Konsep uang
Konsep uang berdasarkan prinsip syariah, Islam memandang
uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas
atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang
adalah untuk
memenuhi kebutuhan transaksi (money demad for transaction),
bukan untuk
spekulasi atau trading. Islam tidak mengenal spekulasi
(money demand for
speculation). Karena pada hakikatnya uang adalah milik Allah
SWT yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi
kepentingan
masyarakat. Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept,
karenanya harus
selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang
itu berputar dalam
perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan
masyarakat dan akan
semakin baik perekonomian (Antonio, 2001: 185).
Islam mengimplementasikan dalam penggunaan uang sebagai alat
pertukaran karena menurut Rasulullah pada zaman itu pertukaran penggunaan
barang atau barter (bai'al muqadayyah) memiliki banyak kelemahan.
Seperti yang dijelaskan oleh Afzalur Rahman “Rasulullah
menyadari akan kesulitan-kesulitan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin
menggantinya dengan sistem pertukarann melalui uang. Oleh karena itu,
beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam
transaksi-transaksi mereka.
disepakati fungsinya
sebagai media pertukaran, benda tersebut yang menunjukkan nilai sebagai barang
dan nilai benda yang terkait dengan fungsinya sebagai alat tukar atau nilai
tukar dan nilai nominalnya. Al-Ghazali mendefinisikan uang tidak hanya
menekankan pada aspek fungsinya, melainkan juga pada batasan-batasannya.
Uang dalam konsep islam tidak dikenal Permintaan Uang
untuk Speculasion, karena spekulasi tidak diperbolehkan dan islam
menjadikan harta sebagai obyek zakat. Uang milik masyarakat yang harus
selalu berputar dalam perekonomian, sehingga uang dalam uang dibiarkan tidak
produktif sangat dilarang, karena hal ini mengakibatkan berkurangnya jumlah
uang yang masuk. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan
semakin tinggi pendapatan masyarakat dan semakin tinggi kesejahteraan dalam
masyarakat itu juga.
Dalam konsep konvensional uang diartikan
secara interchangeability (bolak-balik), yaitu uang sebagai alat
tukar, dan uang sebagai capital. Yang artinya jika mereka mempunyai banyak
uang maka mereka akan mendapatkan banyak keuntungan juga. Uang memiliki
fungsi sebagai penyimpan nilai yang kemudian berkembang menjadi motif uang
dari permintaan spekulasi , yang mengubah fungsi uang sebagai salah satu
komoditi perdagangan. Oleh karena itu, bagi mereka yang melakukan praktek
riba itu diperbolehkan atau menimbun harta itu juga diizinkan.
Dalam konsep islam tidak mengenal nilai waktu dari
uang karena uang bukan merupakan makhluk hidup yang dapat tumbuh dan
berkembang. Namun mengenal konsep nilai ekonomi
waktu yaitu nilai uang tidak bisa didasarkan pada bertambahnya waktu
karena uang itu sendiri sebenarnya tidak memilki nilai waktu, melainkan waktu
yang mempunyai nilai ekonomi.
Konsep uang berdasarkan prinsip syariah, Islam memandang
uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas
atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang
adalah untuk
memenuhi kebutuhan transaksi (money demad for transaction),
bukan untuk
spekulasi atau trading. Islam tidak mengenal spekulasi
(money demand for
speculation). Karena pada hakikatnya uang adalah milik Allah
SWT yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi
kepentingan
masyarakat. Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept,
karenanya harus
selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang
itu berputar dalam
perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan
masyarakat dan akan
semakin baik perekonomian (Antonio, 2001: 185).
Islam mengimplementasikan dalam penggunaan uang sebagai alat
pertukaran karena menurut Rasulullah pada zaman itu pertukaran penggunaan
barang atau barter (bai'al muqadayyah) memiliki banyak kelemahan.
Seperti yang dijelaskan oleh Afzalur Rahman “Rasulullah
menyadari akan kesulitan-kesulitan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin
menggantinya dengan sistem pertukarann melalui uang. Oleh karena itu,
beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam
transaksi-transaksi mereka.
disepakati fungsinya
sebagai media pertukaran, benda tersebut yang menunjukkan nilai sebagai barang
dan nilai benda yang terkait dengan fungsinya sebagai alat tukar atau nilai
tukar dan nilai nominalnya. Al-Ghazali mendefinisikan uang tidak hanya
menekankan pada aspek fungsinya, melainkan juga pada batasan-batasannya.
Uang dalam konsep islam tidak dikenal Permintaan Uang
untuk Speculasion, karena spekulasi tidak diperbolehkan dan islam
menjadikan harta sebagai obyek zakat. Uang milik masyarakat yang harus
selalu berputar dalam perekonomian, sehingga uang dalam uang dibiarkan tidak
produktif sangat dilarang, karena hal ini mengakibatkan berkurangnya jumlah
uang yang masuk. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan
semakin tinggi pendapatan masyarakat dan semakin tinggi kesejahteraan dalam
masyarakat itu juga.
Dalam konsep konvensional uang diartikan
secara interchangeability (bolak-balik), yaitu uang sebagai alat
tukar, dan uang sebagai capital. Yang artinya jika mereka mempunyai banyak
uang maka mereka akan mendapatkan banyak keuntungan juga. Uang memiliki
fungsi sebagai penyimpan nilai yang kemudian berkembang menjadi motif uang
dari permintaan spekulasi , yang mengubah fungsi uang sebagai salah satu
komoditi perdagangan. Oleh karena itu, bagi mereka yang melakukan praktek
riba itu diperbolehkan atau menimbun harta itu juga diizinkan.
Dalam konsep islam tidak mengenal nilai waktu dari
uang karena uang bukan merupakan makhluk hidup yang dapat tumbuh dan
berkembang. Namun mengenal konsep nilai ekonomi
waktu yaitu nilai uang tidak bisa didasarkan pada bertambahnya waktu
karena uang itu sendiri sebenarnya tidak memilki nilai waktu, melainkan waktu
yang mempunyai nilai ekonomi.
Komentar
Posting Komentar