Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan

 

KELOMPOK : 6
MATA KULIAH : EPPBS

1. Apa yang dimaksud  tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan?

     Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Tanggung Jawab Sosial Kepada Karyawan

 Perusahaan bertanggung jawab dalam memberikan rasa aman kepada karyawannya, memperlakukan karyawan dengan layak dan tidak membeda-bedakan, serta memberikan kesempatan yang sama pada karyawan untuk mengembangkan diri. Berikut ini adalah bentuk tanggung jawab sosial yang bisa dilakukan sebuah perusahaan kepada karyawannya :

• Perusahaan wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada karyawannya.

 • Memperlakukan karyawan dengan adil.

 • Perusahaan juga memberikan kesempatan untuk pengembangan diri karyawan.

• Tanggung jawab sosial terhadap karyawan yang dimiliki perusahaan tidak hanya sebatas membayarkan gaji. Tetapi juga perusahaan harus menyediakan tempat kerja yang aman dan manusiawi.

 • Apabila pekerjaan yang dilakukan memiliki resiko tinggi maka sebagai bentuk tanggung jawabnya perusahaan harus memberikan asuransi ataupun tunjangan yang setimpal dengan resiko yang dihadapi pekerjanya.

• Memberikan kenaikan gaji menyesuaikan dengan laju inflasi di negara tersebut.

 

2. Seperti apa bentuk konkrit tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan (ambil 1 perusahaan dan tidak boleh sama dengan kelompok yang lain)?

Unilever Indonesia membentuk Yayasan Unilever Indonesia Peduli (UPF) pada tanggal 27 November 2000 sebagai langkah penting dari perwujudan komitmen tanggung jawab sosial perusahaan untuk berkembang bersama masyarakat dan lingkungan yang berkelanjutan.

Kami berupaya untuk memberikan kontribusi dalam pencapaian kualitas hidup yang lebih baik. Misi kami adalah menggali dan memberdayakan potensi masyarakat, memberikan nilai tambah bagi masyarakat, memadukan kekuatan para mitra dan menjadi katalisator bagi pembentukan kemitraan. Dalam meningkatkan reputasi perusahaan, kami menekankan pentingnya berkesinambungan dalam pelestarian lingkungan, kehidupan sosial, maupun pertumbuhan usaha.

Pencapaian kualitas hidup yang lebih baik memiliki arti yang luas, oleh karenanya Yayasan memfokuskan kegiatannya ke dalam empat program utama, yaitu:

• Program Pengembangan Usaha Kecil Menengah; • Program Pelestarian Sumber Air;

• Program Daur Ulang dan

• Program Pendidikan Kesehatan Masyarakat.

Dalam mengembangkan programnya, Yayasan berpe- gang pada 4 strategi utama yaitu:

• Mengembangkan program yang terkait usaha kami; • Merumuskan model kegiatan atau program

percontohan yang dapat diterapkan di daerah lain; • Bekerja sama dengan unsur-unsur masyarakat

seperti LSM, lembaga pemerintah, pranata

pendidikan pelaku bisnis lain dan

• Membuat replikasi model di daerah-daerah lain.

Dalam melaksanakan inisiatif tanggung jawab sosial, kami menerapkan pendekatan menyeluruh bagi setiap inisiatif. Melihat konteks yang lebih luas, mulai dari yang kecil untuk memastikan pencapaian hasil yang baik lalu, kami bergerak cepat untuk mereplikasikan inisiatif tersebut, sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas.

3. Kritisi dan bagaimana pendapat kelompok mengenai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan pada perusahaan tersebut?

Sepakat yang di uraikan tadi tapi ada beberapa aspek ketika melihat kondisi Indonesia saat ini baik letak geografis ataupun penyebaran teknologi di semua wilayah ini menjadi salah satu bentuk dari kelompok kita mengkritisi. Jadi dapat di simpulkan belum semua masyarakat tahu mengenai program yayasan tersebut. Mohon bila keliru

Bentuk tanggung jawab sosial dari perusahan unilever sudah sangat baik,karena perusahan unilever bukan hanya peduli akan kehidupan sosial saja melainkan peduli dalam pengembangan usaha kecil menengah yang akan berdampak pada kemajuan perekonomian.dan terpenting peduli akan kondisi lingkungan hidup agar terjalin harmonis dengan alam.

4. Berilah satu ayat/hadits yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan, jelaskan dengan tafsir/rujukan buku (agar tidak keliru memahami)

Dari sudut pandang agama pelanggaran-pelanggaran dan penyelewengan yang telah diterangkan di atas jelas bertolak belakang dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang masalah etik., khususnya dalam hal memperkerjakan pekerja. Seperti ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang keharusan membuat kesepakatan antara perusahaan dan karyawan mengenai masa kerja dan besarnya upah yang akan diterima yang dijelaskan dala Q.S.Qasas ayat 27:

قَالَ اِنِّىۡۤ اُرِيۡدُ اَنۡ اُنۡكِحَكَ اِحۡدَى ابۡنَتَىَّ هٰتَيۡنِ عَلٰٓى اَنۡ تَاۡجُرَنِىۡ ثَمٰنِىَ حِجَجٍ‌ۚ فَاِنۡ اَتۡمَمۡتَ عَشۡرًا فَمِنۡ عِنۡدِكَ‌ۚ وَمَاۤ اُرِيۡدُ اَنۡ اَشُقَّ عَلَيۡكَ‌ؕ سَتَجِدُنِىۡۤ اِنۡ شَآءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيۡنَ

Artinya : Dia (Syuaib) berkata, "Sesungguhnya aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun dan jika engkau sempurnakan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan engkau. Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang baik."  (Q.S. Al-Qasas : 27)

Dapat dipahami bahwa sebelum kerja antara perusahaan dan pekerja katentuan masa kerja dan upah yang disepakati harus dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, hasil pekerjaandan upah yang jelas sebagai imbalan. Dengan begiti akan jelas kapan pekerjaan tersebut dimulai dan kapan berakhirnya sehingga pekerja dapat menuntut apabila terjadi pelanggaran dalam hal ini. 

Lalu ayat selanjutnya Q.S.Al-Araf ayat 33

Dalam buku / Kitab Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah JIka seorang hamba merasa akan amanah yang di wajibkan atasnya, dan keagungan pengawasan dari Allah, merasa akan besarnya tanggung jawab seseorang yang berfatwa, maka ia tidaklah sebaiknya mengeluarkan ucapannya tanpa berfikir terlebih dahulu apa yang mesti dan tidak mesti keluar dari lisannya, sesungguhnya Allah berfirman :

 قُلۡ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ الۡـفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ وَ الۡاِثۡمَ وَالۡبَـغۡىَ بِغَيۡرِ الۡحَـقِّ وَاَنۡ تُشۡرِكُوۡا بِاللّٰهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهٖ سُلۡطٰنًا وَّاَنۡ تَقُوۡلُوۡا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعۡلَمُوۡنَ

 "Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui" (Q.S.Al-araf ayat 33)

Berbagai persoalan etis mewarnai hubungan antara pekerja dengan perusahaan,

terutama berkaitan dengan persoalan kejujuran, kerahasiaan, dan konflik kepentingan.Dengan

demikian, seorang pekerja tidak boleh menggelapkan uang perusahaan, dan juga tidak etis

lain terjadi ketika para manajer menambahkan harga palsu untuk makanan dan pelayanan

lain dalam pembukuan keuangan perusahaan mereka. Beberapa dari mereka melakukan

penipuan karena merasa dibayar rendah, dan ingin mendapatkan upah yang adil. Pada saat

yang lain, hal ini dilakukan semata karena ketamakan.

Pekerja Muslim, yang menyadari makna ayat di atas, seharusnya tidak berbuat sesuatu dengan cara-cara yang tidak etis. Niat yang baik seringkali tergelincir oleh situasi yang ambigu (bermakna ganda) dan jebakan-jebakan yang jelas. Tindakan yang salah jika kita menyamakan pegawai di pemerintahan dengan buruh di perusahaan swasta, menyamakan gaji yang memenuhi kebutuhan pegawai di pemerintahan dengan gaji di perusahaan swasta. Jika buruh mengajukan permintaan yang berlebihan kepada majikan, maka itu suatu kezaliman. Kadang-kadang, buruh itu berproduksi rendah, kurang berpengalaman, dan kurang terampil, lebih lagi bila memiliki keluarga besar, orang tua lanjut usia, saudara yang masih belia, keturunan yang lemah dan istri lebih dari seorang, maka dosa apakah yang telah diperbuat majikan sehingga ia harus menanggung semua beban

ini? Para pemilik perusahaan wajib memberikan gaji sesuai dengan keahlian kerja. Gaji bisa

meningkat dengan bertambahnya umur pekerja dan meningkatnya pengalaman, juga ketika

harga barang di pasaran melonjak, dan perusahaan mendapatkan laba yang meningkat.

Manusia diberi kebebasan untuk memiliki harta, berlomba mendapatkannya, dan

membelanjakannya. Ia pun berhak menyimpan, menyumbang, dan mewariskan hartanya

untuk anaknya. Dengan kebebasan yang diberikan itu, sehingga menjadi mahluk yang

pantas menjadi khalifah Allah dan pemakmur bumi. Di samping tanggung jawab bisnis

terhadap orang di lingkungannya dengan mengikutsertakan mereka sebagai pekerja, dengan

tidak sangat membatasi jumlah pekerja karena takut biaya tenaga kerja terlalu tinggi, maka

bisnis juga memiliki tanggung jawab sosial lainnya. Dunia bisnis hidup di tengah-tengah

masyarakat. Kehidupannya tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu

ada suatu tanggung jawab sosial yang dipikul oleh bisnis banyak kritik dilancarkan oleh

masyarakat terhadap bisnis, yang kurang memperhatikan lingkungan.

Banyak timbul perbedaan pendapat mengenai hal ini, ada yang mengatakan bahwa

tanggung jawab bisnis hanya terbatas sampai menghasilkan barang dan jasa buat konsumen

dengan harga yang murah. Ada yang mengatakan tanggung jawab bisnis ialah jangan

mengambil keuntungan besar, tetapi yang wajar sajalah. Ada pendapat bahwa bisnis harus

turut mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat, tanpa memperhatikan apakah bisnis

secara langsung ataupun tidak langsung menimbulkan masalah itu.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Pola Kegiatan Ekonomi

Pembahasan Makalah I'jaz || Teori As Sharfah