Uts fiqih muamalah
Mata Kuliah : Fiqh Muamalah 1
Dosen Pengampu : Evi Sopiah
Nama : Muhammad Sulthan Agus
Alkaribi
Nim :
1199230119
JUR/SMT/KLS : MKS/III/ D
1.
Jelaskan pengertian, ruang lingkup dan urgensi fiqih
muamalah?
Judul
: Fiqh Muamalah, Pengarang : Drs. Harun, MH, Pengertian Fiqh Muamalah,
Fiqh secara bahasa berarti al-fahmuI (paham), sedangkan secara istilah,
fiqh berarti ilmu tentang hukum-hukum syara’ amaliyah yang digali atau
diperoleh dari dalil-dalil yang tafshili (rinci), dengan kata lain fiqh
berarti kumpulan Hukum Syara’ berhubungan dengan amal perbuatan manusia
(mukallaf) digali dari dalil-dalil yang rinci, muamalah berasal dari kata yang
semakna dengan mufa’alah (saling berbuat), yang menggambarkan adanya suatu
aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan demikian
fiqh muamalah berarti hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan
manusia yang menyangkut urusan keduaniaan.
Judul
: Fiqh Muamalat, Pengarang : Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A – Drs. H.
Ghufron Ihsan. M.A. – Drs. Sapiudin Shidiq. M.A. Ruang Lingkup Fiqh
Muamalah, Ruang Lingkup Fiqh Muamalah terbagi kepada dua, yaitu ruang lingkup
Fiqh Muamalah madliyah dan adabiyah. Fiqh Muamalah madliyah adalah masalah jual
beli (al-ba’i/al-tijarah), gadai (ar-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan
dhaman), pemindahan utang (al-hiwalah), jatuh bangkrut (taflis), batasan bertindak (al-hajru), perseroan
atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah),
sewa- menyewa (al-ijarah), pemberian hak guna pakai (al-ariyah),
barang titipan (al- wadhiah), barang temuan (al-luqathah), garapan
tanah (al-muzaraah), sewa-menyewa tanah (al-mukhabarah), upah (ujrah
al-amal), gugatan (al-syufah), sayembara (al-jialah),
pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibah), pembebasan
(al-ibra), damai (al-shulhu), dan ditambah dengan beberapa
masalah kontemporer (al-muashirah/al muhaditsah), seperti masalah bunga, bank,
dan asuransi kredit.
Judul : Urgensi Fiqh Muamalah,
Pengarang Ahmad, Urgensi Fiqh
Muamalah Fiqih mu'amalah adalah hukum syara 'yang bersifat amaliah yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam usahanya untuk memenuhi
kebutuhan hidup. Mu'amalah adalah sesuatu yang penting maka dengan mempelajari
fiqih mu'amalah diharapkan setiap muslim dalam beraktifitas khususnya dalam
bidang perekonomiam mampu menerapkan atarun-aturan allah dalam rangka
memperoleh, mengembangkan dan memanfaatkan harta, sehingga kebahagiaan dunia
dan akhirat akan dilaksanakan sesuai tujuan muslim pada umumnya yang senantiasa
memohon doa tersebut kepada Allah. Islam memerintahkan umat Islam untuk
totalitas dalam mengamalkan aturan Allah. Hal ini dalam firman Allah dalam
surat Al-Baqarah 208 yang berisi :
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah
kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut
langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu
”
2. Buatlah
skema pembagian akad, kemudian jelaskan akad2 tersebut!
Akad
terbagi kepada dua, berdasarkan tujuan dan keabsahannya, akad menurut
keabsahannya terbagi kedalam tiga bagian yaitu shahih, fasid dan batal, akad
yang shahih adalah rukun yang memenuhi rukun dan syarat, akad yang fasid adalah
rukun yang semua rukunnya terpenuhi namun ada syarat yang tidak terpenuhi, akad
batal adalah akad yang rukun nya tidak terpenuhi, yang otomatis syaratnya juga
tidak terpenuhi.
Sedangkan menurut Tujuannya Akad terbagi kepada dua
bagian, yaitu tijari dan tabarru, akad tijari adalah akad yang dimaksudkan
untuk mendapatkan keuntungan dimana rukun dan syaratnya sudah terpenuhi,
sedangkan akad tabarru adalah akad yang dimaksudkan untuk menolong dan murni
dimaksudkan semata-mata untuk mendapatkan ridha dan pahala dari Allah SWT, Akad
Tijari memiliki dua teori, yang pertama adalah teori pencampuran dan yang kedua
adalah teori pertukaran, yang termasuk teori pencampuran diantaranya yaitu :
dalam musyarakah (inan, wujuh, muwafadah, abdani, mudharabah), dan muzaraah,
yang termasuk kedalam teori pertukaran adalah Ba’i, ijarah, sharf, dan barter,
sedangkan Akad Tabarru yang memiliki prinsip kebaikan memiliki jenis transaksi
seperti, qardh, rahn, hawalh, wakalah, wadiah, hibah, kafalah, dan wakaf.
Sumber : Slideshare, author : Junaris Rahman
3. Seorang pedagang minyak, mengetahui bahwa kebutuhan minyak pada
hari raya akan meningkat. Oleh karena itu, jauh-jauh hari sebelum hari raya
tersebut, pedagang tersebut menyimpan sebagian minyaknya. Namun walaupun ia
menyimpan pedagang tersebut tetap menjualnya dengan harga pasar.
Buatlah
analisa fiqih, apakah pedagang tersebut melakukan tindakan ihtikar?
Pedagang
yang menyimpan / menimbun minyaknya karena mengetahui bahwa kebutuhan
akan
minyak tersebut meningkat pada hari raya termasuk perbuatan yang merugikan
orang
lain.
Perbuatan seperti ini akan mendatangkan madharat, yaitu:
Akan
terjadi kelangkaan minyak, karena pada saat itu banyak manusia yang membutuhkan
minyak, tetapi jumlah yang ditawarkan sedikit.
Sebagai
akibat kelangkaan minyak, maka akan terjadi kenaikan harga minyak di pasar.
Konsumen dirugikan, tetapi pedagang akan mendapatkan keuntungan yang lebih.
Penimbunan
minyak yang dilakukan pedagang tersebut jelas merugikan banyak orang, padahal
Allah Azza Wa Jalla melarang perbuatan yang dapat merugikan orang
lain dalam firman-Nya:
Artinya:
“dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Q.S.
Al-Maidah: 2)
Walaupun pedagang tersebut menjual minyaknya sesuai harga pasar, tetapi harga
pasar pada saat ia menjual minyak tersebut sudah melambung tinggi sebagai salah
satu akibat dari penimbunan minyak sebelumnya. Hal ini tentu merugikan konsumen
(kepentingan orang banyak) dan hanya menguntungkan pihak penjual saja
(kepentingan pribadi). Seharusnya ketika kepentingan pribadi bertentangan
dengan kepentingan orang banyak, maka yang didahulukan adalah kepentingan orang
banyak.
Menurut
Yusuf Al-Subaily (2009) Ihtikar adalah
menahan barang yang merupakan hajat orang banyak dengan tidak menjualnya agar
permintaan bertambah dan harga menjadi naik, saat itulah kemudian ia menjualnya.
Berdasarkan pengertian tersebut maka, perbuatan penjual tadi termasuk dalam
kategori perbuatan ihtikar, karena:
Minyak
merupakan hajat orang banyak dan termasuk kebutuhan pokok.
Penimbunan
yang dilakukan pedagang tersebut akan menyebabkan naiknya harga minyak karena
tingkat permintaan konsumen meningkat sebaliknya tingkat penawarannya
berkurang.
Ihtikar termasuk
perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam, sebagaimana sabda
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam:
مَنِ
احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
Artinya:
“Barangsiapa menimbun maka dia telah berbuat dosa.” (HR. Muslim: 1605)
Berdasarkan
makna umum hadist tersebut, maka perbuatan penjual minyak yang menimbun
minyaknya karena mengetahui tingkat kebutuhan konsumen akan meningkat pada hari
raya tersebut termasuk perbuatan ihtikar yang dilarang oleh
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam.
Dapat
disimpulkan bahwa perbuatan penjual yang menimbun minyak tersebut termasuk
dalam perbuatan ihtikar yang diharamkan oleh syariat Islam.
Judul
: Monopoli (Ikhtikar), Pengarang : Hartono
4. Seorang pemilik minimarket meminta tolong pak
Asep untuk menukarkan uang koin 500 an, atas jasa pak Asep tersebut pemilik
minimarket bersedia membayar komisi sebesar Rp. 1000 dari setiap Rp. 10.000.
Buatlah
analisis fiqih, apakah transaksi dapat dikategorikan riba?
seluruh bisnis yang
berhubungan dengan riba itu bertentangan dengan ajaran Islam sesuai dengan Q.S.
al-Baqarah ayat 275: ...واحل اهلل البيع وحرم الربا “…Dihalalkan jual beli dan
diharamkan riba”10 . Terdapat suatu fenomena yakni uang tidak hanya digunakan
sebagai alat tukar dengan barang. Namun dengan uang kita juga bisa menghasilkan
uang. Di sana terdapat suatu penukaran mata uang, yang mana jika kita ingin
menukarkan uang kertas yang nominalnya besar, ingin ditukarkan dengan uang
kertas yang nominalnya kecil (pecahan) bisa dikenakan tambahan sebesar
5%-15%11. Terdapat beberapa istilah dalam menyebut transaksi penukaran uang
ini, terkadang masyarakat menyebutnya dengan jual beli uang terkadang juga
menyebutnya tukar menukar uang. Terlepas dari istilah, anehnya masyarakat lebih
tertarik untuk 9 Muhammad Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam,
(Jakarta: Internusa, 1992), hlm. 162 10 Departemen agama RI, al-Qur‟an dan
Terjemahnya, (Jakarta: Departemen Agama, 1996), hlm.47 11 Hasil wawancara
dengan Bapak Sutiyono penyedia jasa penukaran uang pada tanggal 3 Maret 2016
pukul 16.00 6 menukarkan uangnya di tempat tersebut dari pada langsung di Bank.
Sehingga moment tersebut sering dimanfaatkan oleh orang atau kelompok tertentu
untuk penyediaan jasa penukaran uang. Biasanya penyedia jasa penukaran
dilakukan di tempat yang strategis, misalnya: di Pasar, di sekitar alun-alun,
di pinggiran jalan, dan lain sebagainya12. Padahal dalam Islam sendiri
menjelaskan bahwa menukarkan uang harus sama nilainya, jika terdapat kelebihan
maka hukumnya haram. Di antaranya dalil yang menunjukkan akan hukum ini adalah
sabda Rasulullah SAW: ّن رسول اهلل ص.م: التبيعوا الذهب بالذهب اال مثال مبثل, عن
ايب سعيد اخلدري, ا والتشفوا بعضهاعلى بعض, والتبيعوا الورق بالورق اال مثال مبثل,
والتشفوا بعضها على بعض, والتبيعوا منهاغائبا بناجز. متفق عليه Artinya: Dari Abu
Said al-Khudri RA, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “janganlah kamu menjual
emas dengan emas kecuali dengan seimbang dan janganlah kamu memberikan
sebagiannya atas sebagian yang lain. Janganlah kamu menjual uang kertas dengan
uang kertas kecuali dengan seimbang, dan janganlah kamu memberikan sebagiannya
atas sebagian yang lain. Janganlah kamu menjual dari padanya sesuatu yang tidak
ada dengan sesuatu yang tunai (ada)”13 . Menurut K.H. Kholil Dahlan sebagai
ketua umum Majlis Ulama’ Indonesia (MUI), Hasil penelitian di lapangan Muhammad
bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, Subulus Salam: Sarakh Bulughul Maram, Jilid 2 mengeluarkan
fatwa yang mengharamkan tukar menukar uang, misalnya banyak terjadi pada waktu
menjelang lebaran, karena mengandung unsur riba. Untuk itu K.H. Kholil Dahlan
menghimbau kepada masyarakat agar tidak menukarkan uangnya kepada para penjual
jasa penukaran uang. Fatwa haram terhadap praktek penukaran uang ini
diungkapkan Ketua Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) Kota Jombang K.H. Kholil
Dahlan. Menurut beliau dalam praktek penukaran uang, konsumen selalu membayar
lebih atas uang yang diinginkan. Padahal nilai uang tersebut sama14. Dalam
hukum Islam penjelasan tentang cara penukaran dalam komoditi yang disebut
barang ribawi, meliputi: emas, perak, gandum, jagung, kurma, dan garam harus
dilakukan dengan cara seimbang jika sejenis dan dilakukan secara kontan.
Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) riba berlaku pada enam komoditi. Enam
barang tersebut secara khusus disebut oleh hadis karena tergolong kebutuhan
pokok yang dibutuhkan manusia. Emas dan perak, merupakan bahan pokok uang untuk
mendisiplin standard muamalah dan pertukaran. Keduanya merupakan standard harga
dalam menentukan harga barang. Adapun yang empat (jagung, gandum, kurma, dan
garam) merupakan bahan pangan terpokok yang menjadi tiang kehidupan. Bahwa
illat pengharaman emas dan perak karena melihat kedudukannya sebagai harga.
Sedangkan untuk jenis yang lain karena sebagai barang pangan. Jika terdapat
illat yang sama pada uang yang lain (selain emas dan perak), maka kedudukan
hukumnya sama. Ia tidak boleh dijual kecuali satu lawan satu, dari tangan ke
tangan. Demikian pula jika terdapat illat pada jenis makanan selain jagung,
gandum, kurma, dan garam, maka tidak boleh dijual kecuali satu lawan satu, dari
tangan ke tangan. Jika emas dan perak termasuk dalam kategori barang ribawi
karena termasuk alat tukar jual beli, maka uang juga termasuk barang ribawi
karena persamaan „illat-nya. Artinya, hukum yang sama akan diberlakukan pada
emas, perak, dan uang. Hukum yang dimaksud adalah apabila ketiga jenis benda
tersebut ditukar dengan sejenisnya, maka jumlahnya harus sama, karena bila
tidak seimbang maka hukumnya riba. Ada yang mendefinisikan dengan kelebihan
atau tambahan pada salah satu dari dua komoditi yang ditukar dalam penjualan
komoditi riba fadl atau tambahan pada salah satu alat pertukaran (komoditi)
ribawi yang sama jenisnya15 . Itulah sedikit contoh aturan pertukaran yang
digariskan di dalam ajaran Islam. Dalam praktik kehidupan orang muslim ,tukar-menukar
sering dan biasa dilakukan, oleh karena itu sudah semestinya praktik
tukar-menukar sesuai dengan aturan-aturan Islam.
Judul : TINJAUAN HUKUM
ISLAM TERHADAP PRAKTIK TUKARMENUKAR UANG (Studi Kasus di Desa Panjunan
Kecamatan Pati Kabupaten Pati) SKRIPSI, Pengarang Rifki Nur Avita (122311094)
Komentar
Posting Komentar