Contoh jurnal

 

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI  DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 

M. Asro

Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Jl. A. H. Nasution Nomor 105 Bandung

Email: muhammadasro@gmail.com

 

Abstrak

Kekuasaan kehakiman sesudah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami perubahan signifikan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di satu sisi telah mampu memberikan jaminan tentang kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman, namun di sisi lain, telah memberikan peluang kepada lembaga lain untuk “mengganggu kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman”. Kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi kajian tersendiri dari tulisan ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga kepada MK. 

 

Kata Kunci:

Judicial Review, Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Konstitusi

 

 

 

A.      Pendahuluan

Pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagaimana kita maklumi bersama bahwa berdasarkan teori trias politica yang digagas Montesqueieu, kekuasaan negara mencakup tiga cabang yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif. Ketiga cabang tersebut berafiliasi pada tatanan konsep baik pemisahan kekuasaan (separation of power) maupun pembagian kekuasaan (distribution of power). Jika melihat pada substansi UUD NRI 1945 pasca amandemen, ketiga cabang tersebut telah diatur kewenangan dan kekuasaan masing-masing. Pasca amandemen UUD NRI 1945, lembaga kehakiman Indonesia dilakukan dua lembaga yaitu Mahkamah Agung (MA) berikut lembaga peradilan di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK).1

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 melalui amandemen yang keempat pada pasal 24 UUD NRI 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman yang asli2 mengalami perubahan signifikan dan dianggap sebagai angin segar dalam lingkup lembaga dan kekuasaan kehakiman demi terwujudnya rasa keadilan yang menjadi tujuan utama hukum itu sendiri. Bunyi perubahan tersebut dapat dilihat pada perubahan pasal demi pasal:[1]

1                             Lihat Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2                             UUD NRI sebelum amandemen terlihat pada BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 (1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. (2) Susunan dan Kekuasaan Badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. Selanjutnya Pasal 25 menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

“Kekuasaan Kehakiman dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Keberadaan hukum yang ada di Indonesia bersifat dinamis, dan akan terus berubah seiring perkembangan dan kebutuhan dari hukum itu sendiri, menekankan dan memantapkan kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk memahami dan memaklumi keberadaan hukum berikut dengan perangkat penegakan hukum itu sendiri yang didalamnya meliputi lembaga peradilan dan kehakiman sebagai “panglima” atau solusi utama yang berperan dalam penyelesaian segala bentuk persoalan dan permasalahan yang timbul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan mengingatkan kembali bahwa perkembangan hukum Indonesia dianggap telah selaras dengan kaidah-kaidah yang terdapat hukum islam, artinya hukum tersebut sudah sangat ideal dan mencukupi kebutuhan hukum.  

Namun, perubahan yang signifikan tersebut tidak bisa dikatakan sepenuhnya menjamin penegakkan hukum yang prima atau ideal, ada beberapa aspek lain yang sekiranya perlu diatur dan diperbaiki untuk mewujudkan keadilan itu sendiri yang diantaranya adalah segala hal yang berkenaan dengan regulasi yang dibuat harus benar-benar berdasarkan niat dan tujuan demi keadilan, penegak hukum harus dibina mentalitasnya agar mampu menciptakan para peneggak yang bijak yang sebenarnya dan tidak memberikan celah keberadaan “mafia peradilan”, segala kebutuhan dalam penegakkan hukum harus dipersiapkan selengkap-lengkapnya agar tidak menghambat proses peneggakkan hukum itu sendiri dan diperlukan sebuah upaya untuk menanamkan nilai-nilai kesadaran berbudaya hukum kepada masyarakat agar terciptanya keselarasan dan keseimbangan dalam penegakkan hukum. Dengan demikian hadirnya peneggakan hukum mendatangkan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa indonesia.

Pasal 24 Ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di

                                                                                                                                                         

orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. (4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. (5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. (6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. Pasal 25 Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan MK, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga kepada MK.[2] Sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK, tidak dikaitkan dengan hakim KY.[3]

Keberadaan lembaga dan pemegang kekuasaan kehakiman pada hakikatnya merdeka dalam arti bebas dari segala bentuk intervensi kepentingan segelintir orang (politik) namun tetap berada dalam koridor hukum yang telah ditetapkan dengan tujuan menciptakan makna adil itu sendiri dan pada hakikatnya pula para pemegang kekuasaan kehakiman wajib dan bahkan diharuskan untuk bertanggungjawab dengan segala konsekwensi dalam pemutusan hukum, tanpa ada niatan dan motivasi lain, kecuali demi tegaknya keadilan. Alasan dikemukakannya kedua poin diatas, karena menurutnya selama ini masih terdapat tumpang tindih dan saling menyalahkan di kalangan pemegang kekuasaan kehakiman itu sendiri dalam melaksanakan kewajibannya.

Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 bahwa pada dasarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah sesuai dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, namun subtansi UndangUndang tersebut belum mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain pengaturan secara komprehensif Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juga untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU/2006 yang salah satu amarnya telah membatalkan pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga telah membatalkan ketentuan yang terkait dengan pengawasan hakim dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2004 tentang Komoisi Yudisial.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk memperkuat penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan sistem peradilan yang terpadu (integrated justice system), maka UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman perlu diganti. Maka, keluarlah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai undang-undang yang menggantikan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004.

Hukum seringkali dimainkan dalam prakteknya, sehingga tidak terwujudnya kepastian dan keadilan hukum. Dalam banyak kasus yang telah terjadi dewasa ini, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan sebagai upaya pencegahan hal tersebut terulang dalam peneggakkan hukum maka perlu untuk mempertegas dan memperjelas pola rekruitmen bagi calon-calon penegak hukum itu sendiri berikut dengan proporsional kewenangannya dan ditekankan agar dalam penegakan hukum tanpa harus memperhatikan aspek lain, kecuali keadilan.

Mengutip pendapat Oyo Sunaryo Mukhlas,[4] bahwa ternyata semuanya itu masih dalam “mimpi” (tamani). Persoalan hukum yang melilit bangsa ini belum juga dituntaskan. Peneggakan hukum dan keadilan masih menyisakan masalah. Ini sebuah keprihatinan dan kekecewaan, karena berbagai regulasi yang di miliki untuk menyelesaikan persoalan hukum itu sudah cukup banyak, seakan-akan tikuspun sulit lewat. Meskipun dalam beberapa hal, terdapat pula regulasi yang sudah basi, tidak sesuai dengan hajat dan perkembangan kehidupan bangsa. Begitu penegak hukum yang mendapat amanah untuk menjalankan dan menerapkan regulasi itu sudah cukup memadai, belum lagi keberadaan para penegak hukum itu mendapat pengawalan dan pengawasan dari institusi yang secara khusu dibentuk untuk itu. Seperti Komisi Nasional Kepolisian, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial. Pertanyaanya adalah; apakah penegak hukum yang adil itu merupakan tugas Presiden selaku Ratu Adil, atau Jaksa Agung dan Mahkamah Agung sebagai Pendekar hukum, atau Kapolri sebagai orang kuat, mungkin pula Ketua KPK sebagai Satrio Piningit?. Ternyata sampai saat ini tidak ada sinyalemen yang namanya mistik ”Ratu Adil dan Satrio Piningit itu”.

 

B.      Pembahasan

Ditinjau dari doktrin pemisahan kekuasaan (separation of powers), kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan bagian dari upaya untuk menjamin kebebasan dan mencegah kesewenang-wenangan.[5] Dengan kata lain, kekuasaan kehakiman yang merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, sebagai upaya untuk menjamin dan melindungi kebebasan rakyat dari kemungkinan tindakan sewenangwenang dari pemerintah. Kehadiran kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak lagi ditentukan oleh stelsel pemisahan kekuasaan (separation of power) atau stelsel pembagian kekuasaan (distribution of power), tetapi sebagai ‘conditio sine quanon’ bagi terwujudnya negara hukum, terjaminnya kebebasan serta pengendalian atas jalannya pemerintahan negara.[6]

Kehidupan dan kebebasan seseorang akan berada dalam suatu kendali yang dilakukan sewenang-wenang apabila kekuasaan kehakiman digabungkan dengan kekuasaan legislative, sedangkan apabila kekuasaan kehakiman bersatu dengan kekuasaan eksekutif, maka hakim mungkin akan selalu bertindak semena-mena dan menindas. Dengan demikian, ditinjau dari ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power), kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan bagian dari upaya untuk menjamin kebebasan dan mencegah kesewenangwenangan.

Di negara hukum modern (modern constitutional state) ada dua prinsip dan menjadi prasyarat utama dan sistem perdilannya, yaitu : (1) the principle of judicial independence, dan (2) the principle of judicial impartiality. Prinsip kemandirian (independensi) itu sendiri antara lain harus diwujudkan dalam sikap para hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang dihadapinya.[7] Jimly Asshiddiqie, mengkonsepsikan independensi kekuasaan kehakiman dalam 3 (tiga) pengertian:[8]

1.        Structural independence, yaitu independensi kelembagaan, disini dapat dilihat dari bagan organisasi yang terpisah dari organisasi lain seperti eksekutif dan yudikatif;

2.        Functional independence, yaitu independensi dilihat dari segi jaminan pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan kehakiman dari intervensi ekstra yudisial; dan

3.        Financial independence, yaitu independensi dilihat dari segi kemandiriannya dalam menentukan sendiri anggaran yang dapat menjamin kemandiriannya dalam menjalankan fungsi. 

Dari ketiga pengertian independen tersebut, independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, telah mecakup independensi dalam pengertian structural independence dan functional independence, cuma untuk financial independence belum sepenuhnya independen karena masih tergantung pada APBN yang notabene ditentukan oleh eksekutif dan legislatif.

Kekuasaan kehakiman yang merdeka pun perlu dibangun dengan prinsip akuntabilitas agar segala putusan yang dikeluarkannya memiliki nilai akuntabiltas yang memadai. Terdapat beberapa model akuntabilitas kekuasaan kehakiman:[9]

1.        Political, constitutional accountability: peradilan bertanggungjawab kepada lembaga politik, termasuk dimakzulkan (impeachment) oleh parlemen, dan tunduk kepada konstitusi; 

2.        Societal accountability: kontrol masyarakat melalui media massa, eksaminasi putusan hakim, kritik terhadap putusan yang dipublikasikan, kemungkinan dissenting opinion dalam putusan (ini juga merupakan bentuk akuntabilitas profesional); 

3.        Legal (personal) accountability: hakim dapat diberhentikan dari jabatannya melalui majelis kehormatan hakim; hakim bertanggung jawab atas kesalahan putusannya. Untuk itu tersedia upaya hukum terhadap putusan hakim (dari banding hingga kasasi dan peninjauan kembali). 

4.        Legal (vicarious) accountability: negara bertanggung jawab (state liability) atas kekeliruan atau kesalahan putusan hakim; negara dapat meminta hakim untuk ikut bertanggung jawab bersama negara (concurrent liability). 

Secara umum dalam teori penegakan hukum memiliki empat kriteria, yaitu (1) adanya perangkat hukum, (2) penegak hukum (pemerintah), (3) pribadi hukum dan (4) obyek hukum. Menarik untuk disimak adalah pendapat Nurcholish Madjid yang beranggapan bahwa proses penegakan hukum yang berdimensi keadilan dalam masyarakat berperadaban dimulai dengan ketulusan komitmen pribadi dan kelompok. Masyarakat berperadaban memerlukan adanya pribadi-pribadi yang dengan tulus mengikatkan jiwanya kepadawawasan keadilan. Akan tetapi tegaknya hukum dan keadilan tak hanya pada komitmenkomitmen pribadi semata ;oleh sebab itu, "itikad baik pribadi saja tidak cukup untuk mewujudkan masyarakat berperadaban. Karena itu, tegaknya hukum dan keadilan mutlak memerlukan suatu bentuk interaksi sosial yang member peluang bagiadanya pengawasan. Pengawasan social adalah konsekwensi langsung dari itikad baik yang di wujudkan dalam tindakan kebaikan.

Selanjutnya, pengawasan sosial tidak mungkin terselenggara dalam suatu tatanan sosial yang tertutup. Ia harus berada dalam masyarakat yang penuh keterbukaan (demokratis) – konsekuensi Iogis dari perikemanusiaan, yakni suatu pandangan yang meliha tsesama manusia secara positif dan optimis. Yaitu pandangan bahwa manusia pada dasarnya adalah baik. Ringkasnya, apapun bentuk norma ideal, ia senantiasa "seharusnya'' berada dalam kondisi yang penuh dengan kornitmen pribadi/kelornpok (kesadaranhukum), yang di isi dengan karya kreatif dan positif, demokratis dan berkeadilan. Atinya, yang menjadi kunci utama permasalahan atau penghambat yang menyebabkan tidak maksimalnya peran dan fungsi lembaga dan pemegang kekuasaan kehakiman adalah itikad baik yang menyerahkan dirinya dengan tulus kepada wawasan keadilan, karena jika tidak begitu akan bermunculan motivasi-motivasi lain yang tidak seharusnya. Maka perlu dilakukan pembinaan dan rekruitmen hakim yang benar-benar ketat dan serius bagi para calon pengemban tugas mulia tersebut.

Kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia telah dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Jaminan independensi konstitusional (constitutional independence) ini diimplementasikan melalui UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 angka 1 UU No. 48 tahun 2009 menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Di samping itu, dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “kemandirian peradilan” adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis. Dari ketentuan-ketentuan tersebut,jelaslah bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman lebih ditekankan sebagai kebebasan hakim dan lembaga yudikatif dalam menegakkan hukum dan keadilan atau di ranah teknis-yustisi. Berarti, pertama, pembatasan terhadap kekuasaan kehakiman hanya dapat ditentukan di tingkat konstitusi dan tidak boleh ditentukan hanya dengan undang-undang. Kedua, yudikatif tidak bebas di ranah non-yustisi (kepegawaian, administrasi, anggaran).[10]

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersipat final untuk menguji undangundang terhadap UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu dan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden/wakil presiden menurut UUD.13

Mengenai Tata peradilan di Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, Untuk lebih jelasnya dapat dilihat diagram berikut ini:14

 

Mahkamah konstitusi (MK) mempunyai 9 (sembilan) orang hukum konstitusi dengan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Sejak terbentuk 13 Agustus 2003 sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK periode pertama (2003-2008) dipimpin oleh Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, SH untuk masa bakti 2003-2006 dan terpilih kembali pada masa bakti2006-2008. Kemudian untuk MK periode kedua (2008-2013 kepemimpinanya diemban oleh Prof. Moh. Mahfud sebagai Ketua MK

masa bakti 2008-2011 (sesuai ketentuan UU tentang MK).15

Hakim Konstitusi merupakan faktor yang sangat mempengaruhi keberadaan dan sepak terjang serta dinamika Mahkamah Konstitusi. Apa dan bagaimana Mahkamah Konstitusi serta dibawa ke arah mana lembaga peradilan tata negara ini sangat dipengaruhi oleh kiprah para

                                                                 

13Lihat UUD 1945 pasal 24C jo. Pasal 29 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

14 Fauzan Ali Rasyid, “Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan Nasional”, Tahun 2016, hlm, 15. Keterangan: PN: Pengadilan Negeri; PA: Pengadilan Agama; PTUN :

Pengadilan Tata Usaha Negara; Mahmil: Mahkamah Militer; Mahmilti: Mahkamah Militer

Tinggi; PT: Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Banding  dilingkungan Peradilan Umum); PTA: Pengadilan Tinggi Agama; (Pengadilan Tingkat  Banding dilingkungan

Peradilan Agama); PTTUN: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(Pengailan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara) Mahmilgung: Mahkamah Militer Agung(Pengadilan Tingkat Banding dilingkungan Peradilan Militer).

15 Mahkamah Konstitusi, “Profil Hakim Konstitusi”, Sekretariat Jenderal dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi 2010, hlm. v.

hakim konstitusi. Pandangan demikian berangkat dari pemahaman dan ketentuan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi mahkota para hakim konstitusi dan menjadi barometer utama dalam menentukan eksistensi Mahkamah Konstitusi, menjadi wewenang sepenuhnya para hakim konstitusi tanpa ada satu pihakpun diluar diri mereka yang dapat mempengaruhinya. Kedudukan hakim konstitusi yang demikian penting tersebut tidak mengherankan apabila mereka merupakan tiang

utama atau soko guru lembaga peradilan tata negara ini.[11]

Mengingat kedudukan dan peranannya yang demikian penting tersebut dalam dan bagi Mahkamag Konstitusi, siapa hukum konstitusi menjadi penting untuk diketahui masyarakat, termasuk oleh para pemangku kepentingan (stake holders). Dengan mengetahui sejarah perjalanan hidup para hakim konstitusi, termasuk sikap, gagasa, dan cita-cita para hakim konstitusi, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami sosok hakim konstitusi yang pada tahap berikutnya memahami lembaga mahkamah konstitusi.[12]

Menurut Sodiki,[13] perkembangan tata negara Republik Indonesia membutuhkan lembaga MK. “supaya negara hukum yang demokratis yang dicita-citakan pendiri negara maupun bangsa secepatnya bisa diwujudkan. Citra lembaga itu sangat bergantung pada pelaku dalam lembaga itu. Hal yang paling mudah dilihat adalah melalui putusanputusannya.[14] Kualitas putusan, menurut Sodiki, harus mencerminkan putusan yang dapat diterima masyarakat sekaligus dapat dijalankan. “kalau putusan terlalu ideal juga khawatir masyarakat belum siap melaksanakan”. Karena itu, memutus suatu perkara, hakim konstitusi harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat melaksanakan putusan tersebut.[15] Ia mencontohkan hak kebebasan berpendapat. Setelah dikungkung dalam situasi masyarakat yang tidak bebas berpendapat, yang terjadi adalah kebebasan yang “kebablasan”, sehingga antara perbuatan bebas dan anarki kadang sulit dibedakan.21

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang dianggap ikon reformasi dibidang hukum: “saya sangat bersykur masuk di sini karena kita betul-betul mandiri, tidak ada satu putusan yang tanpa melalui perdebatan,” selain itu undang-undang yang diuji juga beragam. Jadi ia terpaksa harus membaca lagi undang-undang itu. Misi MK sebagai pengawal dan penafsir konstitusi sudah benar, apalagi hakim konstitusi diharapkan bersifat sebagai seorang negarawan. Artinya visinya untuk kepentingan negara, bukan kepentingan sesaat.[16]

Terkait dengan perkara sengketa kewenangan Lembaga Negara (SKLN),[17] apakah pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD (subjectum litis) dan apakah objek yang menjadi sengketa diatur dalam UUD (objectum litis). Konsep inilah yang menjadi acuan bagi Hakim Konstitusi untuk memutus perkara SKLN.[18] Menurut Hamdan, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang mengawal kehidupan berdasarkan konstitusi. Hamdan yang sangat faham tentang konstitusi, baik dari jiwa, isi sampai maksud yang tercantum dalam UUD 1945 menilai apapun yang hendak dicapai oleh pemerintah dalam kehidupan bernegara haruslah berpedoman pada konstitusi. “konstitusi adalah khittah bangsa seperti haris lurus yang harus dipegang agar tidak belok ke kiri dan ke kanan. Jadi nanti kalau kita keluar dari konstitusi, maka melalui konstitusi pula kita akan luruskan kembali.[19]

Namun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) tak luput mendapat kritik karena dipandang telah menjelma menjadi lembaga super body yang kekuasaannya dapat melampaui kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. MK juga mendapatkan kritik karena ada putusannya yang dipandang berseberangan dengan asas nemo judex in causa sua (larangan memutus hal-hal yang menyangkut dirinya sendiri). Ada putusan yang bersifat ultrapetita, melampaui apa yang dimohonkan oleh pihak pemohon. MK juga dinilai melampaui kewenangannya karena dianggap mengintervensi bidang legislasi yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Adanya permasalahan menyangkut tatahubungan antara MA dan MK, utamanya terkait soal judicial review. Pemisahan kewenangan judicial review MA yang menguji peraturan di bawah undang-undang dan kewenangan MK yang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD (vertikal), dalam praktiknya berpotensi menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan yang menimbulkan potensi konflik hukum karena adanya perbedaan putusan MA dengan MK.[20]

C.      Penutup

Berdasarkan pemaparan di atas, penulis menyimpulkan bahwa:

1.        Kekuasaan kehakiman sesudah Amanademen UUD 1945 ke 1, ke 2, ke 3 dan ke 4 dari Kekuasaan Kehakiman yang asli, mengalami perubahan signifikan dan dianggap sebagai angin segar dalam lingkup lembaga dan kekuasaan kehakiman demi terwujudnya rasa keadilan yang menjadi tujuan utama hukum itu sendiri. Sebagaimana bunyi perubahan tersebut, yang dapat dilihat pada perubahan pasal demi pasal “Kekuasaan Kehakiman dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. UUD 1945 di satu sisi telah mampu memberikan jaminan tentang kebebasan dan kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Namun di sisi lain, UUD 1945 telah memberikan peluang kepada Lembaga Lain untuk mengganggu kebebasan dan kemandirian Kekuasaan Kehakiman; dan

2.        Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga kepada MK.  

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Cunningham, P.H. Lane Helen. 1999. Fragile Bastion: Judicial Independence in the Nineties and Beyond.

Dokumen Laporan Akhir Kegiatan Fokus Group Diskusion, Lembaga Pengkajian MPR RI bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2016.

Fatwa, A. M. 2009. “Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945”, dimuat dalam Kompas (Gramedia).

                                                                                                                                                         

1945”. Kerjasama antara Lembaga Pengkajian MPR RI dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Hotel Horison, 1 Desember 2016, hlm. 3.

Huda, UU Nurul. 2016. Makalah: “Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia”.

Manan, Bagir. 1995. Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: LPPM-UNISBA.

Muchsin. 2009. “Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubahan UUD 1945”, Makalah Kuliah, Program Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya.

Mukhlas, Oyo Sunaryo. 2016. Makalah: “Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945”.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU/2006 yang salah satu amarnya telah membatalkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Raban, Ofer. 2003. Modern Legal Theory and Judicial Impartiality.

Rasyid, Fauzan Ali. 2016. Makalah dengan Judul: “Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan Nasional”. 

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2010.

Profil       Hakim    Konstitusi.    Jakarta:    Kepaniteraan    Mahkamah Konstitusi

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2016. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” Jakarta: MPR R.I.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2016. Buku Bahan Tayang Materi

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Jakarta: MPR R.I.

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2016. Panduan Pemasyarakatan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI. Jakarta: MPR R.I.

Shetreet, Shimon dan Deschenes, Jules. 1995. Judicial Independence: the Contemporary Debate.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1

Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi UndangUndang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.



[1] BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24 (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Pasal 24A (1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang .(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. (3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. (4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. (5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang; Pasal 24C (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. (3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga

[2] Lihat Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lihata juga http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=3, diakses tanggal 26 Mei 2017.

[3] A. M. Fatwa, “Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945”, Kompas (Gramedia) Tahun 2009, hlm. 16-19.

[4] Dikutip dari makalah Oyo Sunaryo Mukhlas, Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, disampaikan pada diskusi terarah “Kekuasaan Kehakiman dalam

Undang-undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945”. Kerjasama antara

Lembaga Pengkajian MPR RI dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Hotel Horison, 1 Desember 2016, hlm. 2. Lihat Juga Oyo Sunaryo, Pranata Sosial Hukum Islam (Bandung: Refika Aditama. 2015), hlm. 214.

[5] Makalah UU Nurul Huda,Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia”, Tahun 2016, hlm. 9.

[6] Ibid.

[7] Ibid., hlm. 1.

[8] Ibid., hlm. 9.

[9] Mauro Cappelleti, Who Watches the Watchmn? A Comparative Study on Judicial Responsibility, dalam Shimon Shetreet dan Jules Deschenes, Judicial Independence: the Contemporary Debate Tahun 1995, hlm. 160.

[10] P.H. Lane menyebut empat komponen independensi sebagai berikut: nonpolitical appointments to a court; Guaranteed tenure and salary for judges; executive and legislative non-interference with court proceedings and or office holders; budgetary and administrative autonomy. Di kutip dalam Helen Cunningham, Fragile Bastion: Judicial Independence in the Nineties and Beyond, Tahun 1999, hlm. 4.

[11] Ibid., hlm. vii.

[12] Ibid.

[13] Achmad Sodiki. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013.

[14] Mahkamah Konstitusi, “Profil Hakim Konstitusi”, hlm. 19.

[15] Ibid., hlm. 19. 21 Ibid.

[16] Ibid., hlm. 35.

[17] Harjono yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

[18] Mahkamah Konstitusi, “Profil Hakim Konstitusi”, hlm. 44.

[19] Ibid., hlm. 82.

[20] Dikutip dari makalah Tatang Astarudin, disampaikan pada diskusi terarah

“Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Pola Kegiatan Ekonomi

Pembahasan Makalah I'jaz || Teori As Sharfah