga dana tabarru itu cukup besar dan bisa memberikan tarif yang adequate bagi masing-masing Peserta sesuai dengan tingkat risikonya. Istilahnya Law of Large numbers.

Apabila adalah salah seorang Peserta yang mengalami musibah, karena taqdir dari Allah SWT, maka adalah tugas dari Pengelola Asuransi Syariah (mewakili seluruh Peserta) memberikan santunan (manfaat).

Prinsipnya, manfaat yang diterima oleh seseorang yang mengalami musibah adalah santunan dari peserta lain.

Jadi, sebagai seorang peserta, selain itu bisa mendapatkan jaminan manfaat bilamana ia mengalami musibah, ia sendiri juga bisa mendapatkan pahala atas niatnya membantu sesama Peserta yang mengalami musibah. Seandainya ini dipahami dengan baik, luar biasa nikmatnya Asuransi Syariah. Selain memberi manfaat, maslahah juga insya Allah berkah.

5. Prospek Asuransi Syariah di Indonesia

 Perkembangan asuransi syariah pasca Fatwa Riba tahun 2004  ibarat

si gadis manis, diburu banyak orang dan menenangkan. Kini, nyaris semua perusahaan asuransi membentuk unit syariah. Bahkan asuransi asing juga ikut membuka unit syariah. Mereka tentu ingin mencicipi kue syariah di Indonesia. Ada sejumlah alasan mengapa institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Potensi ini menjadi modal bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang. Selain itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syariah, mampu bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia.

                Ada beberapa faktor utama pendororong pertumbuhan  asuransi syariah di Indonesia :

 Pertama adalah kesadaran keberagamaan yang meningkat. Kebutuhan akan asuransi sesuai prinsip Islam mendorong kebutuhan asuransi syariah. 

Kedua, pengaruh perkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Khususnya lembaga keuangan syariah, seperti perbankan syariah dan perusahaan pembiayaan syariah. 

Ketiga, ada keunggulan secara ekonomis asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional. Sekedar contoh, adanya pembagian dana kepada peserta asuransi apabila ada surplus underwriting (kelebihan dana dari kontribusi peserta akibat klaim yang relatif tidak besar).  Keempat, dukungan penuh dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. DSN mampu merumuskan fatwa kontemporer sesuai dengan perkembangan bisnis keuangan syariah. Kelima : dukungan dari  sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)  dalam mengcover  dengan produk asuransisyariah. Berbagai kerjasama yang  cocok dengan pendekatan pengelolaan resiko melalui konsep tolong menolong dalam asuransi syariah, sifat alami asuransi syariah yang memungkinkan peserta mendapatkan bagian hasil akan lebih adil diterapkan pada masyarakat karena tidak secara berlebihan menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain  22  

BAB III. Penutup

 

Berdasarkan pemaparan di atas, penulis menyimpulkan bahwa:

1.        Prinsip asuransi secara umum memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Dalam sejarah Praktek asuransi dalam Islam telah dikenal sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW, sekitar 570 SM. Dan terus berkembang hingga ke abad ke-19. Mekanisme Asuransi Syariah yaitu Setiap “peserta” (bukan tertanggung), memberikan “kontribusi” berupa Tabaru (dana yang dikumpulkan untuk kebajikan). Ditunjuk Pengelola Asuransi Syariah (Takaful Operator). Takaful Operator melakukan analisis untuk menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko. Peserta melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah). Apabila ada salah seorang Peserta yang mengalami musibah, karena taqdir dari Allah SWT, maka tugas dari Pengelola Asuransi Syariah (mewakili seluruh Peserta) memberikan santunan (manfaat).

 

2.    Beberapa faktor utama pendororong pertumbuhan  asuransi syariah di Indonesia. 1. Kesadaran beragama, asuransi yang sesuai prinsip Islam mendorong akan kebutuhan asuransi syariah.2. Pengaruh perkembangan ekonomi dan bisnis syariah. 3. Keunggulan secara ekonomis asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional. 4. Dukungan penuh dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. DSN merumuskan fatwa kontemporer sesuai dengan perkembangan bisnis keuangan syariah.5. Dukungan dari  sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)  dalam mengcover  dengan produk asuransi syariah.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Pola Kegiatan Ekonomi

Pembahasan Makalah I'jaz || Teori As Sharfah