Contoh jurnal
KEWENANGAN
MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
M. Asro
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati
Bandung
Jl. A. H. Nasution Nomor 105 Bandung
Email: muhammadasro@gmail.com
Abstrak
Kekuasaan kehakiman
sesudah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami perubahan
signifikan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di satu sisi telah mampu
memberikan jaminan tentang kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman, namun
di sisi lain, telah memberikan peluang kepada lembaga lain untuk “mengganggu
kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman”. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
menjadi kajian tersendiri dari tulisan ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C
Ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk
menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK juga
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Dengan kewenangan tersebut, jelas
bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara, yaitu
apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh
lembaga kepada MK.
Kata Kunci:
Judicial Review, Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Konstitusi
A. Pendahuluan
Pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagaimana kita maklumi bersama bahwa
berdasarkan teori trias politica yang
digagas Montesqueieu, kekuasaan negara mencakup tiga cabang yaitu eksekutif,
legislatif, yudikatif. Ketiga cabang tersebut berafiliasi pada tatanan konsep
baik pemisahan kekuasaan (separation of
power) maupun pembagian kekuasaan (distribution
of power). Jika melihat pada substansi UUD NRI 1945 pasca amandemen, ketiga
cabang tersebut telah diatur kewenangan dan kekuasaan masing-masing. Pasca
amandemen UUD NRI 1945, lembaga kehakiman Indonesia dilakukan dua lembaga yaitu
Mahkamah Agung (MA) berikut lembaga peradilan di bawahnya dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi (MK).1
Perubahan UUD NRI Tahun 1945 melalui
amandemen yang keempat pada pasal 24 UUD NRI 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang asli2 mengalami perubahan
signifikan dan dianggap sebagai angin segar dalam lingkup lembaga dan kekuasaan
kehakiman demi terwujudnya rasa keadilan yang menjadi tujuan utama hukum itu
sendiri. Bunyi perubahan tersebut dapat dilihat pada perubahan pasal demi
pasal:[1]
1
Lihat Pasal
24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2
UUD NRI
sebelum amandemen terlihat pada BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 (1)
Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang. (2) Susunan dan Kekuasaan Badan-badan
kehakiman itu diatur dengan undang-undang. Selanjutnya Pasal 25 menyebutkan
bahwa syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim
ditetapkan dengan undang-undang.
“Kekuasaan Kehakiman dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Keberadaan hukum yang ada di Indonesia
bersifat dinamis, dan akan terus berubah seiring perkembangan dan kebutuhan
dari hukum itu sendiri, menekankan dan memantapkan kesadaran masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara untuk memahami dan memaklumi keberadaan hukum
berikut dengan perangkat penegakan hukum itu sendiri yang didalamnya meliputi
lembaga peradilan dan kehakiman sebagai “panglima” atau solusi utama yang
berperan dalam penyelesaian segala bentuk persoalan dan permasalahan yang
timbul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan mengingatkan kembali bahwa
perkembangan hukum Indonesia dianggap telah selaras dengan kaidah-kaidah yang
terdapat hukum islam, artinya hukum tersebut sudah sangat ideal dan mencukupi
kebutuhan hukum.
Namun, perubahan yang signifikan tersebut
tidak bisa dikatakan sepenuhnya menjamin penegakkan hukum yang prima atau
ideal, ada beberapa aspek lain yang sekiranya perlu diatur dan diperbaiki untuk
mewujudkan keadilan itu sendiri yang diantaranya adalah segala hal yang
berkenaan dengan regulasi yang dibuat harus benar-benar berdasarkan niat dan
tujuan demi keadilan, penegak hukum harus dibina mentalitasnya agar mampu
menciptakan para peneggak yang bijak yang sebenarnya dan tidak memberikan celah
keberadaan “mafia peradilan”, segala kebutuhan dalam penegakkan hukum harus
dipersiapkan selengkap-lengkapnya agar tidak menghambat proses peneggakkan
hukum itu sendiri dan diperlukan sebuah upaya untuk menanamkan nilai-nilai
kesadaran berbudaya hukum kepada masyarakat agar terciptanya keselarasan dan keseimbangan
dalam penegakkan hukum. Dengan demikian hadirnya peneggakan hukum mendatangkan
rasa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa indonesia.
Pasal 24 Ayat (2) menyebutkan bahwa
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan
peradilan di
orang oleh
Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh
Presiden. (4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
hakim konstitusi. (5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. (6) Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. Pasal 25 Syarat-syarat untuk
menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
bawahnya serta oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan
kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan
lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang
lain. Dalam hubungannya dengan MK, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim
konstitusi untuk ditetapkan sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi. Kewenangan
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) adalah
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap
UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
UUD, memutus pembubaran partai partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden
menurut UUD. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata
kerja dengan semua lembaga negara, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga
negara atau apabila terjadi proses judicial
review yang diajukan oleh lembaga kepada MK.[2] Sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK,
tidak dikaitkan dengan hakim KY.[3]
Keberadaan lembaga dan pemegang kekuasaan
kehakiman pada hakikatnya merdeka dalam arti bebas dari segala bentuk
intervensi kepentingan segelintir orang (politik) namun tetap berada dalam
koridor hukum yang telah ditetapkan dengan tujuan menciptakan makna adil itu
sendiri dan pada hakikatnya pula para pemegang kekuasaan kehakiman wajib dan
bahkan diharuskan untuk bertanggungjawab dengan segala konsekwensi dalam
pemutusan hukum, tanpa ada niatan dan motivasi lain, kecuali demi tegaknya
keadilan. Alasan dikemukakannya kedua poin diatas, karena menurutnya selama ini
masih terdapat tumpang tindih dan saling menyalahkan di kalangan pemegang
kekuasaan kehakiman itu sendiri dalam melaksanakan kewajibannya.
Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 bahwa pada dasarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang
Kekuasaan Kehakiman telah sesuai dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, namun subtansi UndangUndang tersebut belum mengatur
secara komprehensif tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Selain pengaturan secara komprehensif Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 juga untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU/2006
yang salah satu amarnya telah membatalkan pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga
telah membatalkan ketentuan yang terkait dengan pengawasan hakim dalam
Undang-Undang nomor 22 Tahun 2004 tentang Komoisi Yudisial.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai
upaya untuk memperkuat penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan
sistem peradilan yang terpadu (integrated
justice system), maka UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan
Kehakiman sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman perlu diganti.
Maka, keluarlah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
sebagai undang-undang yang menggantikan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004.
Hukum seringkali dimainkan dalam
prakteknya, sehingga tidak terwujudnya kepastian dan keadilan hukum. Dalam
banyak kasus yang telah terjadi dewasa ini, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke
atas dan sebagai upaya pencegahan hal tersebut terulang dalam peneggakkan hukum
maka perlu untuk mempertegas dan memperjelas pola rekruitmen bagi calon-calon
penegak hukum itu sendiri berikut dengan proporsional kewenangannya dan
ditekankan agar dalam penegakan hukum tanpa harus memperhatikan aspek lain,
kecuali keadilan.
Mengutip pendapat Oyo Sunaryo Mukhlas,[4] bahwa ternyata semuanya itu masih dalam “mimpi” (tamani). Persoalan
hukum yang melilit bangsa ini belum juga dituntaskan. Peneggakan hukum dan
keadilan masih menyisakan masalah. Ini sebuah keprihatinan dan kekecewaan,
karena berbagai regulasi yang di miliki untuk menyelesaikan persoalan hukum itu
sudah cukup banyak, seakan-akan tikuspun sulit lewat. Meskipun dalam beberapa
hal, terdapat pula regulasi yang sudah basi, tidak sesuai dengan hajat dan
perkembangan kehidupan bangsa. Begitu penegak hukum yang mendapat amanah untuk
menjalankan dan menerapkan regulasi itu sudah cukup memadai, belum lagi
keberadaan para penegak hukum itu mendapat pengawalan dan pengawasan dari
institusi yang secara khusu dibentuk untuk itu. Seperti Komisi Nasional
Kepolisian, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial. Pertanyaanya adalah; apakah
penegak hukum yang adil itu merupakan tugas Presiden selaku Ratu Adil, atau
Jaksa Agung dan Mahkamah Agung sebagai Pendekar hukum, atau Kapolri sebagai
orang kuat, mungkin pula Ketua KPK sebagai Satrio Piningit?. Ternyata sampai
saat ini tidak ada sinyalemen yang namanya mistik ”Ratu Adil dan Satrio
Piningit itu”.
B. Pembahasan
Ditinjau dari doktrin pemisahan kekuasaan (separation of powers), kekuasaan
kehakiman yang merdeka merupakan bagian dari upaya untuk menjamin kebebasan dan
mencegah kesewenang-wenangan.[5] Dengan kata lain, kekuasaan kehakiman yang merdeka terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah, sebagai upaya untuk menjamin dan melindungi
kebebasan rakyat dari kemungkinan tindakan sewenangwenang dari pemerintah.
Kehadiran kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak lagi ditentukan oleh stelsel
pemisahan kekuasaan (separation of power)
atau stelsel pembagian kekuasaan (distribution of power), tetapi sebagai ‘conditio sine quanon’ bagi terwujudnya
negara hukum, terjaminnya kebebasan serta pengendalian atas jalannya
pemerintahan negara.[6]
Kehidupan dan kebebasan seseorang akan berada
dalam suatu kendali yang dilakukan sewenang-wenang apabila kekuasaan kehakiman
digabungkan dengan kekuasaan legislative, sedangkan apabila kekuasaan kehakiman
bersatu dengan kekuasaan eksekutif, maka hakim mungkin akan selalu bertindak
semena-mena dan menindas. Dengan demikian, ditinjau dari ajaran pemisahan
kekuasaan (separation of power),
kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan bagian dari upaya untuk menjamin
kebebasan dan mencegah kesewenangwenangan.
Di negara hukum modern (modern constitutional state) ada dua
prinsip dan menjadi prasyarat utama dan sistem perdilannya, yaitu : (1) the principle of judicial independence,
dan (2) the principle of judicial
impartiality. Prinsip kemandirian (independensi) itu sendiri antara lain
harus diwujudkan dalam sikap para hakim dalam memeriksa dan memutus perkara
yang dihadapinya.[7] Jimly Asshiddiqie, mengkonsepsikan independensi kekuasaan kehakiman
dalam 3 (tiga) pengertian:[8]
1.
Structural independence,
yaitu independensi kelembagaan, disini dapat dilihat dari bagan organisasi yang
terpisah dari organisasi lain seperti eksekutif dan yudikatif;
2.
Functional independence,
yaitu independensi dilihat dari segi jaminan pelaksanaan fungsi-fungsi
kekuasaan kehakiman dari intervensi ekstra yudisial; dan
3.
Financial independence,
yaitu independensi dilihat dari segi kemandiriannya dalam menentukan sendiri
anggaran yang dapat menjamin kemandiriannya dalam menjalankan fungsi.
Dari ketiga pengertian independen
tersebut, independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia, sesuai dengan
ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, telah mecakup
independensi dalam pengertian structural
independence dan functional
independence, cuma untuk financial
independence belum sepenuhnya independen karena masih tergantung pada APBN
yang notabene ditentukan oleh
eksekutif dan legislatif.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka pun perlu
dibangun dengan prinsip akuntabilitas agar segala putusan yang dikeluarkannya
memiliki nilai akuntabiltas yang memadai. Terdapat beberapa model akuntabilitas
kekuasaan kehakiman:[9]
1.
Political, constitutional accountability: peradilan bertanggungjawab kepada lembaga politik, termasuk
dimakzulkan (impeachment) oleh
parlemen, dan tunduk kepada konstitusi;
2.
Societal accountability:
kontrol masyarakat melalui media massa, eksaminasi putusan hakim, kritik
terhadap putusan yang dipublikasikan, kemungkinan dissenting opinion dalam putusan (ini juga merupakan bentuk
akuntabilitas profesional);
3.
Legal (personal) accountability: hakim dapat diberhentikan dari jabatannya melalui majelis
kehormatan hakim; hakim bertanggung jawab atas kesalahan putusannya. Untuk itu tersedia
upaya hukum terhadap putusan hakim (dari banding hingga kasasi dan peninjauan
kembali).
4.
Legal (vicarious) accountability: negara bertanggung jawab (state
liability) atas kekeliruan atau kesalahan putusan hakim; negara dapat
meminta hakim untuk ikut bertanggung jawab bersama negara (concurrent liability).
Secara umum dalam teori penegakan hukum
memiliki empat kriteria, yaitu (1) adanya perangkat hukum, (2) penegak hukum
(pemerintah), (3) pribadi hukum dan (4) obyek hukum. Menarik untuk disimak adalah
pendapat Nurcholish Madjid yang beranggapan bahwa proses penegakan hukum yang
berdimensi keadilan dalam masyarakat berperadaban dimulai dengan ketulusan
komitmen pribadi dan kelompok. Masyarakat berperadaban memerlukan adanya
pribadi-pribadi yang dengan tulus mengikatkan jiwanya kepadawawasan keadilan.
Akan tetapi tegaknya hukum dan keadilan tak hanya pada komitmenkomitmen pribadi
semata ;oleh sebab itu, "itikad baik pribadi saja tidak cukup untuk
mewujudkan masyarakat berperadaban. Karena itu, tegaknya hukum dan keadilan
mutlak memerlukan suatu bentuk interaksi sosial yang member peluang bagiadanya
pengawasan. Pengawasan social adalah konsekwensi langsung dari itikad baik yang
di wujudkan dalam tindakan kebaikan.
Selanjutnya, pengawasan sosial tidak mungkin
terselenggara dalam suatu tatanan sosial yang tertutup. Ia harus berada dalam
masyarakat yang penuh keterbukaan (demokratis) – konsekuensi Iogis dari
perikemanusiaan, yakni suatu pandangan yang meliha tsesama manusia secara
positif dan optimis. Yaitu pandangan bahwa manusia pada dasarnya adalah baik.
Ringkasnya, apapun bentuk norma ideal, ia senantiasa "seharusnya'' berada
dalam kondisi yang penuh dengan kornitmen pribadi/kelornpok (kesadaranhukum),
yang di isi dengan karya kreatif dan positif, demokratis dan berkeadilan.
Atinya, yang menjadi kunci utama permasalahan atau penghambat yang menyebabkan
tidak maksimalnya peran dan fungsi lembaga dan pemegang kekuasaan kehakiman
adalah itikad baik yang menyerahkan dirinya dengan tulus kepada wawasan keadilan,
karena jika tidak begitu akan bermunculan motivasi-motivasi lain yang tidak
seharusnya. Maka perlu dilakukan pembinaan dan rekruitmen hakim yang
benar-benar ketat dan serius bagi para calon pengemban tugas mulia tersebut.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka di
Indonesia telah dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa
kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Jaminan independensi
konstitusional (constitutional
independence) ini diimplementasikan melalui UU No. 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 angka 1 UU No. 48 tahun 2009 menegaskan bahwa
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya
Negara Hukum Republik Indonesia. Di samping itu, dalam Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2) ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan
hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Segala campur tangan
dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang,
kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan “kemandirian peradilan” adalah bebas dari campur
tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun
psikis. Dari ketentuan-ketentuan tersebut,jelaslah bahwa kemerdekaan kekuasaan
kehakiman lebih ditekankan sebagai kebebasan hakim dan lembaga yudikatif dalam
menegakkan hukum dan keadilan atau di ranah teknis-yustisi. Berarti, pertama,
pembatasan terhadap kekuasaan kehakiman hanya dapat ditentukan di tingkat
konstitusi dan tidak boleh ditentukan hanya dengan undang-undang. Kedua,
yudikatif tidak bebas di ranah non-yustisi (kepegawaian, administrasi,
anggaran).[10]
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersipat final untuk menguji
undangundang terhadap UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilu dan wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden/wakil presiden menurut UUD.13
Mengenai Tata peradilan di Indonesia
sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, Untuk lebih jelasnya dapat dilihat
diagram berikut ini:14

Mahkamah konstitusi (MK) mempunyai 9
(sembilan) orang hukum konstitusi dengan masa jabatan lima tahun dan dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Sejak terbentuk 13 Agustus 2003
sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK periode
pertama (2003-2008) dipimpin oleh Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, SH untuk masa
bakti 2003-2006 dan terpilih kembali pada masa bakti2006-2008. Kemudian untuk
MK periode kedua (2008-2013 kepemimpinanya diemban oleh Prof. Moh. Mahfud
sebagai Ketua MK
masa bakti 2008-2011
(sesuai ketentuan UU tentang MK).15
Hakim Konstitusi merupakan faktor yang
sangat mempengaruhi keberadaan dan sepak terjang serta dinamika Mahkamah
Konstitusi. Apa dan bagaimana Mahkamah Konstitusi serta dibawa ke arah mana
lembaga peradilan tata negara ini sangat dipengaruhi oleh kiprah para
13Lihat
UUD 1945 pasal 24C jo. Pasal 29 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
14 Fauzan Ali Rasyid, “Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan
Nasional”, Tahun 2016, hlm, 15. Keterangan: PN: Pengadilan Negeri; PA:
Pengadilan Agama; PTUN :
Pengadilan
Tata Usaha Negara; Mahmil: Mahkamah Militer; Mahmilti: Mahkamah Militer
Tinggi; PT:
Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Banding
dilingkungan Peradilan Umum); PTA: Pengadilan Tinggi Agama; (Pengadilan
Tingkat Banding dilingkungan
Peradilan Agama);
PTTUN: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(Pengailan Tingkat Banding di
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara) Mahmilgung: Mahkamah Militer
Agung(Pengadilan Tingkat Banding dilingkungan Peradilan Militer).
15 Mahkamah Konstitusi, “Profil Hakim Konstitusi”, Sekretariat
Jenderal dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi 2010, hlm. v.
hakim konstitusi.
Pandangan demikian berangkat dari pemahaman dan ketentuan bahwa putusan
Mahkamah Konstitusi yang menjadi mahkota para hakim konstitusi dan menjadi
barometer utama dalam menentukan eksistensi Mahkamah Konstitusi, menjadi
wewenang sepenuhnya para hakim konstitusi tanpa ada satu pihakpun diluar diri
mereka yang dapat mempengaruhinya. Kedudukan hakim konstitusi yang demikian
penting tersebut tidak mengherankan apabila mereka merupakan tiang
utama atau soko guru
lembaga peradilan tata negara ini.[11]
Mengingat kedudukan dan peranannya yang
demikian penting tersebut dalam dan bagi Mahkamag Konstitusi, siapa hukum
konstitusi menjadi penting untuk diketahui masyarakat, termasuk oleh para
pemangku kepentingan (stake holders).
Dengan mengetahui sejarah perjalanan hidup para hakim konstitusi, termasuk
sikap, gagasa, dan cita-cita para hakim konstitusi, diharapkan masyarakat dapat
lebih memahami sosok hakim konstitusi yang pada tahap berikutnya memahami
lembaga mahkamah konstitusi.[12]
Menurut Sodiki,[13] perkembangan tata negara Republik Indonesia membutuhkan lembaga MK.
“supaya negara hukum yang demokratis yang dicita-citakan pendiri negara maupun
bangsa secepatnya bisa diwujudkan. Citra lembaga itu sangat bergantung pada
pelaku dalam lembaga itu. Hal yang paling mudah dilihat adalah melalui
putusanputusannya.[14] Kualitas putusan, menurut Sodiki, harus mencerminkan putusan yang
dapat diterima masyarakat sekaligus dapat dijalankan. “kalau putusan terlalu
ideal juga khawatir masyarakat belum siap melaksanakan”. Karena itu, memutus
suatu perkara, hakim konstitusi harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat
melaksanakan putusan tersebut.[15] Ia mencontohkan hak kebebasan berpendapat. Setelah dikungkung dalam
situasi masyarakat yang tidak bebas berpendapat, yang terjadi adalah kebebasan
yang “kebablasan”, sehingga antara perbuatan bebas dan anarki kadang sulit
dibedakan.21
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru
yang dianggap ikon reformasi dibidang hukum: “saya sangat bersykur masuk di
sini karena kita betul-betul mandiri, tidak ada satu putusan yang tanpa melalui
perdebatan,” selain itu undang-undang yang diuji juga beragam. Jadi ia terpaksa
harus membaca lagi undang-undang itu. Misi MK sebagai pengawal dan penafsir
konstitusi sudah benar, apalagi hakim konstitusi diharapkan bersifat sebagai
seorang negarawan. Artinya visinya untuk kepentingan negara, bukan kepentingan
sesaat.[16]
Terkait dengan perkara sengketa kewenangan
Lembaga Negara (SKLN),[17] apakah pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diatur
dalam UUD (subjectum litis) dan apakah objek yang menjadi sengketa diatur dalam
UUD (objectum litis). Konsep inilah yang menjadi acuan bagi Hakim Konstitusi
untuk memutus perkara SKLN.[18] Menurut Hamdan, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang
mengawal kehidupan berdasarkan konstitusi. Hamdan yang sangat faham tentang
konstitusi, baik dari jiwa, isi sampai maksud yang tercantum dalam UUD 1945
menilai apapun yang hendak dicapai oleh pemerintah dalam kehidupan bernegara
haruslah berpedoman pada konstitusi. “konstitusi adalah khittah bangsa seperti
haris lurus yang harus dipegang agar tidak belok ke kiri dan ke kanan. Jadi
nanti kalau kita keluar dari konstitusi, maka melalui konstitusi pula kita akan
luruskan kembali.[19]
Namun demikian,
Mahkamah Konstitusi (MK) tak luput mendapat kritik karena dipandang telah
menjelma menjadi lembaga super body yang
kekuasaannya dapat melampaui kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. MK
juga mendapatkan kritik karena ada putusannya yang dipandang berseberangan
dengan asas nemo judex in causa sua (larangan
memutus hal-hal yang menyangkut dirinya sendiri). Ada putusan yang bersifat ultrapetita, melampaui apa yang
dimohonkan oleh pihak pemohon. MK juga dinilai melampaui kewenangannya karena
dianggap mengintervensi bidang legislasi yang menjadi kewenangan pembuat
undang-undang. Adanya permasalahan menyangkut tatahubungan antara MA dan MK,
utamanya terkait soal judicial review.
Pemisahan kewenangan judicial review
MA yang menguji peraturan di bawah undang-undang dan kewenangan MK yang menguji
konstitusionalitas undang-undang
terhadap UUD (vertikal), dalam
praktiknya berpotensi menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan yang menimbulkan
potensi konflik hukum karena adanya perbedaan putusan MA dengan MK.[20]
C. Penutup
Berdasarkan pemaparan di
atas, penulis menyimpulkan bahwa:
1.
Kekuasaan
kehakiman sesudah Amanademen UUD 1945 ke 1, ke 2, ke 3 dan ke 4 dari Kekuasaan
Kehakiman yang asli, mengalami perubahan signifikan dan dianggap sebagai angin
segar dalam lingkup lembaga dan kekuasaan kehakiman demi terwujudnya rasa
keadilan yang menjadi tujuan utama hukum itu sendiri. Sebagaimana bunyi
perubahan tersebut, yang dapat dilihat pada perubahan pasal demi pasal
“Kekuasaan Kehakiman dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. UUD 1945
di satu sisi telah mampu memberikan jaminan tentang kebebasan dan kemandirian
Kekuasaan Kehakiman. Namun di sisi lain, UUD 1945 telah memberikan peluang
kepada Lembaga Lain untuk mengganggu kebebasan dan kemandirian Kekuasaan
Kehakiman; dan
2.
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) adalah
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap
UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
UUD, memutus pembubaran partai partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden
menurut UUD. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata
kerja dengan semua lembaga negara, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga
negara atau apabila terjadi proses judicial
review yang diajukan oleh lembaga kepada MK.
DAFTAR PUSTAKA
Cunningham, P.H. Lane Helen. 1999. Fragile Bastion: Judicial Independence in the Nineties and Beyond.
Dokumen Laporan Akhir
Kegiatan Fokus Group Diskusion,
Lembaga Pengkajian MPR RI bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2016.
Fatwa, A. M. 2009.
“Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945”, dimuat dalam Kompas (Gramedia).
1945”.
Kerjasama antara Lembaga Pengkajian MPR RI dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Hotel Horison, 1 Desember 2016, hlm. 3.
Huda, UU Nurul. 2016. Makalah: “Kekuasaan
Kehakiman Republik Indonesia”.
Manan, Bagir. 1995. Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung:
LPPM-UNISBA.
Muchsin. 2009.
“Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubahan UUD 1945”, Makalah Kuliah, Program Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya.
Mukhlas, Oyo Sunaryo.
2016. Makalah: “Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945”.
Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 005/PUU/2006 yang salah satu amarnya telah membatalkan Pasal
34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Raban,
Ofer. 2003. Modern Legal Theory and
Judicial Impartiality.
Rasyid, Fauzan Ali.
2016. Makalah dengan Judul: “Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan
Nasional”.
Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2010.
Profil Hakim Konstitusi. Jakarta:
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Sekretariat Jenderal
MPR RI. 2016. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” Jakarta: MPR R.I.
Sekretariat Jenderal MPR
RI. 2016. Buku Bahan Tayang Materi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Jakarta: MPR R.I.
Sekretariat Jenderal MPR RI. 2016. Panduan Pemasyarakatan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Ketetapan MPR RI. Jakarta: MPR R.I.
Shetreet, Shimon dan Deschenes, Jules. 1995. Judicial Independence: the Contemporary Debate.
Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No. 1
Tahun 2013 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi Menjadi UndangUndang.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[1] BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Pasal 24A (1) Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang .(2) Hakim agung harus
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum. (3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. (4) Ketua dan wakil ketua
Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. (5) Susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya
diatur dengan undang-undang; Pasal 24C (1) Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (2) Mahkamah Konstitusi
wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. (3) Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
[2] Lihat Pasal 24C Ayat (1)
dan (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lihata juga
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=3, diakses
tanggal 26 Mei 2017.
[3] A. M. Fatwa, “Potret
Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945”, Kompas (Gramedia) Tahun 2009, hlm. 16-19.
[4] Dikutip dari makalah Oyo
Sunaryo Mukhlas, Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, disampaikan pada
diskusi terarah “Kekuasaan Kehakiman dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945”. Kerjasama antara
Lembaga Pengkajian MPR RI dengan
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Hotel Horison, 1
Desember 2016, hlm. 2. Lihat Juga Oyo Sunaryo, Pranata Sosial Hukum Islam (Bandung: Refika Aditama. 2015), hlm.
214.
[5] Makalah UU Nurul Huda, “Kekuasaan Kehakiman Republik
Indonesia”, Tahun 2016, hlm. 9.
[6]
Ibid.
[7]
Ibid., hlm. 1.
[8]
Ibid., hlm. 9.
[9] Mauro Cappelleti, Who Watches the Watchmn? A Comparative Study
on Judicial Responsibility, dalam Shimon Shetreet dan Jules Deschenes, Judicial Independence: the Contemporary
Debate Tahun 1995, hlm. 160.
[10] P.H. Lane menyebut empat
komponen independensi sebagai berikut: nonpolitical
appointments to a court; Guaranteed tenure and salary for judges; executive and
legislative non-interference with court proceedings and or office holders;
budgetary and administrative autonomy. Di kutip dalam Helen Cunningham, Fragile Bastion: Judicial Independence in the Nineties and Beyond, Tahun 1999, hlm.
4.
[11]
Ibid., hlm. vii.
[12]
Ibid.
[13]
Achmad Sodiki. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013.
[14]
Mahkamah Konstitusi, “Profil Hakim Konstitusi”, hlm. 19.
[15] Ibid., hlm. 19. 21 Ibid.
[16]
Ibid., hlm. 35.
[17]
Harjono yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
[18]
Mahkamah Konstitusi, “Profil Hakim Konstitusi”, hlm. 44.
[19]
Ibid., hlm. 82.
[20] Dikutip dari makalah
Tatang Astarudin, disampaikan pada diskusi terarah
“Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
Komentar
Posting Komentar