Konsep uang

  

 

 

 

Konsep uang berdasarkan prinsip syariah, Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas

atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk

memenuhi kebutuhan transaksi (money demad for transaction), bukan untuk

spekulasi atau trading. Islam tidak mengenal spekulasi (money demand for

speculation). Karena pada hakikatnya uang adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan

masyarakat. Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus

selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar dalam

perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan

semakin baik perekonomian (Antonio, 2001: 185).

Islam mengimplementasikan dalam penggunaan uang sebagai alat pertukaran karena menurut Rasulullah pada zaman itu pertukaran penggunaan barang atau barter (bai'al muqadayyah) memiliki banyak kelemahan.

Seperti yang dijelaskan oleh Afzalur Rahman “Rasulullah menyadari akan kesulitan-kesulitan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukarann ​​melalui uang. Oleh karena itu, beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.

 disepakati fungsinya sebagai media pertukaran, benda tersebut yang menunjukkan nilai sebagai barang dan nilai benda yang terkait dengan fungsinya sebagai alat tukar atau nilai tukar dan nilai nominalnya. Al-Ghazali mendefinisikan uang tidak hanya menekankan pada aspek fungsinya, melainkan juga pada batasan-batasannya.

Uang dalam konsep islam tidak dikenal Permintaan Uang untuk Speculasion, karena spekulasi tidak diperbolehkan dan islam menjadikan harta sebagai obyek zakat. Uang milik masyarakat yang harus selalu berputar dalam perekonomian, sehingga uang dalam uang dibiarkan tidak produktif sangat dilarang, karena hal ini mengakibatkan berkurangnya jumlah uang yang masuk. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi pendapatan masyarakat dan semakin tinggi kesejahteraan dalam masyarakat itu juga.

Dalam konsep konvensional uang diartikan secara interchangeability (bolak-balik), yaitu uang sebagai alat tukar, dan uang sebagai capital. Yang artinya jika mereka mempunyai banyak uang maka mereka akan mendapatkan banyak keuntungan juga. Uang memiliki fungsi sebagai penyimpan nilai yang kemudian berkembang menjadi motif uang dari permintaan spekulasi , yang mengubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Oleh karena itu, bagi mereka yang melakukan praktek riba itu diperbolehkan atau menimbun harta itu juga diizinkan.

Dalam konsep islam tidak mengenal nilai waktu dari uang karena uang bukan merupakan makhluk hidup yang dapat tumbuh dan berkembang. Namun mengenal konsep nilai ekonomi waktu  yaitu nilai uang tidak bisa didasarkan pada bertambahnya waktu karena uang itu sendiri sebenarnya tidak memilki nilai waktu, melainkan waktu yang mempunyai nilai ekonomi.

 

 

 

 

 

 

Konsep uang berdasarkan prinsip syariah, Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas

atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk

memenuhi kebutuhan transaksi (money demad for transaction), bukan untuk

spekulasi atau trading. Islam tidak mengenal spekulasi (money demand for

speculation). Karena pada hakikatnya uang adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan

masyarakat. Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus

selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar dalam

perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan

semakin baik perekonomian (Antonio, 2001: 185).

Islam mengimplementasikan dalam penggunaan uang sebagai alat pertukaran karena menurut Rasulullah pada zaman itu pertukaran penggunaan barang atau barter (bai'al muqadayyah) memiliki banyak kelemahan.

Seperti yang dijelaskan oleh Afzalur Rahman “Rasulullah menyadari akan kesulitan-kesulitan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukarann ​​melalui uang. Oleh karena itu, beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.

 disepakati fungsinya sebagai media pertukaran, benda tersebut yang menunjukkan nilai sebagai barang dan nilai benda yang terkait dengan fungsinya sebagai alat tukar atau nilai tukar dan nilai nominalnya. Al-Ghazali mendefinisikan uang tidak hanya menekankan pada aspek fungsinya, melainkan juga pada batasan-batasannya.

Uang dalam konsep islam tidak dikenal Permintaan Uang untuk Speculasion, karena spekulasi tidak diperbolehkan dan islam menjadikan harta sebagai obyek zakat. Uang milik masyarakat yang harus selalu berputar dalam perekonomian, sehingga uang dalam uang dibiarkan tidak produktif sangat dilarang, karena hal ini mengakibatkan berkurangnya jumlah uang yang masuk. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi pendapatan masyarakat dan semakin tinggi kesejahteraan dalam masyarakat itu juga.

Dalam konsep konvensional uang diartikan secara interchangeability (bolak-balik), yaitu uang sebagai alat tukar, dan uang sebagai capital. Yang artinya jika mereka mempunyai banyak uang maka mereka akan mendapatkan banyak keuntungan juga. Uang memiliki fungsi sebagai penyimpan nilai yang kemudian berkembang menjadi motif uang dari permintaan spekulasi , yang mengubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Oleh karena itu, bagi mereka yang melakukan praktek riba itu diperbolehkan atau menimbun harta itu juga diizinkan.

Dalam konsep islam tidak mengenal nilai waktu dari uang karena uang bukan merupakan makhluk hidup yang dapat tumbuh dan berkembang. Namun mengenal konsep nilai ekonomi waktu  yaitu nilai uang tidak bisa didasarkan pada bertambahnya waktu karena uang itu sendiri sebenarnya tidak memilki nilai waktu, melainkan waktu yang mempunyai nilai ekonomi.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Pola Kegiatan Ekonomi

Pembahasan Makalah I'jaz || Teori As Sharfah