Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan
KELOMPOK : 6
MATA KULIAH : EPPBS
1. Apa yang dimaksud tanggung jawab sosial perusahaan terhadap
karyawan?
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh
pemangku kepentingannya, di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang
saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang
mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Tanggung
Jawab Sosial Kepada Karyawan
Perusahaan
bertanggung jawab dalam memberikan rasa aman kepada karyawannya, memperlakukan
karyawan dengan layak dan tidak membeda-bedakan, serta memberikan kesempatan yang
sama pada karyawan untuk mengembangkan diri. Berikut ini adalah bentuk tanggung
jawab sosial yang bisa dilakukan sebuah perusahaan kepada karyawannya :
•
Perusahaan wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada karyawannya.
• Memperlakukan karyawan dengan adil.
• Perusahaan juga memberikan kesempatan untuk
pengembangan diri karyawan.
•
Tanggung jawab sosial terhadap karyawan yang dimiliki perusahaan tidak hanya
sebatas membayarkan gaji. Tetapi juga perusahaan harus menyediakan tempat kerja
yang aman dan manusiawi.
• Apabila pekerjaan yang dilakukan memiliki
resiko tinggi maka sebagai bentuk tanggung jawabnya perusahaan harus memberikan
asuransi ataupun tunjangan yang setimpal dengan resiko yang dihadapi
pekerjanya.
•
Memberikan kenaikan gaji menyesuaikan dengan laju inflasi di negara tersebut.
2. Seperti apa bentuk konkrit tanggung
jawab sosial perusahaan terhadap karyawan (ambil 1 perusahaan dan tidak boleh
sama dengan kelompok yang lain)?
Unilever Indonesia membentuk Yayasan Unilever
Indonesia Peduli (UPF) pada tanggal 27 November 2000 sebagai langkah penting
dari perwujudan komitmen tanggung jawab sosial perusahaan untuk berkembang
bersama masyarakat dan lingkungan yang berkelanjutan.
Kami berupaya untuk memberikan kontribusi dalam
pencapaian kualitas hidup yang lebih baik. Misi kami adalah menggali dan
memberdayakan potensi masyarakat, memberikan nilai tambah bagi masyarakat,
memadukan kekuatan para mitra dan menjadi katalisator bagi pembentukan
kemitraan. Dalam meningkatkan reputasi perusahaan, kami menekankan pentingnya
berkesinambungan dalam pelestarian lingkungan, kehidupan sosial, maupun
pertumbuhan usaha.
Pencapaian kualitas hidup yang lebih baik memiliki
arti yang luas, oleh karenanya Yayasan memfokuskan kegiatannya ke dalam empat
program utama, yaitu:
• Program Pengembangan Usaha Kecil Menengah; • Program
Pelestarian Sumber Air;
• Program Daur Ulang dan
• Program Pendidikan Kesehatan Masyarakat.
Dalam mengembangkan programnya, Yayasan berpe- gang
pada 4 strategi utama yaitu:
• Mengembangkan program yang terkait usaha kami; •
Merumuskan model kegiatan atau program
percontohan yang dapat diterapkan di daerah lain; •
Bekerja sama dengan unsur-unsur masyarakat
seperti LSM, lembaga pemerintah, pranata
pendidikan pelaku bisnis lain dan
• Membuat replikasi model di daerah-daerah lain.
Dalam melaksanakan inisiatif tanggung jawab sosial,
kami menerapkan pendekatan menyeluruh bagi setiap inisiatif. Melihat konteks
yang lebih luas, mulai dari yang kecil untuk memastikan pencapaian hasil yang
baik lalu, kami bergerak cepat untuk mereplikasikan inisiatif tersebut,
sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas.
3. Kritisi dan bagaimana pendapat kelompok
mengenai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan pada
perusahaan tersebut?
Sepakat yang di uraikan tadi tapi ada beberapa aspek ketika melihat
kondisi Indonesia saat ini baik letak geografis ataupun penyebaran teknologi di
semua wilayah ini menjadi salah satu bentuk dari kelompok kita mengkritisi.
Jadi dapat di simpulkan belum semua masyarakat tahu mengenai program yayasan
tersebut. Mohon bila keliru
Bentuk tanggung jawab sosial dari perusahan unilever sudah sangat
baik,karena perusahan unilever bukan hanya peduli akan kehidupan sosial saja
melainkan peduli dalam pengembangan usaha kecil menengah yang akan berdampak
pada kemajuan perekonomian.dan terpenting peduli akan kondisi lingkungan hidup
agar terjalin harmonis dengan alam.
4. Berilah satu ayat/hadits yang berkaitan
dengan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan, jelaskan dengan
tafsir/rujukan buku (agar tidak keliru memahami)
Dari sudut
pandang agama pelanggaran-pelanggaran dan penyelewengan yang telah diterangkan
di atas jelas bertolak belakang dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara
tentang masalah etik., khususnya dalam hal memperkerjakan pekerja. Seperti ayat
Al-Qur’an yang berbicara tentang keharusan membuat kesepakatan antara
perusahaan dan karyawan mengenai masa kerja dan besarnya upah yang akan
diterima yang dijelaskan dala Q.S.Qasas ayat 27:
قَالَ اِنِّىۡۤ اُرِيۡدُ اَنۡ اُنۡكِحَكَ اِحۡدَى ابۡنَتَىَّ هٰتَيۡنِ
عَلٰٓى اَنۡ تَاۡجُرَنِىۡ ثَمٰنِىَ حِجَجٍۚ فَاِنۡ اَتۡمَمۡتَ عَشۡرًا فَمِنۡ
عِنۡدِكَۚ وَمَاۤ اُرِيۡدُ اَنۡ اَشُقَّ عَلَيۡكَؕ سَتَجِدُنِىۡۤ اِنۡ شَآءَ
اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيۡنَ
Artinya : Dia (Syuaib) berkata, "Sesungguhnya aku bermaksud ingin
menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, dengan
ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun dan jika engkau
sempurnakan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) darimu, dan aku
tidak bermaksud memberatkan engkau. Insya Allah engkau akan mendapatiku
termasuk orang yang baik." (Q.S.
Al-Qasas : 27)
Dapat dipahami bahwa sebelum kerja antara perusahaan dan pekerja
katentuan masa kerja dan upah yang disepakati harus dengan mempertimbangkan
jenis pekerjaan, hasil pekerjaandan upah yang jelas sebagai imbalan. Dengan
begiti akan jelas kapan pekerjaan tersebut dimulai dan kapan berakhirnya
sehingga pekerja dapat menuntut apabila terjadi pelanggaran dalam hal ini.
Lalu ayat selanjutnya Q.S.Al-Araf ayat 33
Dalam buku / Kitab Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr.
Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah JIka
seorang hamba merasa akan amanah yang di wajibkan atasnya, dan keagungan
pengawasan dari Allah, merasa akan besarnya tanggung jawab seseorang yang
berfatwa, maka ia tidaklah sebaiknya mengeluarkan ucapannya tanpa berfikir
terlebih dahulu apa yang mesti dan tidak mesti keluar dari lisannya,
sesungguhnya Allah berfirman :
قُلۡ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ الۡـفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا
بَطَنَ وَ الۡاِثۡمَ وَالۡبَـغۡىَ بِغَيۡرِ الۡحَـقِّ وَاَنۡ تُشۡرِكُوۡا
بِاللّٰهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهٖ سُلۡطٰنًا وَّاَنۡ تَقُوۡلُوۡا عَلَى اللّٰهِ
مَا لَا تَعۡلَمُوۡنَ
"Katakanlah: "Tuhanku
hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang
tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
(mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan
hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang
tidak kamu ketahui" (Q.S.Al-araf ayat 33)
Berbagai persoalan etis mewarnai hubungan antara pekerja dengan
perusahaan,
terutama berkaitan dengan persoalan kejujuran, kerahasiaan, dan konflik
kepentingan.Dengan
demikian, seorang pekerja tidak boleh menggelapkan uang perusahaan, dan
juga tidak etis
lain terjadi ketika para manajer menambahkan harga palsu untuk makanan
dan pelayanan
lain dalam pembukuan keuangan perusahaan mereka. Beberapa dari mereka
melakukan
penipuan karena merasa dibayar rendah, dan ingin mendapatkan upah yang
adil. Pada saat
yang lain, hal ini dilakukan semata karena ketamakan.
Pekerja Muslim, yang menyadari makna ayat di atas, seharusnya tidak
berbuat sesuatu dengan cara-cara yang tidak etis. Niat yang baik seringkali
tergelincir oleh situasi yang ambigu (bermakna ganda) dan jebakan-jebakan yang
jelas. Tindakan yang salah jika kita menyamakan pegawai di pemerintahan dengan
buruh di perusahaan swasta, menyamakan gaji yang memenuhi kebutuhan pegawai di
pemerintahan dengan gaji di perusahaan swasta. Jika buruh mengajukan permintaan
yang berlebihan kepada majikan, maka itu suatu kezaliman. Kadang-kadang, buruh
itu berproduksi rendah, kurang berpengalaman, dan kurang terampil, lebih lagi
bila memiliki keluarga besar, orang tua lanjut usia, saudara yang masih belia,
keturunan yang lemah dan istri lebih dari seorang, maka dosa apakah yang telah
diperbuat majikan sehingga ia harus menanggung semua beban
ini? Para pemilik perusahaan wajib memberikan gaji sesuai dengan
keahlian kerja. Gaji bisa
meningkat dengan bertambahnya umur pekerja dan meningkatnya pengalaman,
juga ketika
harga barang di pasaran melonjak, dan perusahaan mendapatkan laba yang
meningkat.
Manusia diberi kebebasan untuk memiliki harta, berlomba mendapatkannya,
dan
membelanjakannya. Ia pun berhak menyimpan, menyumbang, dan mewariskan
hartanya
untuk anaknya. Dengan kebebasan yang diberikan itu, sehingga menjadi
mahluk yang
pantas menjadi khalifah Allah dan pemakmur bumi. Di samping tanggung
jawab bisnis
terhadap orang di lingkungannya dengan mengikutsertakan mereka sebagai
pekerja, dengan
tidak sangat membatasi jumlah pekerja karena takut biaya tenaga kerja
terlalu tinggi, maka
bisnis juga memiliki tanggung jawab sosial lainnya. Dunia bisnis hidup
di tengah-tengah
masyarakat. Kehidupannya tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat.
Oleh sebab itu
ada suatu tanggung jawab sosial yang dipikul oleh bisnis banyak kritik
dilancarkan oleh
masyarakat terhadap bisnis, yang kurang memperhatikan lingkungan.
Banyak timbul perbedaan pendapat mengenai hal ini, ada yang mengatakan
bahwa
tanggung jawab bisnis hanya terbatas sampai menghasilkan barang dan jasa
buat konsumen
dengan harga yang murah. Ada yang mengatakan tanggung jawab bisnis ialah
jangan
mengambil keuntungan besar, tetapi yang wajar sajalah. Ada pendapat
bahwa bisnis harus
turut mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat, tanpa memperhatikan
apakah bisnis
secara langsung ataupun tidak langsung menimbulkan masalah itu.
Komentar
Posting Komentar