Jurnal Asuransi Syariah
Asuransi Syari’ah
Oleh : Nabillah Putri Sugiono, Muhammad
Sulthan Agus Alkaribi, Putri Ayu Nurhabibah.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Email: Nabillahputris123@gmail.com, sulthanagus184@gmail.com, nurhabibahputriayu@gmail.com
ABSTRAK: Pada masa Nabi Muhammad SAW, jika ada satu suku yang terbunuh oleh anggota
suku lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (Diyat) sebagai
kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh, suku Arab zaman dulu harus siap
untuk melakukan kontribusi finansial atas nama pembunuh untuk membayar pewaris
korban. Dimasa sekarang Kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan sama dengan
premi dalam praktik asuransi, sementara itu, kompensasi yang dibayar berdasarkan
Al-‘Aqilah sama dengan nilai pertanggungan dalam praktik asuransi sekarang.
Karena itu, merupakan bentuk perlindungan finansial untuk pewaris terhadap
kematian yang tidak diharapkan dari korban. Tujuan utama Asuransi Syari’ah
adalah untuk mencari keuntungan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan
umat, Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk
melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Usaha yang sudah maju
dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda
tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha
yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja ada
perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi
setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi, penulisan jurnal bertujuan untuk mengindentifikasi dan memberi penilaian,
serta membedakan asuransi Syari’ah dan Konvensional, sejarah, jenis dan produk,
mekanisme kerja, dan prospek Asuransi Syari’ah di Indonesia
Kata
Kunci: Asuransi Syari ’ah, Mekanisme Kerja,Sejarah.
ABSTRACT: During the time of Prophet Muhammad SAW, if one tribe was killed by another
tribe member, the victim's heir would be paid a blood money (Diyat) as compensation
by the killer's closest relative, ancient Arab tribes had to be ready to make a
financial contribution on behalf of the killer.
to pay the victim's heir. In
present times the readiness to pay financial contributions is the same as a
premium in insurance practice, meanwhile, the compensation paid under
Al-'Aqilah is the same as the sum insured in current insurance practice. Therefore, it is a form of financial
protection for the beneficiary against the unexpected death of the victim. The main purpose of Shari'ah Insurance is to
seek profits to improve the welfare and struggle of the people. Muslim
communities now really need insurance to protect their property and families
from the consequences of disaster. A
business that is already developed and profitable may go bankrupt immediately
when a fire hits his place of business.
An abandoned family is left behind by a provider, and a business that
goes bankrupt because of a fire doesn't have to happen if there is protection
from insurance. Insurance cannot prevent
disaster, but at least it can cope with the financial consequences that occur,
journal writing aims to identify and assess, as well as distinguish between
conventional and Islamic Shari'ah insurance, history, types and products, work
mechanisms, and prospects for Shari'ah Insurance in Indonesia
Keywords: Sharia
Insurance, Work Mechanism, History.
A.
Pendahuluan
Secara umum
konsep Asuransi pada dasarnya merupakan
persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi
kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu
menimpa salah seorang anggota dari perkumpulan tersebut, maka kerugian itu akan
ditanggung Bersama oleh mereka[1].
Dalam setiap kehidupan manusia senantiasa menghadapi kemungkinan terjadinya
suatu malapetaka, musibah dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya atau
berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau
perusahaannya yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, ataupun
lanjut usia. Kehilangn fungsi dari pada suatu benda, seperti kecelakaan,
kehilangan akan barang dan juga kebakaran.
Kitab undang-undang (UU) Hukum Dagang pasal 246
memberikan pengertian asuransi sebagai berikut: “asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjia, dengan mana seorang menanggung mengikat diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan pergantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yag
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tentu”[2]
Menurut pasal 1 Undang-undang No.2 tahun 1992 tentang
usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang di pertanggungkan.[3]
Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan
asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Usaha
yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika
kebakaran melanda tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi
nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tidak perlu terjadi
kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah
musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.
Adanya lembaga penjamin yang mampu menangani
permasalahan tersebut sangatlah diharapkan. Hadirnya asuransi merupakan jalan
terang terbukanya harapan ini. Sebenarnya konsep asuransi islam sudah
diterapkan pada zaman Rasulullah yang disebut dengan Aqilah. Menurut Thomas
Patrick dalam bukunnya Dictionary of Islam, hal ini sudah menjadi kebiasaan
suku Arab sejak zaman dulu, jika ada salah satu suku anggota yang terbunuh oleh
anggota dari suku lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat)
sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh tersebut.[4]
B.
Pembahasan Hasil
dan Pembahasan
1.
Pengertian Asuransi Syari ’ah
Kata
asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu insurance, yang dalam bahasa
Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa
Indonesia dengan padanan kata ‘pertanggungan’. Dalam bahasa Belanda biasa
disebut dengan istilah assurantie (Asuransi) dan verzekering (Pertanggungan).[5]
Secara
umum asuransi syariah dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip
operasionalnya didasarkan pada syariat islam dengan mengacu pada al-Qur’an dan
as-Sunnah. Sebagaimana prinsip dasar asuransi syariah yang bersifat saling
melindungi dan tolong-menolong yang disebut dengan ta’awun, yaitu prinsip hidup
saling melindungi dan saling menolong dengan unsur saling menanggung resiko
diantara peserta asuransi, dimana setiap peserta menjadi penanggung peserta
yang lainnya.Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur‟an pada surah Al-Maidah ayat
: 2 [6]
وَتَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيۡدُ الۡعِقَابِ
Artinya:
”Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah,
Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah: 2).
Ayat ini memuat perintah (amr) tolong-menolong
antara sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik
kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar
digunakan sebagai dana sosial (tabarru’)
Dalam perspektif ekonomi islam, dalam bahasa Arab Asuransi
Syari’ah dikenal dengan istilah at-ta’min, untuk penanggung disebut mu’ammin,
untuk tertanggung disebut mu’amman lahu musta’minin. Di Indonesia sendiri,
Asuransi islam sering disebut Takaful
(Bahasa Arab: التكافل). (Takaful atau Ta'min atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan
tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru' yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai syariah.[7]
“Ment-ta’min-kan sesuatu, artinya adalah seseorang
membayar/ menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan
sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau atau untuk mendapatkan
ganti terhadap hartanya yang hilang, dikatakan seeorang mempertanggungkan atau
mengasuransikan hidupnya, rumahnya atau mobilnya.
Ada tujuan dalam islam yang menjadi kebutuhan mendasar ,
yaitu al-kifayah ‘kecukupan’ dan ‘al-amnu’keamanan’. Sebagaimana firman
Allah swt,, “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”, sehingga
sebagian masyarakat menilai bahwa bebas dari lapar merupakan bentuk keamanan.
Mereka menyebutnya dengan al-amnu al-qidza’i ‘aman konsumsi’. Dari
prinsip tersebut, islam mengarahkan kepada umatnya untuk mencari rasa aman baik
untuk dirinya sendiri di masa mendatang maupun untuk keluarganya sebagaimana
nasihat rasul kepada Sa’ad bin Abi Waqqash agar mensedekahkan sepertiga
hartanya saja. Selebihnya ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak
menjadi beban masyarakat.[8]
Prinsip
asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial
yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Di Indonesia,
sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai
Asuransi Konvensional. Sedangkan yang sesuai syariat, di Indonesia disebut
sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal sebagai Takaful. Di Arab
Saudi Asuransi harus menggunakan prinsip Cooperative.[9]
Dalam pengertian tersebut, menunjukkan bahwa asuransi mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya pihak tertanggung (Pihak
yang kepentingannya diasuransikan atau dipertanggungkan).
b. Adanya pihak penanggung (Pihak
perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi).
c. Adanya perjanjian asuransi (antara
penanggung dan tertanggung).
d. Adanya pembayaran premi (oleh
tertanggung kepada penanggung).
e. Adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan (yang diderita tertanggung)
f. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti
terjadinya.[10]
2. Perbedaan
antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Yang
membedakan keduanya yang paling utama adalah masalah Riba. Padahal perintah
untuk menjauhi transaksi Riba telah disebutkan didalam Al Quran secara
berulang-ulang, mulai dari anjuran menjauhi Riba, meninggalkan riba sampai
larangan Riba. Kebanyakan
(atau hampir semua khutbah Jumat di nusantara) bicara soal Fikih ibadah,tapi belum ada yang bicara soal fikih
muamalah, misalnya tentang bahaya Riba. Padahal begitu banyak dalil dari Hadits
yang menjelaskan akan besarnya dosa Riba. Contoh salah satunya, menyebutkan
bahwa dosa Riba itu ada 70, yang paling rendah adalah seakan seseorang berzina
dengan ibu kandungnya sendiri.
Kaitan antara Riba dan
asuransi konvensional dalam asuransi konvensional, terjadi “transaksi” (digaris
bawahi, transaksi). Antara “premi” (diulang, premi) dengan “klaim” (diulang,
klaim). Semisal seorang tertanggung (insured) membeli (diulang, membeli) polis
asuransi, dengan besaran IDR 1.000.000 untuk menjamin mobilnya misalnya.
Perusahaan Asuransi Konvensional melakukan analisis (baik secara matematis,
statistik, aktuaria, kondisi pasar, suku bunga, dsb) guna menentukan tarif yang
(dianggap) sesuai dengan faktor risiko. Bilamana terjadi kehilangan, maka
tertanggug (insured) tersebut mendapat ganti rugi (diulang, ganti rugi) sebesar
harga mobil, misalnya IDR 100.000.000. Atas “transaksi” ini terdapat Riba (literally
berarti pertambahan nilai). Dari yang angkanya 1 menjadi 100.[11]
3.
Sejarah
Asuransi Syari’ah
Lembaga
asuransi sebagaimana di kenal sekarang sesungguhnya tidak dikenal pada masa
awal islam, akibatnya banyak literatur Islam yang menyimpulkan bahwa asuransi
tidak dipandang sebagai praktik yang halal. Walapun secara jelas mengenai
lembaga asuransi ini tidak dikenal pada masa islam, akan tetapi terdapat
aktivitas dari kehidupan pada masa rasullullah yang mengarah pada prinsip-prinsip
asuransi. Misalnya konsep tanggung jawab bersama yang disebut dengan sistem
aqilah.sistem tersebut telah berkembang dimasyarakat arab sebelum lahirnya
Rasulullah SAW kemudian pada zaman Rasulullah SAW atau pada masa awal islam
sistem tersebut dipraktikan diantara kaum Muhajirin dan Anshar. Sistem aqila
adalah sistem menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama
yang dikenal sebagai “ kunz”. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan
pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk
membebaskan hamba sahaya[12]
Prinsip selanjutnya, manusia pada
masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman seperti mengatasi
kekurangan bahan makanan pada zaman Mesir kuno, dalam kisah Nabi Yusuf as.,
yang diminta untuk menerjemahkan mimpi seorang raja. Inti dari mimpi tersebut,
Nabi Yusuf as., menerjemahkan bahwa selama tujuh tahun negeri Mesir akan
mengalami panen yang melimpah dan kemudian akan diikuti masa paceklik pada
tujuh tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga dari bencana kelaparan itu, Raja
mengikuti saran Nabi Yusuf as., dengan menyisihkan sebagian harta dari hasil
panen tujuh tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik,
sehingga pada masa tujuh tahun paceklik, rakyat Mesir dapat terhindar dari
resiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.[13]
Masyarakat Arab kuno telah mengenal tentang
prinsip-prinsip asuransi sejak dahulu kala. Ketika kehidupan masih didominasi
oleh berbagai suku-suku, saling serang dan penculikan masih sering terjadi.
Wanita dan anak-anak merupakan sasaran penculikan yang paling sering terjadi.
Dari hasil penculikan anak-anak dan wanita tersebut, kemudian mereka meminta
uang tebusan kepada pihak yang kehilangan. Apabila ternyata di tengah jalan
tawanan tersebut terbunuh maka berlaku uang darah (uang ganti rugi) yang akan
dibayarkan oleh pihak yang membunuh kepada pihak yang terbunuh. Dari sinilah
asal muasal asuransi mutual mulai terbentuk. Meskipun bentuk asuransi mutual ini merupakan bentuk asuransi yang paling
primitif, dan terdapat banyak perbedaan dengan asuransi yang ada sekarang,
namun jika diperhatikan, tentunya juga ada kesamaan-kesamaannya. [14]
Dasar – dasar asuransi mutual adalah anggota baik secara individu maupun
secara bersama-sama sebagai penanggung sekaligus tertanggung. Ditinjau dari
sifat organisasinya, tidak ada maksud-maksud mencari keuntungan juga tidak ada
maksud eksploitasi memperkaya salah satu pihak dengan memeras yang lain.[15]
4. Jenis
dan Produk Asuransi Syari’ah
Jenis Asuransi
syariah terdiri dari dua jenis yaitu Takaful
Keluarga dan Takaful Umum :
a.
Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi
musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful.
Produk asuransi takaful keluarga
meliputi :[16]
1)
Takaful berencana merupakan program yang digunakan bagi yang bermaksud
menyimpan harta, baik sebagai modal persiapan untuk hari tua maupun untuk ahli
warisnya.
2)
Takaful pembiayaan, yang digunakan sebagai jaminan pelunasan sisa utang
bagi seseorang yang mempunyai pinjaman apabila suatu saat terjadi musibah
kematian.
3)
Takaful Investasi, yang menjamin dan memberikan perlindungan hari
tua atau menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila nasabah meninggal dunia
lebih awal.
4)
Takaful dana haji, yang digunakan sebagai perlindungan dana perorangan
yang berencana menunaikan ibadah haji.
5)
Takaful berjangka, yang digunakan bagi perusahaan/ lembaga yang bermaksud
menyiapkan dana untuk ahli waris karyawan/anggota apabila terjadi musibah
kematian.
6)
Takaful kecelakaan siswa, yang memberikan jaminan dana pendidikan mulai sekolah
dasar sampai sarjana.
7)
Takaful kecelakaan diri, yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan
kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila peserta meninggal dunia atau cacat
tetap (total dan sebagian) disebabkan kecelakaan dalam masa berlakunya polis.
8)
Takaful dana jabatan, yang memberikan
jaminan santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting
bila nasabah meninggal dunia lebih awal atau tidak bekerja lagi dalam masa
jabatannya.
9)
Takaful khairat keluarga,, yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan
kepada ahli waris apabila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa
perjanjian.
b.
Takaful Umum (asuransi Kerugian)
adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam
menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful.
Produk asuransi
takaful umum, meliputi :[17]
1) Takaful
kebakaran, untuk
perlindungan dari kerugian yang disebabkan api.
2) Takaful
kendaran bermotor, untuk
perlindungan terhadap kerugian pada kendaraan bermotor.
3) Takaful
pengangkutan, untuk
perlindungan dari kerugian pada semua barang setelah dilakukan pengangkutan
baik darat, laut, dan udara.
4) Takaful
Resiko Pembangunan, yaitu bentuk
perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada proyek pembangunan yang
sedang berjalan sehubungan dengan pengerjaan proyek-proyek konstruksi bangunan,
pabrik-pabrik, termasuk jaminan ganti rugi atas kerusakan peralatan dan
mesin-mesin konstruksi.
5) Takaful
Resiko Pemasangan, yaitu bentuk
perlindungan terhadap mesin-mesin, instalasi mesin, peralatan mekanis dan
berbagai jenis konstruksi baja.
6) Takaful
Penyimpanan Uang, yaitu bentuk
perlindungan terhadap kerugian dan kehilangan sejumlah uang yang disimpan
karena sebab pencurian, perampokan atau tindakan kekerasan lainnya.
7) Takaful
Gabungan Takaful rekayasa/Engineering, untuk
perlindungan terhadap kerugian pada pekerjaan pembangunan baik pembangunan
rumah, Villa, dan bangunan lainnya.
5. Mekanisme Kerja Asuransi Syariah (Takaful)
Gambar 1 Mekanisme Asuransi Syariah
Mekanisme
Asuransi Syariah :
1) Setiap
“peserta” (bukan tertanggung), memberikan “kontribusi” (bukan membayar premi)
ke dalam pool of fund (kumpulan dana kebajian = tabarru).
2) Sebenarnya
sesama Peserta melakukan akad Tabarru dengan peserta lain, untuk bersama-sama
mengumpulkan Dana Tabarru tersebut.
3) Untuk
melakukan pengelolaan Dana Tabarru, ditunjuklah Pengeloa Asuransi Syariah
(Takaful Operator).
4) Pengelola
Asuransi Syariah (Takaful Operator) melakukan analisis (baik secara matematis,
statistik, aktuaria, kondisi pasar, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap)
sesuai dengan faktor risiko.
5) Peserta
melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan
demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas
upah (ujrah).
6) Tentunya
guna memenuhi nilai minimum statistik, tidak mungkin apabila dana tabarru itu
hanya diisi oleh seorang Peserta tadi. Dibutuhkan cukup banyak, sehingga dana
tabarru itu cukup besar dan bisa memberikan tarif yang adequate bagi
masing-masing Peserta sesuai dengan tingkat risikonya. Istilahnya Law of Large
numbers.
7) Apabila
adalah salah seorang Peserta yang mengalami musibah, karena taqdir dari Allah
SWT, maka adalah tugas dari Pengelola Asuransi Syariah (mewakili seluruh
Peserta) memberikan santunan (manfaat).
8) Prinsipnya,
manfaat yang diterima oleh seseorang yang mengalami musibah adalah santunan
dari peserta lain.
Jadi, sebagai seorang peserta,
selain itu bisa mendapatkan jaminan manfaat bilamana ia mengalami musibah, ia
sendiri juga bisa mendapatkan pahala atas niatnya membantu sesama Peserta yang
mengalami musibah. Seandainya ini dipahami dengan baik, luar biasa nikmatnya
Asuransi Syariah. Selain memberi manfaat, maslahah juga insya Allah berkah.[18]
Metode bagi hasil yang dijalankan dalam asuransi syariah,
transaksaksi bisnis syariah identik dengan bagi hasil, tak terkecuali asuransi
syariah. Untuk asuransi syariah, metode
bagi hasil yang dijalankan adalah :
a. Surplus
oprasional diberikan kepada pemegang polis, tanpa memperhatikan apakah pemegang
polis tersebut telah menerima atau belum klaim ganti rugi.
b. Surplus
operasional diberikan kepada pemegang polis yang belum pernah menerima klaim ganti
rugi.
c. Surpllus operasional dibagi kepada pemegang
polis dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi premi yang telah dibayarkan.
d. Surplus
operasional dibagi antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
e. Surplus
operasional dibagi dengan metode lain sesuai kesepakatan.[19]
6.
Prospek Asuransi Syariah di Indonesia
Ada sejumlah alasan mengapa
institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem
syariah, antara lain pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia
beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami.
Potensi ini menjadi modal bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang. Selain
itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syariah, mampu
bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
Ada beberapa faktor utama
pendororong pertumbuhan asuransi syariah
di Indonesia :
Pertama adalah kesadaran keberagamaan yang
meningkat. Kebutuhan akan asuransi sesuai prinsip Islam mendorong kebutuhan
asuransi syariah.
Kedua,
pengaruh perkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Khususnya lembaga keuangan
syariah, seperti perbankan syariah dan perusahaan pembiayaan syariah.
Ketiga,
ada keunggulan secara ekonomis asuransi syariah dibandingkan asuransi
konvensional. Sekedar contoh, adanya pembagian dana kepada peserta asuransi
apabila ada surplus underwriting (kelebihan dana dari kontribusi peserta akibat
klaim yang relatif tidak besar).
Keempat, dukungan penuh dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. DSN mampu
merumuskan fatwa kontemporer sesuai dengan perkembangan bisnis keuangan
syariah. [20] Kelima : dukungan dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM) dalam mengcover dengan produk asuransisyariah. Berbagai
kerjasama yang cocok dengan pendekatan
pengelolaan resiko melalui konsep tolong menolong dalam asuransi syariah, sifat
alami asuransi syariah yang memungkinkan peserta mendapatkan bagian hasil akan
lebih adil diterapkan pada masyarakat karena tidak secara berlebihan
menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.[21]
C.
Simpulan
Berdasarkan
pemaparan di atas, penulis menyimpulkan bahwa:
1.
Prinsip asuransi secara umum memberikan kompensansi atas kerugian
finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya.
Dalam sejarah Praktek asuransi dalam Islam telah dikenal sebelum lahirnya Nabi
Muhammad SAW, sekitar 570 SM. Dan terus
berkembang hingga ke abad ke-19. Mekanisme
Asuransi Syariah yaitu Setiap
“peserta” (bukan tertanggung), memberikan “kontribusi” berupa Tabaru (dana yang dikumpulkan untuk kebajikan).
Ditunjuk Pengelola Asuransi Syariah (Takaful
Operator). Takaful
Operator melakukan analisis untuk
menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko. Peserta melakukan akad Wakalah
(agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi
Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah). Apabila ada salah seorang Peserta
yang mengalami musibah, karena taqdir dari Allah SWT, maka tugas dari Pengelola
Asuransi Syariah (mewakili seluruh Peserta) memberikan santunan (manfaat).
2.
Beberapa
faktor utama pendororong pertumbuhan
asuransi syariah di Indonesia. 1. Kesadaran beragama, asuransi yang sesuai prinsip Islam mendorong akan kebutuhan asuransi syariah.2. Pengaruh perkembangan ekonomi dan
bisnis syariah. 3. Keunggulan
secara ekonomis asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional. 4. Dukungan penuh dari Dewan Syariah
Nasional (DSN) MUI. DSN merumuskan fatwa kontemporer sesuai dengan perkembangan
bisnis keuangan syariah.5.
Dukungan
dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM) dalam mengcover dengan produk asuransi syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Ebook
Sula Muhammad. Syakir. (2004). Asuransi Syariah (Life And
General), Jakarta: Gema Insani Press, 2004,https://books.google.co.id/books?id=sb87OZHk-qUC&printsec=frontcover&dq=muhammad+syakir+sula+asuransi+syariah&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjt16G0_LDsAhXHbX0KHZ56Cn0Q6AEwAHoECAAQAg#v=onepage&q=muhammad%20syakir%20sula%20asuransi%20syariah&f=false, hal. 30-31.
Sula Muhammad
Syakir. (2014), Asuransi
Syariah (Life And General), Jakarta: Gema Insani, https://books.google.co.id/books?id=sb87OZHk-qUC&printsec=frontcover&dq=muhammad+syakir+sula+asuransi+syariah&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjt16G0_LDsAhXHbX0KHZ56Cn0Q6AEwAHoECAAQAg#v=onepage&q=muhammad%20syakir%20sula%20asuransi%20syariah&f=false, 28..
Hermansyah. (2006). Hukum Perbankan Nasional Indonesia,
Jakarta: Kencana. https://books.google.co.id/books?id=m7XyDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=hermansyah,+hukum+perbankan+nasional+Indonesia&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiLiIWs_7DsAhUP63MBHcGoCogQ6AEwAHoECAAQAg#v=onepage&q=hermansyah%2C%20hukum%20perbankan%20nasional%20Indonesia&f=false, hlm.9.
Dewi Gemala,(2004),
Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Di Indonesia
Jakarta : Kencana, https://books.google.co.id/books?id=yhVNDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=gemala+dewi+aspek+aspek+hukum+dalam+perbankan+dan+perasuransian+syariah+di+Indonesia&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjz5fe-h7HsAhXOfX0KHQeXDj4Q6AEwAHoECAIQAg#v=onepage&q=gemala%20dewi%20aspek%20aspek%20hukum%20dalam%20perbankan%20dan%20perasuransian%20syariah%20di%20Indonesia&f=false, hal. 138-139.
Jurnal
Tho’in Muhammad dan Anik (2015) dalam,
Sudarsono Heri (2003), Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan
Ilustrasi, Cet 1,ASPEK-ASPEK SYARIAH DALAM ASURANSI SYARIAH, https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/download/28/27, hal.118
Muhammad Tho’in dan Anik dalam (2015),
M. Solahudin (2006), Lembaga Keuangan Ekonomi dan Keuangan Islam, Muhammadiyah University Press, https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/download/28/27, hal.127.
Tho’in Muhammad dan Anik (2015) dalam,
Heri sudarsono (2004), Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan
Ilustrasi, cet 2, ASPEK-ASPEK SYARIAH DALAM ASURANSI SYARIAH, https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/download/28/27, hal. 112
Ali AM. Hasan (2004), Asuransi Syariah, Asuransi Dalam
Perspektif Hukum Islam. hlm. 57. : http://digilib.uinsby.ac.id/11254/7/bab2.pdf
AF In’Ami,(2017), 1. Definisi ...,
repo. Iain-tulungagung.ac.id A. Asuransi Syariah, BAB II LANDASAN TEORI, hlm. 21, http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6680/5/BAB%202.pdf.
Suparmin Asyari. (2018) dalam Hasan,Ichsan
Nurul. Pengantar Asuransi Syariah, ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA HUKUM
PROSPEK DAN TANTANGAN, hlm.22, https://uia.e-journal.id/alarbah/article/download/526/319/
Suparmin Asyari. (2018) dalam Ali AM.
Hasan, MA, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, hal. 155. https://uia.e-journal.id/alarbah/article/download/526/319/
Lain-lain
Departemen Agama
Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemah, hlm 106
Dewan Syari’ah
Nasional MUI. (2001), PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH, Jakarta: FATWA DEWAN
SYARII’AH NASIONAL, hlm.5
Erwin Noekman (2019), Keagenan
Asuransi Syariah, https://erwin-noekman.com/category/insurance/,.
Hestanto (tanpa tahun) dalam Muslehuddin, (1999):37 https://www.hestanto.web.id/asuransi-syariah/
Helda dalam Hendi Suhendi dan
Deni K Yusuf, Asuransi Takaful dari Teoritis Ke Praktik, 68. https://lifepal.co.id/media/seluk-beluk-asuransi-syariah-yang-perlu-kamu-tahu/
Erwin Noekman (2019)., Keagenan
Asuransi Syariah, https://erwin-noekman.com/category/insurance/,
Cermati.com
(, 24 Februari 2016), Asuransi Syariah: Jenis Produk dan Ketentuan
Menggunakannya https://www.cermati.com/artikel/asuransisyariah-jenis-produk-dan-ketentuan-menggunakannya
[1] Muhammad Tho’in dan Anik dalam, Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, Cet 1.
(Yogyakarta : Ekonisia 2003), hal.118
[2] Ibid,
M. Solahudin, Lembaga Keuangan Ekonomi dan Keuangan Islam, (Surakarta :
Muhammadiyah University Press, 2006), hal.127.
[3] Ibid, Heri sudarsono, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, cet 2, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004),
hal. 112
[4] Muhammad. Syakir Sula, Asuransi Syariah (life and
general), (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hal. 30-31.
[5] AM. Hasan Ali, Asuransi Dalam
Perspektif Hukum Islam, (Jakarta:Kencana, 2004),
hlm. 57.
[6]
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan
Terjemah, hlm 106
[7] Dewan Syari’ah Nasional MUI,
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH, Jakarta: FATWA DEWAN SYARII’AH NASIONAL, 2001,
hlm.5
[8] Muhammad
Syakir Sula, Asuransi Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2004), 28..
[9] Erwin Noekman, Keagenan Asuransi
Syariah, https://erwin-noekman.com/category/insurance/, 2019.
[10] Hermansyah, Hukum Perbankan
Nasional Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm.9.
[11] Erwin
Noekman, Loc. Cit.
[12] AF In’Ami, BAB II LANDASAN
TEORI A. Asuransi Syariah 1. Definisi ..., repo. Iain-tulungagung.ac.id, http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6680/5/BAB%202.pdf 2017
[13] Hestanto dalam Muslehuddin, 1999:37
[14] Ibid
[15] Ibid
[16] Gemala Dewi, Aspek-Aspek
Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Di Indonesia (Jakarta :
Kencana, 2004), 138-139.
[17]Helda dalam Hendi Suhendi dan
Deni K Yusuf, Asuransi Takaful dari Teoritis Ke Praktik, 68.
[18] Erwin Noekman, Loc.Cit.
[19] Cermati.com,
Asuransi Syariah: Jenis Produk dan Ketentuan Menggunakannya https://www.cermati.com/artikel/asuransi-syariah-jenis-produk-dan-ketentuan-menggunakannya , 24 Februari 2016
[20] Asyari Suparmin dalam
Hasan, Nurul Ichsan. Pengantar Asuransi Syariah. 2014 hlm.220-221.
[21] Ibid, Ali AM. Hasan, MA, Asuransi Dalam Perspektif Hukum
Islam, Jakarta:Predana Media, 2004, hal. 155.
Komentar
Posting Komentar