Jurnal Asuransi Syariah

 

Asuransi Syari’ah

 

 

Oleh : Nabillah Putri Sugiono, Muhammad Sulthan Agus Alkaribi, Putri Ayu Nurhabibah.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Email:  Nabillahputris123@gmail.com, sulthanagus184@gmail.com, nurhabibahputriayu@gmail.com 

 

 

ABSTRAK: Pada masa Nabi Muhammad SAW, jika ada satu suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (Diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh, suku Arab zaman dulu harus siap untuk melakukan kontribusi finansial atas nama pembunuh untuk membayar pewaris korban. Dimasa sekarang Kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan sama dengan premi dalam praktik asuransi, sementara itu, kompensasi yang dibayar berdasarkan Al-‘Aqilah sama dengan nilai pertanggungan dalam praktik asuransi sekarang. Karena itu, merupakan bentuk perlindungan finansial untuk pewaris terhadap kematian yang tidak diharapkan dari korban. Tujuan utama Asuransi Syari’ah adalah untuk mencari keuntungan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat, Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi, penulisan jurnal bertujuan untuk mengindentifikasi dan memberi penilaian, serta membedakan asuransi Syari’ah dan Konvensional, sejarah, jenis dan produk, mekanisme kerja, dan prospek Asuransi Syari’ah di Indonesia

 

Kata Kunci:  Asuransi Syari ’ah, Mekanisme Kerja,Sejarah.

 

 

ABSTRACT: During the time of Prophet Muhammad SAW, if one tribe was killed by another tribe member, the victim's heir would be paid a blood money (Diyat) as compensation by the killer's closest relative, ancient Arab tribes had to be ready to make a financial contribution on behalf of the killer.  to pay the victim's heir.  In present times the readiness to pay financial contributions is the same as a premium in insurance practice, meanwhile, the compensation paid under Al-'Aqilah is the same as the sum insured in current insurance practice.  Therefore, it is a form of financial protection for the beneficiary against the unexpected death of the victim.  The main purpose of Shari'ah Insurance is to seek profits to improve the welfare and struggle of the people. Muslim communities now really need insurance to protect their property and families from the consequences of disaster.  A business that is already developed and profitable may go bankrupt immediately when a fire hits his place of business.  An abandoned family is left behind by a provider, and a business that goes bankrupt because of a fire doesn't have to happen if there is protection from insurance.  Insurance cannot prevent disaster, but at least it can cope with the financial consequences that occur, journal writing aims to identify and assess, as well as distinguish between conventional and Islamic Shari'ah insurance, history, types and products, work mechanisms, and prospects for Shari'ah Insurance in  Indonesia

 

 Keywords: Sharia Insurance, Work Mechanism, History.

 

 

 

 

A.       Pendahuluan

 

Secara umum konsep Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang anggota dari perkumpulan tersebut, maka kerugian itu akan ditanggung Bersama oleh mereka[1]. Dalam setiap kehidupan manusia senantiasa menghadapi kemungkinan terjadinya suatu malapetaka, musibah dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaannya yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, ataupun lanjut usia. Kehilangn fungsi dari pada suatu benda, seperti kecelakaan, kehilangan akan barang dan juga kebakaran.

Kitab undang-undang (UU) Hukum Dagang pasal 246 memberikan pengertian asuransi sebagai berikut: “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjia, dengan mana seorang menanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yag diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu”[2]

Menurut pasal 1 Undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.[3]

      Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.

Adanya lembaga penjamin yang mampu menangani permasalahan tersebut sangatlah diharapkan. Hadirnya asuransi merupakan jalan terang terbukanya harapan ini. Sebenarnya konsep asuransi islam sudah diterapkan pada zaman Rasulullah yang disebut dengan Aqilah. Menurut Thomas Patrick dalam bukunnya Dictionary of Islam, hal ini sudah menjadi kebiasaan suku Arab sejak zaman dulu, jika ada salah satu suku anggota yang terbunuh oleh anggota dari suku lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh tersebut.[4]

 

 

 

B.          Pembahasan Hasil dan  Pembahasan

1.    Pengertian Asuransi Syari ’ah

                  Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata ‘pertanggungan’. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (Asuransi) dan verzekering (Pertanggungan).[5]

                  Secara umum asuransi syariah dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat islam dengan mengacu pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Sebagaimana prinsip dasar asuransi syariah yang bersifat saling melindungi dan tolong-menolong yang disebut dengan ta’awun, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong dengan unsur saling menanggung resiko diantara peserta asuransi, dimana setiap peserta menjadi penanggung peserta yang lainnya.Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur‟an pada surah Al-Maidah ayat : 2 [6]  

 

وَتَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى‌ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ‌ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيۡدُ الۡعِقَابِ

Artinya:

 ”Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah: 2).

                   Ayat ini memuat perintah (amr) tolong-menolong antara sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana sosial (tabarru’)

                  Dalam perspektif ekonomi islam, dalam bahasa Arab Asuransi Syari’ah dikenal dengan istilah at-ta’min, untuk penanggung disebut mu’ammin, untuk tertanggung disebut mu’amman lahu musta’minin. Di Indonesia sendiri, Asuransi islam sering disebut Takaful (Bahasa Arab: التكافل). (Takaful  atau Ta'min atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.[7]  

                  “Ment-ta’min-kan sesuatu, artinya adalah seseorang membayar/ menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, dikatakan seeorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya atau mobilnya.

 

 

Ada tujuan dalam islam yang menjadi kebutuhan mendasar , yaitu al-kifayah ‘kecukupan’ dan ‘al-amnu’keamanan’. Sebagaimana firman Allah swt,, “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”, sehingga sebagian masyarakat menilai bahwa bebas dari lapar merupakan bentuk keamanan. Mereka menyebutnya dengan al-amnu al-qidza’i ‘aman konsumsi’. Dari prinsip tersebut, islam mengarahkan kepada umatnya untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri di masa mendatang maupun untuk keluarganya sebagaimana nasihat rasul kepada Sa’ad bin Abi Waqqash agar mensedekahkan sepertiga hartanya saja. Selebihnya ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak menjadi beban masyarakat.[8]

                  Prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang sesuai syariat, di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal sebagai Takaful. Di Arab Saudi Asuransi harus menggunakan prinsip Cooperative.[9]

                  Dalam pengertian tersebut, menunjukkan bahwa asuransi mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :

 a. Adanya pihak tertanggung (Pihak yang kepentingannya diasuransikan atau dipertanggungkan).

 b. Adanya pihak penanggung (Pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi).

 c. Adanya perjanjian asuransi (antara penanggung dan tertanggung).

 d. Adanya pembayaran premi (oleh tertanggung kepada penanggung).

 e. Adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan (yang diderita tertanggung)

 f. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya.[10]

 

2.    Perbedaan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Yang membedakan keduanya yang paling utama adalah masalah Riba. Padahal perintah untuk menjauhi transaksi Riba telah disebutkan didalam Al Quran secara berulang-ulang, mulai dari anjuran menjauhi Riba, meninggalkan riba sampai larangan Riba. Kebanyakan (atau hampir semua khutbah Jumat di nusantara) bicara soal Fikih ibadah,tapi belum ada yang bicara soal fikih muamalah, misalnya tentang bahaya Riba. Padahal begitu banyak dalil dari Hadits yang menjelaskan akan besarnya dosa Riba. Contoh salah satunya, menyebutkan bahwa dosa Riba itu ada 70, yang paling rendah adalah seakan seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.

                  Kaitan antara Riba dan asuransi konvensional dalam asuransi konvensional, terjadi “transaksi” (digaris bawahi, transaksi). Antara “premi” (diulang, premi) dengan “klaim” (diulang, klaim). Semisal seorang tertanggung (insured) membeli (diulang, membeli) polis asuransi, dengan besaran IDR 1.000.000 untuk menjamin mobilnya misalnya. Perusahaan Asuransi Konvensional melakukan analisis (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, suku bunga, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko. Bilamana terjadi kehilangan, maka tertanggug (insured) tersebut mendapat ganti rugi (diulang, ganti rugi) sebesar harga mobil, misalnya IDR 100.000.000. Atas “transaksi” ini terdapat Riba (literally berarti pertambahan nilai). Dari yang angkanya 1 menjadi 100.[11]

 

3.    Sejarah Asuransi Syari’ah

                        Lembaga asuransi sebagaimana di kenal sekarang sesungguhnya tidak dikenal pada masa awal islam, akibatnya banyak literatur Islam yang menyimpulkan bahwa asuransi tidak dipandang sebagai praktik yang halal. Walapun secara jelas mengenai lembaga asuransi ini tidak dikenal pada masa islam, akan tetapi terdapat aktivitas dari kehidupan pada masa rasullullah yang mengarah pada prinsip-prinsip asuransi. Misalnya konsep tanggung jawab bersama yang disebut dengan sistem aqilah.sistem tersebut telah berkembang dimasyarakat arab sebelum lahirnya Rasulullah SAW kemudian pada zaman Rasulullah SAW atau pada masa awal islam sistem tersebut dipraktikan diantara kaum Muhajirin dan Anshar. Sistem aqila adalah sistem menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai “ kunz”. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya[12]

Prinsip selanjutnya, manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman seperti mengatasi kekurangan bahan makanan pada zaman Mesir kuno, dalam kisah Nabi Yusuf as., yang diminta untuk menerjemahkan mimpi seorang raja. Inti dari mimpi tersebut, Nabi Yusuf as., menerjemahkan bahwa selama tujuh tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang melimpah dan kemudian akan diikuti masa paceklik pada tujuh tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga dari bencana kelaparan itu, Raja mengikuti saran Nabi Yusuf as., dengan menyisihkan sebagian harta dari hasil panen tujuh tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik, sehingga pada masa tujuh tahun paceklik, rakyat Mesir dapat terhindar dari resiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.[13]

Masyarakat Arab kuno telah mengenal tentang prinsip-prinsip asuransi sejak dahulu kala. Ketika kehidupan masih didominasi oleh berbagai suku-suku, saling serang dan penculikan masih sering terjadi. Wanita dan anak-anak merupakan sasaran penculikan yang paling sering terjadi. Dari hasil penculikan anak-anak dan wanita tersebut, kemudian mereka meminta uang tebusan kepada pihak yang kehilangan. Apabila ternyata di tengah jalan tawanan tersebut terbunuh maka berlaku uang darah (uang ganti rugi) yang akan dibayarkan oleh pihak yang membunuh kepada pihak yang terbunuh. Dari sinilah asal muasal asuransi mutual mulai terbentuk. Meskipun bentuk asuransi mutual ini merupakan bentuk asuransi yang paling primitif, dan terdapat banyak perbedaan dengan asuransi yang ada sekarang, namun jika diperhatikan, tentunya juga ada kesamaan-kesamaannya. [14]

Dasar – dasar asuransi mutual adalah anggota baik secara individu maupun secara bersama-sama sebagai penanggung sekaligus tertanggung. Ditinjau dari sifat organisasinya, tidak ada maksud-maksud mencari keuntungan juga tidak ada maksud eksploitasi memperkaya salah satu pihak dengan memeras yang lain.[15]

 

 

 

 

 

4.    Jenis dan Produk Asuransi Syari’ah

                  Jenis  Asuransi syariah terdiri dari dua jenis yaitu Takaful Keluarga dan Takaful Umum :

a.    Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful.

Produk asuransi takaful keluarga meliputi :[16]

1)   Takaful berencana merupakan program yang digunakan bagi yang bermaksud menyimpan harta, baik sebagai modal persiapan untuk hari tua maupun untuk ahli warisnya.

2)   Takaful pembiayaan, yang digunakan sebagai jaminan pelunasan sisa utang bagi seseorang yang mempunyai pinjaman apabila suatu saat terjadi musibah kematian.

3)   Takaful Investasi, yang menjamin dan memberikan perlindungan hari tua atau menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila nasabah meninggal dunia lebih awal.

4)   Takaful dana haji, yang digunakan sebagai perlindungan dana perorangan yang berencana menunaikan ibadah haji.

5)   Takaful berjangka, yang digunakan bagi perusahaan/ lembaga yang bermaksud menyiapkan dana untuk ahli waris karyawan/anggota apabila terjadi musibah kematian.

6)   Takaful kecelakaan siswa, yang memberikan jaminan dana pendidikan mulai sekolah dasar sampai sarjana.

7)   Takaful kecelakaan diri, yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila peserta meninggal dunia atau cacat tetap (total dan sebagian) disebabkan kecelakaan dalam masa berlakunya polis.

8)   Takaful dana jabatan, yang memberikan jaminan santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting bila nasabah meninggal dunia lebih awal atau tidak bekerja lagi dalam masa jabatannya.

9)   Takaful khairat keluarga,, yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada ahli waris apabila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian.

 

b.    Takaful Umum (asuransi Kerugian) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful.

Produk asuransi takaful umum, meliputi :[17]

1)   Takaful kebakaran, untuk perlindungan dari kerugian yang disebabkan api.

2)   Takaful kendaran bermotor, untuk perlindungan terhadap kerugian pada kendaraan bermotor.

3)   Takaful pengangkutan, untuk perlindungan dari kerugian pada semua barang setelah dilakukan pengangkutan baik darat, laut, dan udara.

4)   Takaful Resiko Pembangunan, yaitu bentuk perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada proyek pembangunan yang sedang berjalan sehubungan dengan pengerjaan proyek-proyek konstruksi bangunan, pabrik-pabrik, termasuk jaminan ganti rugi atas kerusakan peralatan dan mesin-mesin konstruksi.

5)   Takaful Resiko Pemasangan, yaitu bentuk perlindungan terhadap mesin-mesin, instalasi mesin, peralatan mekanis dan berbagai jenis konstruksi baja.

6)   Takaful Penyimpanan Uang, yaitu bentuk perlindungan terhadap kerugian dan kehilangan sejumlah uang yang disimpan karena sebab pencurian, perampokan atau tindakan kekerasan lainnya.

7)   Takaful Gabungan Takaful rekayasa/Engineering, untuk perlindungan terhadap kerugian pada pekerjaan pembangunan baik pembangunan rumah, Villa, dan bangunan lainnya.

 

 

5.     Mekanisme Kerja Asuransi Syariah (Takaful)

 

Gambar 1 Mekanisme Asuransi Syariah

 

Mekanisme Asuransi Syariah :

1)     Setiap “peserta” (bukan tertanggung), memberikan “kontribusi” (bukan membayar premi) ke dalam pool of fund (kumpulan dana kebajian = tabarru).

2)     Sebenarnya sesama Peserta melakukan akad Tabarru dengan peserta lain, untuk bersama-sama mengumpulkan Dana Tabarru tersebut.

3)     Untuk melakukan pengelolaan Dana Tabarru, ditunjuklah Pengeloa Asuransi Syariah (Takaful Operator).

4)     Pengelola Asuransi Syariah (Takaful Operator) melakukan analisis (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko.

5)     Peserta melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah).

6)     Tentunya guna memenuhi nilai minimum statistik, tidak mungkin apabila dana tabarru itu hanya diisi oleh seorang Peserta tadi. Dibutuhkan cukup banyak, sehingga dana tabarru itu cukup besar dan bisa memberikan tarif yang adequate bagi masing-masing Peserta sesuai dengan tingkat risikonya. Istilahnya Law of Large numbers.

7)     Apabila adalah salah seorang Peserta yang mengalami musibah, karena taqdir dari Allah SWT, maka adalah tugas dari Pengelola Asuransi Syariah (mewakili seluruh Peserta) memberikan santunan (manfaat).

8)     Prinsipnya, manfaat yang diterima oleh seseorang yang mengalami musibah adalah santunan dari peserta lain.

 

                  Jadi, sebagai seorang peserta, selain itu bisa mendapatkan jaminan manfaat bilamana ia mengalami musibah, ia sendiri juga bisa mendapatkan pahala atas niatnya membantu sesama Peserta yang mengalami musibah. Seandainya ini dipahami dengan baik, luar biasa nikmatnya Asuransi Syariah. Selain memberi manfaat, maslahah juga insya Allah berkah.[18]

                  Metode bagi hasil yang dijalankan dalam asuransi syariah, transaksaksi bisnis syariah identik dengan bagi hasil, tak terkecuali asuransi syariah. Untuk  asuransi syariah, metode bagi hasil yang dijalankan adalah :

a.    Surplus oprasional diberikan kepada pemegang polis, tanpa memperhatikan apakah pemegang polis tersebut telah menerima atau belum klaim ganti rugi.

b.    Surplus operasional diberikan kepada pemegang polis yang belum pernah menerima klaim ganti rugi.

c.    Surpllus operasional dibagi kepada pemegang polis dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi premi yang telah dibayarkan.

d.    Surplus operasional dibagi antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.

e. Surplus operasional dibagi dengan metode lain sesuai kesepakatan.[19]

 

6.     Prospek Asuransi Syariah di Indonesia

                  Ada sejumlah alasan mengapa institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Potensi ini menjadi modal bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang. Selain itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syariah, mampu bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia.

                   Ada beberapa faktor utama pendororong pertumbuhan  asuransi syariah di Indonesia :

 Pertama adalah kesadaran keberagamaan yang meningkat. Kebutuhan akan asuransi sesuai prinsip Islam mendorong kebutuhan asuransi syariah. 

Kedua, pengaruh perkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Khususnya lembaga keuangan syariah, seperti perbankan syariah dan perusahaan pembiayaan syariah. 

Ketiga, ada keunggulan secara ekonomis asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional. Sekedar contoh, adanya pembagian dana kepada peserta asuransi apabila ada surplus underwriting (kelebihan dana dari kontribusi peserta akibat klaim yang relatif tidak besar).  Keempat, dukungan penuh dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. DSN mampu merumuskan fatwa kontemporer sesuai dengan perkembangan bisnis keuangan syariah. [20] Kelima : dukungan dari  sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)  dalam mengcover  dengan produk asuransisyariah. Berbagai kerjasama yang  cocok dengan pendekatan pengelolaan resiko melalui konsep tolong menolong dalam asuransi syariah, sifat alami asuransi syariah yang memungkinkan peserta mendapatkan bagian hasil akan lebih adil diterapkan pada masyarakat karena tidak secara berlebihan menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.[21]

 

 

C.          Simpulan

 

Berdasarkan pemaparan di atas, penulis menyimpulkan bahwa:

1.        Prinsip asuransi secara umum memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Dalam sejarah Praktek asuransi dalam Islam telah dikenal sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW, sekitar 570 SM. Dan terus berkembang hingga ke abad ke-19. Mekanisme Asuransi Syariah yaitu Setiap “peserta” (bukan tertanggung), memberikan “kontribusi” berupa Tabaru (dana yang dikumpulkan untuk kebajikan). Ditunjuk Pengelola Asuransi Syariah (Takaful Operator). Takaful Operator melakukan analisis untuk menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko. Peserta melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah). Apabila ada salah seorang Peserta yang mengalami musibah, karena taqdir dari Allah SWT, maka tugas dari Pengelola Asuransi Syariah (mewakili seluruh Peserta) memberikan santunan (manfaat).

 

2.    Beberapa faktor utama pendororong pertumbuhan  asuransi syariah di Indonesia. 1. Kesadaran beragama, asuransi yang sesuai prinsip Islam mendorong akan kebutuhan asuransi syariah.2. Pengaruh perkembangan ekonomi dan bisnis syariah. 3. Keunggulan secara ekonomis asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional. 4. Dukungan penuh dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. DSN merumuskan fatwa kontemporer sesuai dengan perkembangan bisnis keuangan syariah.5. Dukungan dari  sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)  dalam mengcover  dengan produk asuransi syariah.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ebook

 

Sula Muhammad. Syakir. (2004). Asuransi Syariah (Life And General), Jakarta: Gema Insani Press, 2004,https://books.google.co.id/books?id=sb87OZHk-qUC&printsec=frontcover&dq=muhammad+syakir+sula+asuransi+syariah&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjt16G0_LDsAhXHbX0KHZ56Cn0Q6AEwAHoECAAQAg#v=onepage&q=muhammad%20syakir%20sula%20asuransi%20syariah&f=false, hal. 30-31.

Sula Muhammad Syakir. (2014),  Asuransi Syariah (Life And General), Jakarta: Gema Insani, https://books.google.co.id/books?id=sb87OZHk-qUC&printsec=frontcover&dq=muhammad+syakir+sula+asuransi+syariah&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjt16G0_LDsAhXHbX0KHZ56Cn0Q6AEwAHoECAAQAg#v=onepage&q=muhammad%20syakir%20sula%20asuransi%20syariah&f=false, 28..

Hermansyah. (2006). Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana. https://books.google.co.id/books?id=m7XyDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=hermansyah,+hukum+perbankan+nasional+Indonesia&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiLiIWs_7DsAhUP63MBHcGoCogQ6AEwAHoECAAQAg#v=onepage&q=hermansyah%2C%20hukum%20perbankan%20nasional%20Indonesia&f=false, hlm.9.

Dewi Gemala,(2004), Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Di Indonesia Jakarta : Kencana, https://books.google.co.id/books?id=yhVNDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=gemala+dewi+aspek+aspek+hukum+dalam+perbankan+dan+perasuransian+syariah+di+Indonesia&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjz5fe-h7HsAhXOfX0KHQeXDj4Q6AEwAHoECAIQAg#v=onepage&q=gemala%20dewi%20aspek%20aspek%20hukum%20dalam%20perbankan%20dan%20perasuransian%20syariah%20di%20Indonesia&f=false, hal. 138-139.

 

Jurnal

 

Tho’in Muhammad dan Anik (2015) dalam, Sudarsono Heri (2003), Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, Cet 1,ASPEK-ASPEK SYARIAH DALAM ASURANSI SYARIAH, https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/download/28/27, hal.118

Muhammad Tho’in dan Anik dalam (2015), M. Solahudin (2006), Lembaga Keuangan Ekonomi dan Keuangan Islam,  Muhammadiyah University Press, https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/download/28/27, hal.127.

Tho’in Muhammad dan Anik (2015) dalam, Heri sudarsono (2004), Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, cet 2, ASPEK-ASPEK SYARIAH DALAM ASURANSI SYARIAH, https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/download/28/27, hal. 112

Ali AM. Hasan (2004), Asuransi Syariah, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. hlm. 57. : http://digilib.uinsby.ac.id/11254/7/bab2.pdf

AF In’Ami,(2017), 1. Definisi ..., repo. Iain-tulungagung.ac.id A. Asuransi Syariah,  BAB II LANDASAN TEORI, hlm. 21, http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6680/5/BAB%202.pdf.

Suparmin Asyari. (2018) dalam Hasan,Ichsan Nurul. Pengantar Asuransi Syariah, ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA HUKUM PROSPEK DAN TANTANGAN, hlm.22, https://uia.e-journal.id/alarbah/article/download/526/319/

Suparmin Asyari. (2018) dalam Ali AM. Hasan, MA, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, hal. 155. https://uia.e-journal.id/alarbah/article/download/526/319/

 

 

 

Lain-lain

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemah, hlm 106

Dewan Syari’ah Nasional MUI. (2001), PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH, Jakarta: FATWA DEWAN SYARII’AH NASIONAL, hlm.5

Erwin Noekman (2019), Keagenan Asuransi Syariah, https://erwin-noekman.com/category/insurance/,.

Hestanto (tanpa tahun) dalam Muslehuddin, (1999):37  https://www.hestanto.web.id/asuransi-syariah/

Helda dalam Hendi Suhendi dan Deni K Yusuf, Asuransi Takaful dari Teoritis Ke Praktik, 68. https://lifepal.co.id/media/seluk-beluk-asuransi-syariah-yang-perlu-kamu-tahu/

 

Erwin Noekman (2019)., Keagenan Asuransi Syariah, https://erwin-noekman.com/category/insurance/,

Cermati.com (, 24 Februari 2016), Asuransi Syariah: Jenis Produk dan Ketentuan Menggunakannya https://www.cermati.com/artikel/asuransisyariah-jenis-produk-dan-ketentuan-menggunakannya

 



[1] Muhammad Tho’in dan Anik dalam, Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, Cet 1. (Yogyakarta : Ekonisia 2003), hal.118

[2]  Ibid, M. Solahudin, Lembaga Keuangan Ekonomi dan Keuangan Islam, (Surakarta : Muhammadiyah University Press, 2006), hal.127.

[3] Ibid, Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, cet 2, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), hal. 112

[4] Muhammad. Syakir Sula, Asuransi Syariah (life and general), (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hal. 30-31.

[5]  AM. Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta:Kencana, 2004), hlm. 57.

[6]  Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemah, hlm 106

[7]   Dewan Syari’ah Nasional MUI, PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH, Jakarta: FATWA DEWAN SYARII’AH NASIONAL, 2001, hlm.5

[8] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2004), 28..

 [9] Erwin Noekman, Keagenan Asuransi Syariah, https://erwin-noekman.com/category/insurance/, 2019.

[10] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm.9.

[11]  Erwin Noekman, Loc. Cit.

[12] AF In’Ami, BAB II LANDASAN TEORI A. Asuransi Syariah 1. Definisi ..., repo. Iain-tulungagung.ac.id, http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6680/5/BAB%202.pdf  2017

[13] Hestanto dalam Muslehuddin, 1999:37

[14] Ibid

[15] Ibid

[16] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Di Indonesia (Jakarta : Kencana, 2004), 138-139.

[17]Helda dalam Hendi Suhendi dan Deni K Yusuf, Asuransi Takaful dari Teoritis Ke Praktik, 68.

[18] Erwin Noekman, Loc.Cit.

[19]  Cermati.com, Asuransi Syariah: Jenis Produk dan Ketentuan Menggunakannya https://www.cermati.com/artikel/asuransi-syariah-jenis-produk-dan-ketentuan-menggunakannya , 24 Februari 2016

[20] Asyari Suparmin dalam Hasan, Nurul Ichsan. Pengantar Asuransi Syariah. 2014 hlm.220-221.

[21] Ibid, Ali AM. Hasan, MA, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta:Predana Media, 2004, hal. 155.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Pola Kegiatan Ekonomi

Pembahasan Makalah I'jaz || Teori As Sharfah