PEMBAHASAN A. Pengertian I’jaz (Kemukjizatan) Secara etimologi Kata I’jaz adalah isim mashdar dari ‘ajaza-yu’jizu-i’jazan yang mempunyai arti “ketidakberdayaan atau keluputan” (naqid al-hazm). Kata i’jaz juga berarti “terwujudnya ketidakmampuan”, seperti dalam contoh: a’jaztu zaidan “aku mendapati Zaid tidak mampu”. Sedangkan menurut terminologi, di dalam buku “Mukjizat Al-Qur’an” karya Prof. Dr. Quraish Shihab, Mukjizat didefinisikan sebagai “suatu hal atau peristiwa luar biasa yang terjadi melalui seorang yang mengaku nabi, sebagai bukti kenabiannya yang ditantangkan kepada yang ragu, untuk melakukan atau mendatangkan hal serupa, namun mereka tidak mampu melayani tantangan itu”. Mukjizat memiliki syarat-syarat tertentu agar bisa dinamakan dengan mukjizat. Para ulama’ membagi syarat-syarat tersebut menjadi lima, dan apabila tidak terpenuhi salah satu dari kelima syarat tersebut, maka tidaklah disebut dengan mukjizat. Kelima syarat tersebut adalah: 1. Mukjizat harus berupa...
Komentar
Posting Komentar