Uts fiqih muamalah

 

 

Mata Kuliah : Fiqh Muamalah 1

Dosen Pengampu  : Evi Sopiah

Nama                      : Muhammad Sulthan Agus Alkaribi

Nim                          : 1199230119

JUR/SMT/KLS        : MKS/III/ D

1.     Jelaskan pengertian, ruang lingkup dan urgensi fiqih muamalah?

 Judul : Fiqh Muamalah, Pengarang : Drs. Harun, MH, Pengertian Fiqh Muamalah, Fiqh secara bahasa berarti al-fahmuI (paham), sedangkan secara istilah, fiqh berarti ilmu tentang hukum-hukum syara’ amaliyah yang digali atau diperoleh dari dalil-dalil yang tafshili (rinci), dengan kata lain fiqh berarti kumpulan Hukum Syara’ berhubungan dengan amal perbuatan manusia (mukallaf) digali dari dalil-dalil yang rinci, muamalah berasal dari kata yang semakna dengan mufa’alah (saling berbuat), yang menggambarkan adanya suatu aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan demikian fiqh muamalah berarti hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang menyangkut urusan keduaniaan.

Judul : Fiqh Muamalat, Pengarang : Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A – Drs. H. Ghufron Ihsan. M.A. – Drs. Sapiudin Shidiq. M.A. Ruang Lingkup Fiqh Muamalah, Ruang Lingkup Fiqh Muamalah terbagi kepada dua, yaitu ruang lingkup Fiqh Muamalah madliyah dan adabiyah. Fiqh Muamalah madliyah adalah masalah jual beli (al-ba’i/al-tijarah), gadai (ar-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (al-hiwalah), jatuh bangkrut (taflis),  batasan bertindak (al-hajru), perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah), sewa- menyewa (al-ijarah), pemberian hak guna pakai (al-ariyah), barang titipan (al- wadhiah), barang temuan (al-luqathah), garapan tanah (al-muzaraah), sewa-menyewa tanah (al-mukhabarah), upah (ujrah al-amal), gugatan (al-syufah), sayembara (al-jialah), pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibah), pembebasan (al-ibra), damai (al-shulhu), dan ditambah dengan beberapa masalah kontemporer (al-muashirah/al muhaditsah), seperti masalah bunga, bank, dan asuransi kredit.

Judul : Urgensi Fiqh Muamalah, Pengarang  Ahmad, Urgensi Fiqh Muamalah Fiqih mu'amalah adalah hukum syara 'yang bersifat amaliah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mu'amalah adalah sesuatu yang penting maka dengan mempelajari fiqih mu'amalah diharapkan setiap muslim dalam beraktifitas khususnya dalam bidang perekonomiam mampu menerapkan atarun-aturan allah dalam rangka memperoleh, mengembangkan dan memanfaatkan harta, sehingga kebahagiaan dunia dan akhirat akan dilaksanakan sesuai tujuan muslim pada umumnya yang senantiasa memohon doa tersebut kepada Allah. Islam memerintahkan umat Islam untuk totalitas dalam mengamalkan aturan Allah. Hal ini dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah 208 yang berisi :

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu ”

2. Buatlah skema pembagian akad, kemudian jelaskan akad2 tersebut!

              Akad terbagi kepada dua, berdasarkan tujuan dan keabsahannya, akad menurut keabsahannya terbagi kedalam tiga bagian yaitu shahih, fasid dan batal, akad yang shahih adalah rukun yang memenuhi rukun dan syarat, akad yang fasid adalah rukun yang semua rukunnya terpenuhi namun ada syarat yang tidak terpenuhi, akad batal adalah akad yang rukun nya tidak terpenuhi, yang otomatis syaratnya juga tidak terpenuhi.

              Sedangkan menurut Tujuannya Akad terbagi kepada dua bagian, yaitu tijari dan tabarru, akad tijari adalah akad yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dimana rukun dan syaratnya sudah terpenuhi, sedangkan akad tabarru adalah akad yang dimaksudkan untuk menolong dan murni dimaksudkan semata-mata untuk mendapatkan ridha dan pahala dari Allah SWT, Akad Tijari memiliki dua teori, yang pertama adalah teori pencampuran dan yang kedua adalah teori pertukaran, yang termasuk teori pencampuran diantaranya yaitu : dalam musyarakah (inan, wujuh, muwafadah, abdani, mudharabah), dan muzaraah, yang termasuk kedalam teori pertukaran adalah Ba’i, ijarah, sharf, dan barter, sedangkan Akad Tabarru yang memiliki prinsip kebaikan memiliki jenis transaksi seperti, qardh, rahn, hawalh, wakalah, wadiah, hibah, kafalah, dan wakaf.

     Sumber : Slideshare, author : Junaris Rahman

3.  Seorang pedagang minyak, mengetahui bahwa kebutuhan minyak pada hari raya akan meningkat. Oleh karena itu, jauh-jauh hari sebelum hari raya tersebut, pedagang tersebut menyimpan sebagian minyaknya. Namun walaupun ia menyimpan pedagang tersebut tetap menjualnya dengan harga pasar.

Buatlah analisa fiqih, apakah pedagang tersebut melakukan tindakan  ihtikar?

Pedagang yang menyimpan / menimbun minyaknya karena mengetahui bahwa kebutuhan

akan minyak tersebut meningkat pada hari raya termasuk perbuatan yang merugikan orang

lain. Perbuatan seperti ini akan mendatangkan madharat, yaitu:

Akan terjadi kelangkaan minyak, karena pada saat itu banyak manusia yang membutuhkan minyak, tetapi jumlah yang ditawarkan sedikit. 

Sebagai akibat kelangkaan minyak, maka akan terjadi kenaikan harga minyak di pasar. Konsumen dirugikan, tetapi pedagang akan mendapatkan keuntungan yang lebih.

Penimbunan minyak yang dilakukan pedagang tersebut jelas merugikan banyak orang, padahal Allah Azza Wa Jalla melarang perbuatan yang dapat merugikan orang lain dalam firman-Nya:

 

Artinya: “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Q.S. Al-Maidah: 2) 

Walaupun pedagang tersebut menjual minyaknya sesuai harga pasar, tetapi harga pasar pada saat ia menjual minyak tersebut sudah melambung tinggi sebagai salah satu akibat dari penimbunan minyak sebelumnya. Hal ini tentu merugikan konsumen (kepentingan orang banyak) dan hanya menguntungkan pihak penjual saja (kepentingan pribadi). Seharusnya ketika kepentingan pribadi bertentangan dengan kepentingan orang banyak, maka yang didahulukan adalah kepentingan orang banyak.

Menurut Yusuf Al-Subaily (2009) Ihtikar adalah menahan barang yang merupakan hajat orang banyak dengan tidak menjualnya agar permintaan bertambah dan harga menjadi naik, saat itulah kemudian ia menjualnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka, perbuatan penjual tadi termasuk dalam kategori perbuatan ihtikar, karena:

Minyak merupakan hajat orang banyak dan termasuk kebutuhan pokok.

Penimbunan yang dilakukan pedagang tersebut akan menyebabkan naiknya harga minyak karena tingkat permintaan konsumen meningkat sebaliknya tingkat penawarannya berkurang.

Ihtikar termasuk perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam:

مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ

Artinya: “Barangsiapa menimbun maka dia telah berbuat dosa.” (HR. Muslim: 1605)

Berdasarkan makna umum hadist tersebut, maka perbuatan penjual minyak yang menimbun minyaknya karena mengetahui tingkat kebutuhan konsumen akan meningkat pada hari raya tersebut termasuk perbuatan ihtikar yang dilarang oleh Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam.

Dapat disimpulkan bahwa perbuatan penjual yang menimbun minyak tersebut termasuk dalam perbuatan ihtikar yang diharamkan oleh syariat Islam.

Judul : Monopoli (Ikhtikar), Pengarang : Hartono

 

4. Seorang pemilik minimarket meminta tolong pak Asep untuk menukarkan uang koin 500 an, atas jasa pak Asep tersebut pemilik minimarket bersedia membayar komisi sebesar Rp. 1000 dari setiap Rp. 10.000.

Buatlah analisis fiqih, apakah transaksi dapat dikategorikan riba?

seluruh bisnis yang berhubungan dengan riba itu bertentangan dengan ajaran Islam sesuai dengan Q.S. al-Baqarah ayat 275: ...واحل اهلل البيع وحرم الربا “…Dihalalkan jual beli dan diharamkan riba”10 . Terdapat suatu fenomena yakni uang tidak hanya digunakan sebagai alat tukar dengan barang. Namun dengan uang kita juga bisa menghasilkan uang. Di sana terdapat suatu penukaran mata uang, yang mana jika kita ingin menukarkan uang kertas yang nominalnya besar, ingin ditukarkan dengan uang kertas yang nominalnya kecil (pecahan) bisa dikenakan tambahan sebesar 5%-15%11. Terdapat beberapa istilah dalam menyebut transaksi penukaran uang ini, terkadang masyarakat menyebutnya dengan jual beli uang terkadang juga menyebutnya tukar menukar uang. Terlepas dari istilah, anehnya masyarakat lebih tertarik untuk 9 Muhammad Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Jakarta: Internusa, 1992), hlm. 162 10 Departemen agama RI, al-Qur‟an dan Terjemahnya, (Jakarta: Departemen Agama, 1996), hlm.47 11 Hasil wawancara dengan Bapak Sutiyono penyedia jasa penukaran uang pada tanggal 3 Maret 2016 pukul 16.00 6 menukarkan uangnya di tempat tersebut dari pada langsung di Bank. Sehingga moment tersebut sering dimanfaatkan oleh orang atau kelompok tertentu untuk penyediaan jasa penukaran uang. Biasanya penyedia jasa penukaran dilakukan di tempat yang strategis, misalnya: di Pasar, di sekitar alun-alun, di pinggiran jalan, dan lain sebagainya12. Padahal dalam Islam sendiri menjelaskan bahwa menukarkan uang harus sama nilainya, jika terdapat kelebihan maka hukumnya haram. Di antaranya dalil yang menunjukkan akan hukum ini adalah sabda Rasulullah SAW: ّن رسول اهلل ص.م: التبيعوا الذهب بالذهب اال مثال مبثل, عن ايب سعيد اخلدري, ا والتشفوا بعضهاعلى بعض, والتبيعوا الورق بالورق اال مثال مبثل, والتشفوا بعضها على بعض, والتبيعوا منهاغائبا بناجز. متفق عليه Artinya: Dari Abu Said al-Khudri RA, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali dengan seimbang dan janganlah kamu memberikan sebagiannya atas sebagian yang lain. Janganlah kamu menjual uang kertas dengan uang kertas kecuali dengan seimbang, dan janganlah kamu memberikan sebagiannya atas sebagian yang lain. Janganlah kamu menjual dari padanya sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang tunai (ada)”13 . Menurut K.H. Kholil Dahlan sebagai ketua umum Majlis Ulama’ Indonesia (MUI), Hasil penelitian di lapangan Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, Subulus Salam: Sarakh Bulughul Maram, Jilid 2 mengeluarkan fatwa yang mengharamkan tukar menukar uang, misalnya banyak terjadi pada waktu menjelang lebaran, karena mengandung unsur riba. Untuk itu K.H. Kholil Dahlan menghimbau kepada masyarakat agar tidak menukarkan uangnya kepada para penjual jasa penukaran uang. Fatwa haram terhadap praktek penukaran uang ini diungkapkan Ketua Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) Kota Jombang K.H. Kholil Dahlan. Menurut beliau dalam praktek penukaran uang, konsumen selalu membayar lebih atas uang yang diinginkan. Padahal nilai uang tersebut sama14. Dalam hukum Islam penjelasan tentang cara penukaran dalam komoditi yang disebut barang ribawi, meliputi: emas, perak, gandum, jagung, kurma, dan garam harus dilakukan dengan cara seimbang jika sejenis dan dilakukan secara kontan. Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) riba berlaku pada enam komoditi. Enam barang tersebut secara khusus disebut oleh hadis karena tergolong kebutuhan pokok yang dibutuhkan manusia. Emas dan perak, merupakan bahan pokok uang untuk mendisiplin standard muamalah dan pertukaran. Keduanya merupakan standard harga dalam menentukan harga barang. Adapun yang empat (jagung, gandum, kurma, dan garam) merupakan bahan pangan terpokok yang menjadi tiang kehidupan. Bahwa illat pengharaman emas dan perak karena melihat kedudukannya sebagai harga. Sedangkan untuk jenis yang lain karena sebagai barang pangan. Jika terdapat illat yang sama pada uang yang lain (selain emas dan perak), maka kedudukan hukumnya sama. Ia tidak boleh dijual kecuali satu lawan satu, dari tangan ke tangan. Demikian pula jika terdapat illat pada jenis makanan selain jagung, gandum, kurma, dan garam, maka tidak boleh dijual kecuali satu lawan satu, dari tangan ke tangan. Jika emas dan perak termasuk dalam kategori barang ribawi karena termasuk alat tukar jual beli, maka uang juga termasuk barang ribawi karena persamaan „illat-nya. Artinya, hukum yang sama akan diberlakukan pada emas, perak, dan uang. Hukum yang dimaksud adalah apabila ketiga jenis benda tersebut ditukar dengan sejenisnya, maka jumlahnya harus sama, karena bila tidak seimbang maka hukumnya riba. Ada yang mendefinisikan dengan kelebihan atau tambahan pada salah satu dari dua komoditi yang ditukar dalam penjualan komoditi riba fadl atau tambahan pada salah satu alat pertukaran (komoditi) ribawi yang sama jenisnya15 . Itulah sedikit contoh aturan pertukaran yang digariskan di dalam ajaran Islam. Dalam praktik kehidupan orang muslim ,tukar-menukar sering dan biasa dilakukan, oleh karena itu sudah semestinya praktik tukar-menukar sesuai dengan aturan-aturan Islam.

Judul : TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK TUKARMENUKAR UANG (Studi Kasus di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati) SKRIPSI, Pengarang Rifki Nur Avita (122311094)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Pola Kegiatan Ekonomi

Pembahasan Makalah I'jaz || Teori As Sharfah